Informasi Terpercaya Masa Kini

Merasa Tertekan,Guru Supriyani Cabut Kesepakataan Damai dengan Aipda Wibowo Hasyim

0 2

BANGKAPOS.COM — Terjadi kesepakatan damai antara guru honorer Supriyani dengan Aipda Wibowo Hasyim.

Kasus tudingan penganiayaan yang ditujukan kepada Supriyani itu diselesaikan dengan jalan damai oleh Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga.

Surunuddin Dangga menjadi inisiator perdamaian antara Supriyani dengan Aipda Wibowo Hasyim.

Di rumah dinas sang bupati, Supriyani diminta untuk menandatangai surat perdamaian tersebut pada Selasa, 5 November 2024.

Tak butuh waku lama, Supriyani kini mencabut kesepakatan damainya dengan Aipda Wibowo Hasyim.

Adapun alasan guru Supriyani mencabut kesepakatan damai tersebut adalah karena ia merasa tertekan dan terpaksa.

Seperti yang diketahui, Supriyani dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak Aipda Wibowo Hasyim.

Berdasarkan surat tertulis yang diterima TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024), Supriyani menyatakan mencabut tanda tangan persetujuan kesepakatan damai.

Surat pernyataan Supriyani tersebut ditanda tangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo; Bupati dan Kapolres Konawe Selatan.

“Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024 karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut,” tulis Supriyani dalam surat pernyataannya. Dikutip dari Tribunnewssultra.com.

Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan kabar Supriyani mencabut kesepakatan damai.

“Benar,” katanya saat dikonfirmasi, TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024).

Andri menjelaskan alasan pencabutan kesepakatan damai itu, karena kliennya merasa tertekan dan terpaksa saat menandatangani surat kesepakatan damai yang dilakukan di Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan tersebut.

Diketahui karena kasus ini, Supriyani sempat ditahan di Lapas Perempuan dan Anak Kota Kendari hingga menjalani sidang di Pengadilan Negeri Andoolo. 

Setelah kasus ini viral dan menjadi perhatian publik, beberapa kali pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Aipda WH meminta kepada Supriyani.

Hal tersebut dilakukan agar kasus ini berakhir damai saja tanpa harus berproses di pengadilan.

Akan tetapi mediasi tersebut tak pernah menemui titik temu. 

Susno Duadji Kritik Penyidikan Kasus Guru Supriyani

Mantan Kabareskrim, Komjen purn Susno Duadji mengungkapkan kritik tajam terhadap penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan guru Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, banyak kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan, sehingga ia menilai penyidikan tersebut sangat lemah.

Ada beberapa poin yang menjadi perhatian Susno Duadji mengenai kasus guru Supriyani, di antaranya:

Kelemahan Penyidikan

1. Proses Penyidikan yang Terburu-buru

Susno Duadji menyoroti, penyelidikan seharusnya dilakukan terlebih dahulu sebelum berlanjut ke penyidikan.

“Ternyata penyelidikan tidak dilakukan karena tidak tertangkap tangan. Mereka seolah langsung memotong jalur ke penyidikan, tapi penyidikan pun belum ada laporan polisi,” ujarnya, dikutip dari tayangan NTV Prime di Youtube Nusantara TV.

Hal ini menunjukkan, proses hukum tidak dijalankan sesuai prosedur yang benar.

2. Bukti yang Tidak Memadai

Salah satu poin yang disoroti Susno adalah penyitaan sapu yang diduga digunakan oleh Supriyani untuk menganiaya siswa.

Ia menilai, barang bukti tersebut tidak cukup kuat.

Ia pun menyayangkan kasus Supriyani sampai ke pengadilan, sebab menurutnya tidak ada bukti kuat yang bisa membawa kasus ini ke meja hijau.

3. Saksi yang Lemah

Susno juga mengkritik kehadiran saksi dalam persidangan.

“Saksi dewasa hanya berapa orang, mereka bukan saksi yang melihat atau menyaksikan langsung. Mereka saksi yang dapat cerita,” terangnya.

Ia menekankan, saksi anak tidak bisa dijadikan sebagai saksi utama, meskipun keterangan mereka bisa memperkuat saksi dewasa.

4. Ketidakcocokan Hasil Visum

Selanjutnya, Susno menyoroti ketidakcocokan antara hasil visum dan luka yang terdapat pada tubuh korban.

“Visumnya sangat lemah. Dipukul pakai gagang sapu bulat, tapi kok lukanya luka benda tajam goresan. Itu tidak masuk akal,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan keabsahan surat yang dihasilkan dari proses visum tersebut.

Di akhir wawancara, Susno Duadji menyimpulkan, penanganan kasus ini terlalu prematur.

“Anehnya, pada jaksa penuntut, perkara ini langsung diterima, tidak tahu berapa kali P19 nya.” 

“Ini kasus kan pidana. Pidana itu bukan kelengkapan formal, tapi diuji kebenarannya dari segi materiil,” tandasnya.

(Bangkapos.com/TribunSumsel.com/Tribunnews.com)

Leave a comment