Informasi Terpercaya Masa Kini

Jawaban Menko Yusril Atas Tuduhan Boyamin Saiman Soal Status Tersangka Sisminbakum

0 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra merespons keterangan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut perkara Sisminbakum pada 2010.

“Keterangan Boyamin di Mahkamah Konstitusi itu ada benarnya, namun ada pula salahnya. Bahwa saya ditetapkan tersangka oleh Kejagung yang dipimpin Jaksa Agung Hendarman Supandji, itu betul adanya,” kata Yusril kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

Ketika dinyatakan sebagai tersangka, Yusril mempersoalkan keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Yusril lantas melakukan pengujian materiil atas UU Kejaksaan ke MK tentang masa jabatan Jaksa Agung. Yusril menilai Jaksa Agung Hendarman telah habis masa jabatannya bersamaan dengan habisnya masa jabatan Presiden SBY periode pertama bersamaan dengan seluruh anggota Kabinet.

Dalam masa jabatan Presiden SBY yang kedua, Hendarman tidak pernah diangkat dengan Keppres baru sebagai Jaksa Agung dan juga tidak pernah dilantik. Dengan demikian saya berpendapat Hendarman bukanlah Jaksa Agung dan tidak sah bertindak sebagai Jaksa Agung.

“Karena jaksa itu merupakan suatu kesatuan, maka ketika Jaksa Agungnya tidak sah, maka segala keputusan seluruh jajarannya juga adalah tidak sah, termasuk menetapkan saya sebagai tersangka tindak pidana,” ujar Yusril.

Persoalan sah tidaknya Jaksa Agung itu dibawa Yusril ke MK untuk menguji berapa lama masa jabatan Jaksa Agung. MK memutuskan Yusril mempunyai legal standing untuk mengajukan perkara. MK mengabulkan sebagian permohonan Yusril. Yaitu jabatan Jaksa Agung adalah lima tahun, diangkat dan diberhentikan bersamaan dengan berakhirnya jabatan seluruh anggota Kabinet.

“Konsekuensinya, jabatan Hendarman sudah berakhir tanggal 20 Oktober 2009 bersamaan dengan berakhirnya jabatan Presiden SBY,” ujar Yusril.

Namun berbeda dengan apa yang dikatakan oleh Boyamin Saiman, MK menolak permohonan Yusril untuk menyatakan penetapannya sebagai tersangka adalah tidak sah. Putusan MK yang saat itu dipimpin Mahfud MD tidak berlaku retroaktif, tetapi berlaku sejak putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

“Maka, segala tindakan dan putusan Hendarman sebelum adanya Putusan MK tersebut adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum. Maka penetapan saya sebagai tersangka tetap sah. Jadi tidak benar apa yang dikatakan Boyamin saya ‘lolos’ dari status sebagai tersangka akibat ketidaksahan Jaksa Agung,” ujar Yusril.

Perkara Sisminbakum jalan terus di pengadilan, meski Hendarman diberhentikan Presiden SBY sebagai tindak lanjut Putusan MK dan digantikan oleh Basrief Arief. Perkembangan selanjutnya adalah Mahkamah Agung (dalam putusan tingkat kasasi) menyatakan kasus Sisminbakum bukanlah korupsi. Perbuatan yang didakwakan kepada Prof Romli Atmasasmita dkk memang ada, tetapi bukan tindak pidana. Sehingga MA melepaskan Prof Romli dkk dari segala tuntutan hukum (onslag).

“Karena terdakwa utama dalam kasus Sisminbakum, Prof Romli dkk dinyatakan lepas dari segala dakwaan, maka beliau dibebaskan dari tahanan. Bagaimana dengan status saya? Nah kalau MA memutuskan bahwa Prof Romli tidak melakukan korupsi, maka bantuan dan pembiaran apa yang saya berikan kepada Prof Romli? Seharusnya dengan putusan MA itu saya di-SP3 oleh Kejaksaan,” ujar Yusril.

Namun lebih dari enam bulan setelah putusan kasasi MA, Yusril tetap dinyatakan sebagai tersangka dan tetap dicegah bepergian ke luar negeri. Yusril lalu mendesak Jaksa Agung Basrief untuk segera menerbitkan SP3.

“Kalau tidak, saya akan menganggap Kasus Sisminbakum hanyalah permainan politik belaka tanpa dasar hukum apapun juga. Akhirnya lebih dari 6 bulan kemudian baru saya di-SP3-kan oleh Jaksa Agung Basrief Arief,” ujar Yusril.

Dengan SP3 itu mulanya Yusril mengira persoalan hukumnya sudah selesai. Tetapi Boyamin Saiman menggugat praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Boyamin memohon agar Penetapan SP3 Yusril oleh Kejaksaan Agung dinyatakan tidak sah dan statusnya dikembalikan lagi sebagai tersangka.

Namun akhirnya, PN Jakarta Selatan menolak gugatan Boyamin seluruhnya. Dalam pertimbangan hukumnya hakim PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan SP3 kepada Yusril adalah sah dan beralasan hukum. Putusan PN Jakarta Selatan berstatus berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa diajukan Peninjauan Kembali ke MA.

“Dengan demikian kasus Sisminbakum itu tuntas secara hukum seluruhnya,” ujar Yusril.

Leave a comment