Informasi Terpercaya Masa Kini

China Tambah 9 Negara Baru untuk Bebas Visa, Berikut Daftarnya

0 2

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah China kembali memberlakukan kebijakan bebas visa untuk warga pemegang paspor dari beberapa negara. Kali ini China menambah 9 negara baru, setelah sebelumnya sudah ada 160 negara yang bebas visa.

“China memutuskan untuk menerapkan kebijakan bebas visa ke lebih banyak negara dengan memperluas kebijakan bebas visa kepada pemegang paspor biasa dari negara Slovakia, Norwegia, Finlandia, Denmark, Islandia, Andorra, Monako, Liechtenstein dan Korea Selatan sebagai uji coba,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian di Beijing pada Jumat (1/11/2024) melansir China Embassy.

Lin Jian menyebut tujuan pemberlakuan bebas visa itu adalah untuk lebih memudahkan perjalanan lintas batas.

“Bebas visa berlaku mulai 8 November 2024 hingga 31 Desember 2025 untuk 15 hari kunjungan,” kata Lin Jian.

Baca Juga: Cara Daftar Face Recognition untuk Boarding Kereta di Aplikasi Access by KAI

Artinya, pemegang paspor biasa dari sembilan negara tersebut dibebaskan dari visa untuk memasuki wilayah China dan tinggal tidak lebih dari 15 hari untuk keperluan bisnis, wisata, kunjungan keluarga maupun transit transit.

Pemberian fasilitas bebas visa itu juga sebagai tindak lanjut dari kunjungan Perdana Menteri Slovakia Robert Fico pada 1 November 2024.

Hingga saat ini, China sudah menerapkan kebijakan bebas visa kepada lebih dari 160 negara, beberapa di antaranya adalah kebijakan bebas visa timbal balik, tetapi sebagian adalah bebas visa unilateral (satu pihak).

Pemerintah China mengklaim kebijakan tersebut berhasil meningkatkan jumlah wisatawan asing ke negara tersebut hingga 17 juta orang pada Januari – Juli 2024.

Di Asia Tenggara, sudah diberlakukan perjanjian timbal balik bebas visa untuk warga negara Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam dan Singapura selama 30 hari mulai 9 Februari 2024.

Baca Juga: Cara ke Museum Nasional Indonesia Naik KRL dan Transjakarta

Sementara di Eropa ada bebas visa selama 15 hari antara lain diterapkan bagi warga negara Perancis, Jerman, Italia, Belanda, Spanyol, Swiss, Irlandia, Hongaria, Austria, Belgia dan Luksemburg.

Pemerintah China juga memberlakukan kebijakan bebas visa bagi pemegang paspor Selandia Baru, Australia dan Polandia yang ingin datang ke negeri Tirai Bambu tersebut.

Leave a comment