Komwasjak Temui Pemilik UD Pramono di Boyolali yang Rekeningnya Diblokir karena Tunggakan Pajak Rp 670 Juta
BOYOLALI, KOMPAS.com – Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) menemui Pramono (67), pemilik UD Pramono di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (6/11/2024).
UD Pramono belakangan menyita perhatian publik setelah viral rekeningnya di salah satu bank pelat merah diblokir kantor pajak karena terlilit masalah pajak sekitar Rp 670 juta.
Ketua Komwasjak, Amien Sunaryadi, mengatakan, kedatangannya ke rumah Pramono untuk mendengarkan secara langsung keluhan yang dihadapi sampai rekeningnya diblokir karena masalah tunggakan pajak.
“Jadi, saya dan beberapa teman dari Komwasjak datang ke tempatnya Pak Pram ingin mendengarkan sebenarnya problem atau keluhan dari Pak Pram seperti apa. Jadi, kami bisa mendengar dari Pak Pram secara langsung,” kata Amien, di Boyolali, Jawa Tengah, Rabu.
Baca juga: Pemkab Boyolali Usahakan UD Pramono Tetap Beroperasi untuk 1.300 Peternak
Amien berharap, kedatangannya tersebut bisa membantu menyelesaikan permasalahan UD Pramono.
“Mudah-mudahan nanti dari Komwasjak bisa menyiapkan rekomendasi untuk penyelesaiannya,” ujar Amien.
Mengenai rekomendasi penyelesaiannya seperti apa, kata Amien, belum bisa menyampaikan karena masih mengumpulkan data dan informasi dari lapangan.
Termasuk pihaknya juga akan mengumpulkan data dan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
“Ya nanti harus dipelajari dulu. Kan Komwasjak mengumpulkan data informasi langsung dari lapangan. Tapi, kan kami belum mendapatkan informasi dari Ditjen Pajak-nya,” kata dia.
Komwasjak dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pengawasan terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Bea dan Cukai (DJBC), dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
“Komwasjak ditugaskan untuk mengawasi Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, dan Badan Kebijakan Fiskal. Tiga-tiganya ini yang mengurusi kebijakan maupun administrasi perpajakan maupun kebeacukaian,” ungkap dia.
Disinggung apakah ada potensi fraud, kata Amien, belum ada.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Pramono, tidak ada oknum petugas pajak yang memintanya uang.
Baca juga: Cerita Pemilik UD Pramono di Boyolali, dari soal Tunggakan Pajak Rp 670 Juta dan Usahanya Pengepul Susu
Petugas pajak tersebut menyampaikan jika tidak membayar pajak, maka aset miliknya akan disita maupun uang miliknya yang disimpan di bank akan diblokir.
“Kalau tadi saya sudah bertanya ke Pak Pram apakah ada oknum yang mintain duit (uang). Kata beliau kan tidak ada. Terus apakah ada yang menakut-nakutin, nah ditakut-takutinya nanti diblokir, nanti disita, nanti diproses hukum. Jadi, kalau pertanyaannya fraud, belum ada indikasi,” ucap dia.
Pemilik UD Pramono, Pramono (67), berharap, dari hasil pertemuannya dengan Komwasjak, masalah perpajakan yang sedang dihadapi bisa segera selesai.
Rekening miliknya yang diblokir oleh kantor pajak bisa dibuka kembali untuk meneruskan usahanya sebagai pengepul susu.
“Mudah-mudahan nanti diperjuangkan bisa semuanya lancar. (Rekening) yang diblokir bisa dibuka lagi untuk menjalankan usaha itu,” kata Pramono.