Tahu Rencana Istrinya Suap Hakim, Berapa Kekayaan Edward Tannur?
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembangkan perkara dugaan suap Ronald Tannur kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Teranyar, Kejagung menjerat ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Suap itu dilakukan untuk membebaskan Ronald Tannur, yang didakwa melakukan pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Diduga Meirizka menyiapkan uang miliaran rupiah untuk suap itu.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut upaya suap Meirizka kepada hakim turut diketahui oleh Edward Tannur selaku suaminya.
“Suaminya berdasarkan keterangan sampai saat ini dia mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait Ronald Tannur kepala LR,” kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (4/11).
LR adalah Lisa Rachmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur. Lisa ini merupakan penghubung suap dari Ronald kepada tiga hakim di Pengadilan Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Meski begitu, Edward disebut tak tahu menahu perihal besaran uang yang dikeluarkan sang istri dalam upaya membebaskan anaknya.
“Untuk jumlah uang, suaminya tidak tahu jumlahnya. Jumlahnya dia tidak tahu karena memang sepertinya ya, seorang pengusaha, jarang di Surabaya,” jelas Qohar.
Qohar melanjutkan, pihaknya kini terus melakukan pendalaman perkara tersebut guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain di dalamnya.
“Nanti akan didalami lagi apakah ada pihak lain terlibat. Saya sampaikan sekali lagi, siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan. Sejauh mana keterlibatannya, nanti akan kita tanyakan,” ujar dia.
Edward Tannur, ayah Ronald Tannur, merupakan mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PKB. Dia tercatat pernah melaporkan harta kekayaan ke KPK. Dalam laporan terakhirnya, yang disampaikan pada 22 Maret 2024 untuk tahun periodik 2023, Edward lapor punya harta lebih dari Rp 10 miliar.
Berikut rinciannya:
-
Tanah dan bangunan: di Kota Timor Tengah Utara, Kota Surabaya, Kota Belu, Kota Kupang, Kota Timur Tengah Utara, senilai total Rp 9.583.300.000
-
Alat transportasi dan mesin: Toyota Hilux Double Cabin 2010; Toyota Hino Light Truck 2012, Honda Repsol 2014, Honda Supra 2003, Isuzu Panther Pick Up 1996, Mitsubishi Dump Truck 1991, Mitsubishi Colt Diesel 2007 dua unit, senilai total Rp 349.000.000
-
Harta bergerak lainnya: Rp 27.000.000
-
Kas dan setara kas: Rp 941.089.622
Total: Rp 10.900.389.622
Konstruksi Perkara Meirizka Widjaja
Dalam kasusnya, ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, diduga menghubungi Lisa Rachmat—pengacara Ronald. Keduanya akrab karena anak keduanya satu sekolah. Pertemuan pun terjadi, MW meminta bantuan kepada Lisa agar mengatur vonis Tannur.
Lisa kemudian menyampaikan bahwa butuh biaya untuk mengatur perkara tersebut. MW menyanggupinya. Kemudian, MW menyiapkan uang Rp 1,5 miliar untuk diberikan kepada Lisa. Kemudian Lisa menalangi Rp 2 miliar sisanya. Uang Rp 3,5 miliar terkumpul untuk para hakim.
Dalam putusan PN Surabaya, Ronald divonis bebas. Belakangan, tiga hakim yang membebaskan Ronald itu jadi tersangka. Mereka adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Begitu juga dengan Lisa yang turut dijerat.
Atas perbuatannya, Meirizka dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 Ayat 1 huruf a Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.