Informasi Terpercaya Masa Kini

Sosok Tom Lembong andamp Istrinya,Franciska Wihardja,Kekayaan Rp101 M Tapi Hidup Sederhana Tanpa Rumah

0 6

Franciska Wihardja merupakan istri Tom Lembong yang hidup sederhana seperti sang suami.

Tom Lembong memiliki kekayaan Rp101 M tapi tak punya rumah.

Menariknya, Tom Lembong punya kebiasaan unik menyimpan uang.

BANGKAPOS.COM – Nama Franciska Wihardja atau Ciska Wihardja, istri Tom Lembong ikut jadi sorotan setelah suaminya dijadikan tersangka kasus korupsi impor gula.

Franciska Wihardja atau Ciska Wihardja merupakan istri Tom Lembong yang dikenal sederhana.

Padahal suaminya punya kekayaan Rp101 miliar.

Siapa Ciska Wihardja lebih jauh?

Ciska Wihardja adalah anak pengusaha Andreas Wihardja, CEO dan founder perusahaan kasur bernama PT Duta Abadi Primantara.

Tom Lembong menikah dengan Franciska Wihardja atau Ciska Wihardja sejak tahun 2002 lalu. 

Pasangan yang sama-sama memiliki lesung pipit itu kemudian dikaruniai dua orang anak. 

Tom Lembong sendiri pernah memposting sosok sang istri di Instagramnya @tomlembong pada 2019 lalu.

Di unggahan itu, keduanya tampak sedang menghadiri upacara Hari Kemerdekaan Indonesia.

Terlihat, keduanya memakai busana tradisional dari Nusa Tenggara Timur.

Ciska terlihat memiliki senyuman yang mirip dengan sang suami.

Tak hanya cantik, Ciska Wihardja rupanya juga punya riwayat pendidikan mentereng.

Ciska disebut pernah menempuh pendidikan teknik kimia di Amerika Serikat.

Ia lantas melanjutkan studinya di London School of Economics and Political Science jurusan Financial Analysis.

Ciska juga pernah berkuliah di Tufts University dan mendapatkan gelar Bachelor of Science in Chemical Engineering.

Kini, Ciska berprofesi sebagai konsultan di Serta International.

Sebagai istri Tom Lembong, Ciska Wihardja kerap menemani kegiatan politik suaminya ketika masih di dalam pemerintahan ataupun di luar pemerintahan. 

Berbeda dengan istri pejabat pada umumnya, Ciska Wihardja pun tampak jauh lebih sederhana di beberapa foto bersama Tom Lembong. 

Wanita keturunan Tionghoa itu misalnya tidak pernah kelihatan memakai barang bermerek dan perhiasan. 

Bahkan anting pun tidak pernah dipakai oleh istri Tom Lembong tersebut dalam setiap momen. 

Sebagai informasi Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

Kebijakan impor gula yang dilakukan Tol Lembong terjadi di tahun 2015 dan diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar.

Impor tersebut dianggap menyalahi aturan karena membuka keran impor gula kristal putih ketika stok gula di dalam negeri mencukupi.

Selain itu, Tom Lembong memberikan impor itu diberikan kepada pihak swasta, yakni PT AP.

Padahal berdasrkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 mengatur bahwa hanya BUMN yang boleh mengimpor gula kristal putih.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.

Tom Lembong terlihat menumpangi mobil tahanan pukul 20.58 WIB.

Tom Lembong mengenakan kemeja hitam dibalut rompi pink tahanan kejaksaan.

Seraya awak media mengerubungi  Tom Lembong untuk meminta penjelasan atas perkara korupsi yang membelitnya.

Tom Lembong nampak tersenyum, kemudian ia berkata.

 “Saya menyerahkan ke Tuhan Yang Mahakuasa,” ucap Tom Lembong sesaat sebelum menumpangi mobil tahanan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Sosok Tom Lembong yang Tak Punya Rumah

Adapun Tom Lembong adalah politikus, bankir, dan ekonom Indonesia yang menjadi Menteri Perdagangan di Kabinet Kerja pemerintahan Jokowi sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

Ia juga menjabat pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada  27 Juli 2016 hingga 23 Oktober 2019.

Pada Pilpres 2024 lalu,  Tom Lembong pernah menjadi Co-Captain Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN). 

Ia pernah mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya menyesal pernah menjadi bagian dari menteri di pemerintahan Jokowi.

Penyesalan karena strategi dan jurus yang dijalankannya dalam membenahi ekonomi Indonesia tidak sepenuhnya berhasil.

Menurutnya, salah satu bentuk kegagalan adalah Pemerintah RI tidak dapat mengatasi kondisi di mana dalam 10 tahun terakhir jumlah kelas menengah di Indonesia tidak mengalami perkembangan signifikan.

 Selain sebagai menteri, Thomas juga banyak menulis teks pidato Presiden Jokowi.

Salah satu pidato paling dikenal berjudul “Game of Throne” yang disampaikan Jokowi saat pertemuan IMF-Bank Dunia di Bali pada 2018. Dia juga menulis pidato bertajuk “Thanos” yang disampaikan Kepala Negara saat berbicara di Forum Ekonomi Dunia.

Kedua pidato tersebut juga viral pada saat itu. Sebelum masuk kabinet, Thomas merupakan pengusaha sekaligus seorang kawakan pengelola dana investasi.

Thomas Lembong merupakan lulusan dari Harvard University pada 1994.

