Tom Lembong Tersangka Korupsi, Bandingkan Hartanya saat Jadi Mendag & Kepala BKPM RI
jpnn.com – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi tersangka kasus korupsi importasi gula tahun anggaran 2015-2016.
Berapa harta kekayaan pria yang beken disapa dengan panggilan Tom Lembong itu saat menjabat Mendag RI?
Dilihat dari laman elhkpn.kpk.go.id, Tom Lembong melaporkan harta kekayaannya 30 September 2015, atau sebulan setelah menjabat mendag.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka, Inilah Kasusnya
Dalam laporan itu, Tom yang menjabat Mendag RI periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016, memiliki harta kekayaan Rp 101.132.744.466.
Tom kemudian dipercaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) periode 27 Juli 2016-23 Oktober 2019.
Nah, dalam LHKPN tanggal lapor 30 April 2020 atau akhir masa jabatan, Tom Lembong melaporkan harta kekayaan sebanyak Rp 101.486.990.994.
Dalam LHKPN terakhir ini, pria yang pernah menjadi Co-Captain Timnas Anies-Muhaimin di Pilpres 2024, punya harta dalam bentuk surat berharga senilai Rp 94.527.382.000.
Baca Juga: JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!
Dia melaporkan harga bergerak lainnya senilai Rp 180.900.000, lalu kas setara kas Rp 2.099.016.322, harta lainnya Rp 4.766.498.000, serta utang Rp 86.895.328, sehingga total harta kekayaannya Rp 101.486.990.994.
Sebelumnya, status tersangka Tom Lembong diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar, Selasa (29/10/2024).
“Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka,” kata Abdul Qohar.
Baca Juga: Rahayu Saraswati Bakal Lapor Prabowo Jika Nasib Ipda Rudy Soik Tak Jelas di Polri
Dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang di Kemendag yang dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.ada.
Seperti diketahui, pria yang akrab disapa Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi).(tan/fat/jpnn)