Informasi Terpercaya Masa Kini

Pengusaha Wajib Tahu, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Perpajakan Kerja Sama Operasi

0 2

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani PMK Nomor 79/2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi. Beleid ini mengatur tentang kewajiban pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan pajak penghasilan oleh Orang Pribadi atau Badan yang melakukan perjanjian kerja sama usaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajal Dwi Astuti menyatakan Penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini dilatarbelakangi belum adanya pengaturan mengenai perlakuan perpajakan kerja sama operasi (KSO) dalam satu ketentuan yang komprehensif.

Selama ini, aturan perpajakan mengenai KSO tersebar di berbagai produk hukum yang terpisah. Oleh sebab itu, PMK ini merupakan upaya memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta pajak penghasilan (PPh) dalam sebuah KSO.

“Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 79/2024 tersebut,” ujar Dwi dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (6/11/2024).

Dia pun menghimbau agar para pelaku usaha anggota KSO memedomani PMK No. 79/2024 ini. Salah satu kewajiban yang diatur adalah KSO harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Badan apabila memenuhi kriteria berikut:

  1. KSO melakukan penyerahan barang dan/ atau jasa;
  2. KSO menerima atau memperoleh penghasilan; dan/atau
  3. KSO mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain, atas nama KSO.

Selain itu, KSO juga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal: 

  1. Telah melebihi batasan Pengusaha kecil; dan/atau
  2. Satu atau lebih Anggota telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Dalam hal perjanjian atau pelaksanaan kerja sama tidak memenuhi kriteria-kriteria tersebut, maka KSO tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan juga tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dengan demikian, kewajiban perpajakan dilaksanakan oleh masing-masing anggota KSO.

Leave a comment