Ia juga sempat terpilih menjadi Young Global Leader (YGL) oleh World Economic Forum (WEF) pada 2008 lalu.

Pria yang akrab disapa Tom Lembong ini sempat mengenyam pengalaman bekerja di Deutsche Bank, dan Morgan Stanley.

Kemudian setelah lama berkarier di luar negeri, ia pulang ke Indonesia dan sempat menjabat Division Head dan Senior Vice-President dari Indonesian Bank Restructuring Agency atau Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

 Saat itu BPPN berada di bawah Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI), yang bertugas untuk rekapitalisasi dan restrukturisasi sektor perbankan Indonesia usai mengalami krisis keuangan pada 1998.

Selepas dari BPPN, ia kemudian bergabung di Farindo Investments. Ia juga tercatat sempat menjabat CEO dan Managing Partner dari perusahaan investasi, yaitu Quvat Capital.

Thomas Lembong juga dikaitkan dengan kepemilikan salah satu jaringan bioskop terbesar di Indonesia, PT Graha Layar Prima atau Blitz Megaplex, lantaran dirinya pernah menjabat sebagai presiden komisaris.

Tom Lembong tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 101 miliar.

Namun suami dari Ciska Wihardja ini ternyata tidak memiliki rumah.

Pasalnya, pada data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK, Tom Lembong tercatat tidak memiliki rumah dan mobil.

Padahal data LHKPN tahun 2020, kekayaan Tom Lembong mencapai 101,4 Miliar Rupiah.

Rincian data harta Tom Lembong pada akhir masa jabatan 2020

Tom Lembong sendiri tercatat melaporkan kekayaannya dalam LHKPN pada tahun 2020, pada akhir masa jabatannya sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Berikut rincian kekayaan yang dilaporkan Tom Lembong pada tahun 2020.

Tanah dan bangunan : –

Alat transportasi dan mesin : –

Harta bergerak lainnya : Rp 180.990.000

Surat berharga : Rp 94.527.382.000

Kas dan setara kas : Rp 2.099.016.322

Harta lainnya : Rp 4.766.498.000

Utang : Rp 86.895.328

Total kekayaan : Rp 101.486.990.994

Selain tidak memiliki rumah dan mobil, utang Tom juga menjadi perhatian warganet.

“Masuk 100 orang terkaya se-Indonesia karena punya surat berharga senilai 94 miliar.

Di sisi lain gak punya tanah, rumah, mobil dan masih ada hutang 86 juta,” cuit salah satu pengguna X.

Tom Lembong Simpan Uang di Plastik

Bukan hanya mengenai hutang dan kepemilikan rumah serta mobil, beberapa warganet juga menyoroti cara Tom menyimpan uangnya.

Dalam sebuah unggahan di Instagram terlihat Tom sedang mengunjungi pasar ikan.

Dalam video singkat tersebut, terlihat Tom mengeluarkan uang dari plastik berklip.

Hal ini mendapat perhatian oleh warganet.

“Pak tom sama kyk suami sy, nyimpen uang di plastik ga mau di dompet,” tulis salah satu pengguna instagram.

“Pak tom kenapa uangnya pake plastik,” tulis warganet yang lain.

Kejagung Belum Temukan Aliran Dana ke Tom Lembong

Meski belum mendapati aliran dana kepada Tom Lembong, Kejaksaan menetapkan lulusan Harvard ini menjadi tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi tanpa harus terbukti menerima aliran dana.

Pernyataan ini merespons perkembangan kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

“Penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi ini, sesuai Pasal 2 dan Pasal 3, tidak mensyaratkan seseorang harus menerima uang,” kata Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

“Ketika perbuatan melawan hukum dilakukan atau kewenangan disalahgunakan untuk menguntungkan pihak lain atau korporasi, hal itu sudah memenuhi unsur pidana,” ujar dia menambahkan. 

Ia melanjutkan, penyidik juga terus mendalami dugaan aliran dana ke Tom Lembong.

Namun, Qohar menekankan bahwa aliran dana bukan satu-satunya indikator penetapan tersangka.

“Penyidikan ini masih baru, baru dua hari sejak Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka,” kata Qohar.

“Prosesnya masih panjang, dan fokus kami adalah mengungkap seluruh aspek yang relevan sesuai unsur-unsur dalam pasal korupsi,” ujar dia. 

Ia mengatakan, penyidikan dugaan korupsi kasus impor gula ini sementara berfokus pada periode 2015-2016 ketika Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Namun, Qohar tidak menutup kemungkinan bahwa penyidik akan memeriksa keterlibatan pejabat lain dari periode selanjutnya.

“Saat ini, fokus penyidikan ada pada periode 2015-2016. Seiring berjalannya waktu, pemeriksaan terhadap pejabat yang terkait dalam kebijakan impor gula di periode selanjutnya juga mungkin dilakukan. Sabar, kami akan terus mendalami,” kata Qohar.

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula, yakni Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI. 

Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejagung menilai, Tom Lembong bersalah karena membuka keran impor gula kristal putih ketika stok gula di dalam negeri mencukupi.

Kejagung menyebutkan, izin impor itu diberikan kepada pihak swasta, yakni PT AP, sedangkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 mengatur bahwa hanya BUMN yang boleh mengimpor gula kristal putih. 

Kejagung menduga, perbuatan Tom Lembong itu menyebabkan kerugian negara senilai Rp 400 miliar. A

(wartakota/ Tribunnews/kompas/ Bangkapos.com)

Leave a comment