Tugas dan Fungsi Wakil Presiden Serta Wewenangnya
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berhasil menduduki jabatan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2024-2025 setelah dinyatakan memenangkan Pemilihan Presiden 2024.
Usai melakukan sumpah dan serah terima jabatan dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Prabowo Gibran mulai melakukan tugas masing-masing dengan membentuk Kabinet Merah Putih.
Jabatan Wakil Presiden di Indonesia sendiri memiliki wewenang yang jauh lebih tinggi dari jabatan menteri. Kedudukan seorang Wakil Presiden secara umum adalah membantu presiden dalam melakukan kewajibannya.
Tugas dan Fungsi Wakil Presiden Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 4 ayat 2 UUD 1945, Wakil Presiden berkedudukan sebagai pembantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Namun jabatan Wakil Presiden ini tidak dapat disejajarkan dengan jabatan menteri dalam kabinet karena Wakil Presiden merupakan perwakilan atau cadangan Presiden.
Tugas dan Fungsi Wakil Presiden Republik Indonesia antara lain sebagai berikut:
1. Membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan;
2. Mewakili atau mendampingi Presiden saat menjalankan tugas kenegaraan;
3. Menggantikan Presiden jika Presiden berhalangan hadir;
4. Menggantikan Presiden sampai habis waktunya jika Presiden meninggal dunia, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan yang ditentukan;
5. Memperhatikan secara khusus dan menampung masalah-masalah yang menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat;
6. Melakukan pengawasan operasional pembangunan dengan bantuan departemen-departemen dan lembaga non departemen seperti inspektur jenderal atau deputi pengawasan dari lembaga non departemen yang bersangkutan.
Apa Saja Wewenang Wakil Presiden? Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang 1945, wewenang Wakil Presiden dalam menjalankan pemerintahan hanya dapat diberikan apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
Adapun pertanggungjawaban Wakil Presiden tidak diatur secara langsung tentang mekanismenya. Namun penjelasan UUD 1945 menegaskan dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan Presiden.
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa kekuasaan pemerintahan negara yang mengendalikan adalah Presiden, maka tanggung jawab otomatis juga ditangan Presiden.
Sehingga Wakil Presiden bertanggungjawab kepada Presiden atas segala tindakan dan keputusan yang dilakukan dalam menjalankan tugas. Artinya beban pertanggungjawaban Presiden semakin berat lantaran selain harus mempertanggungjawabkan setiap kebijakannya, ia juga harus memikul tanggung jawab atau tindakan Wakil Presiden.
Wewenang Utama yang dapat dilakukan Wakil Presiden antara lain:
1. Wakil Presiden dapat menggantikan atau mewakili presiden saat melaksanakan tugas dan kewajibannya jika telah mendapatkan perintah atau diberi kuasa oleh Presiden;
2. Wakil Presiden membantu tugas-tugas Presiden yang telah diatur dalam Undang-Undang;
3. Wakil Presiden melakukan penyusunan agenda kerja kabinet dan kegiatan pemerintahan yang dalam pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada Presiden;
Baca juga:
- Daftar 56 Nama Wakil Menteri yang Diumumkan Presiden Prabowo
- Berapa Uang Pensiunan Presiden dan Wakil Presiden? Cek Jumlahnya