Informasi Terpercaya Masa Kini

Apple Kirim Surat ke Menperin Imbas Larangan Jual iPhone 16

0 5

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerima surat dari perusahaan teknologi asal AS, Apple Inc. yang meminta pertemuan dengan Menteri Perindustrian usai adanya pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia. 

Sekjen Kemenperin, Eko S. Cahyanto, mengatakan pihaknya masih menunggu pemenuhan komitmen realisasi investasi dari Apple sebagai syarat perpanjangan seritifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

“Kita sudah terima [surat dari Apple]. Mereka ingin ketemu, menjelaskan kepada menteri, tapi prinsipnya kan kita dorong mereka mempercepat realisasi kebutuhannya,” kata Eko kepada wartawan, dikutip Senin (4/11/2024). 

Baca Juga : Sama Seperti iPhone 16, Google Pixel Juga akan Diblokir IMEInya

Eko menyebut prinsip pemerintah yakni mendorong pemenuhan TKDN bagi perusahaan yang memasarkan produknya dalam negeri. Apple selama ini telah mengantongi sertifikat TKDN 35%. Namun, sertifikat tersebut mesti diperpanjang. 

Untuk mendapatkan perpanjangan TKDN, Apple diminta menyelesaikan komitmen investasinya senilai Rp1,7 triliun. Adapun yang sudah terealisasi saat ini sebesar Rp1,48 triliun lewat pembangunan Apple Academy. 

Baca Juga : : Awas! Kemenperin Bakal Blokir IMEI iPhone 16 Jika Ketahuan Dijual di RI

“Pada prinsipnya untuk HKT, produk-produk yang memang sudah diwajibkan ini untuk memiliki TKDN, kita juga dorong mereka punya TKDN yang lebih tinggi. Pada prinsipnya kan investasi itu berbanding lurus dengan nilai TKN,” ujarnya. 

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan bahwa semua kebijakan ini dilakukan Kemenperin semata-mata agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Indonesia.

Baca Juga : : Media Asing Soroti Larangan Penjualan iPhone 16 di Indonesia

“Bayangkan, selama tahun 2023 dan 2024 Apple telah mengimpor dan menjual produk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet)sebanyak 3,8 juta unit di Indonesia,” ujarnya. 

Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp5 juta/unit di dalam negeri, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp19 triliun dan tentu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016. 

“Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100% komitmen investasi senilai Rp1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia,” ujarnya. 

Leave a comment