Informasi Terpercaya Masa Kini

Kronologi Lengkap Ratusan Pengusaha Sawit Ngemplang Pajak Rp 300 Triliun ke Negara

0 1

KOMPAS.com – Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim Djojohadikusumo, yang juga adik Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa negara akan mendapat potensi pemasukan hingga Rp 300 triliun dari pengusaha sawit, yang mengemplang pajak atau tidak membayar pajak.

Menurut dia, dalam waktu dekat para pengusaha sawit tersebut akan menyetor Rp 189 triliun untuk tahap pertama.

“Sudah dikasih laporan ke Pak Prabowo, yang segera bisa dibayar Rp 189 triliun dalam waktu singkat. Tapi, tahun ini atau tahun depan, bisa tambah Rp 120 triliun lagi, sehingga Rp 300 triliun itu masuk ke kas negara,” ujar Hashim di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (24/10/2024).

Hashim juga menyampaikan para pengusaha yang melanggar pajak tersebut, tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan tidak memiliki rekening di Indonesia.

Baca juga: Prabowo Mau Paksa Pengemplang Pajak Sawit Setor Rp 300 Triliun ke Negara

Terdapat setidaknya 25 pengusaha yang tidak memiliki NPWP dan 15 pengusaha yang tidak mempunyai rekening bank yang berada di tanah air.

“Jaksa Agung Muda sudah siap bertindak. Ini pengusaha-pengusaha nakal, yang mudah-mudahan nggak ada di Kadin, ada 300 lebih yang nakal,” ujarnya.

Kronologi pengusaha sawit ngemplang pajak

Isu pengusaha sawit mengemplang pajak awalnya memang dihebuskan oleh Hashim Djojohadikusumo, yakni saat acara Diskusi Ekonomi Kamar Dagang dan Industri bersama Pengusaha Internasional Senior di Menara Kadin, Jakarta pada 7 Oktober 2024.

Menurut penuturan Hashim, kebocoran pajak Rp 300 triliun tersebut disebabkan karena ada pengusaha-pengusaha sawit yang membuka perkebunan sawit dan belum membayar pajak.

Menurut Hashim, pemerintah baru yang dipimpin oleh Prabowo Subianto akan berupaya memaksimalkan penerimaan negara dari sektor pajak. Salah satu potensi pajak yang akan dikejar pemerintah adalah pajak dari para pengusaha sawit tersebut.

Baca juga: Profil Deng Xiaoping, Tokoh China yang Sangat Diidolakan Prabowo

Setelah ramai di media massa, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), organisasi yang membawahi para pengusaha perkebunan kelapa sawit, kemudian memberikan klarifikasi.

Gapki juga menyatakan siap memberi penjelasan kepada pemerintahan baru mengenai persoalan industri kelapa sawit hingga duduk persoalan tudingan pengusaha kelapa sawit yang belum membayar pajak.

Ketua Gapki Eddy Martono mengatakan, pihaknya berharap segera menghadap Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya, hingga muncul isu tersebut.

“Bukan hanya persoalan ini saja, kami juga akan menjelaskan kepada Presiden (Presiden terpilih Prabowo Subianto) secara keseluruhan tantangan yang dihadapi industri sawit baik di dalam maupun di luar negeri,” kata Eddy Martono dalam keterangan di Jakarta, mengutip Antara.

Eddy mengatakan bahwa Gapki selalu mendengarkan berbagai masukan dari pemerintah termasuk tudingan adanya pengusaha sawit nakal yang merugikan keuangan negara R p300 triliun.

Karena itu, Gapki berharap segera bisa menghadap Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjelaskan berbagai potensi strategis, tantangan termasuk tudingan dugaan kebocoran keuangan di industri kepala sawit tersebut.

Baca juga: Sejarah Sritex, Raja Kain era Orde Baru yang Kini Pailit

Berawal dari UU Cipta Kerja

Menurut Eddy, isu kebocoran ini sebenarnya merupakan kasus keterlanjuran adanya lahan perkebunan sawit di kawasan hutan secara ilegal oleh para pengusaha. Lalu terbitlah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan UU tersebut pemerintah akhirnya membentuk Tim Satuan Tugas untuk mempercepat penanganan tata kelola industri kelapa sawit, khususnya yang berada di kawasan hutan.

Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 110A, disebutkan perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki perizinan berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun.

Ada pula pasal 110B berisi ketentuan bahwa perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.

“Sebenarnya untuk persyaratan yang dikategorikan masuk di pasal 110 A dan sudah mendapatkan surat tagihan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hampir 90 persen lebih perusahaan sudah membayar,” ujar Eddy.

Baca juga: Mengenal Temasek, Holding BUMN Singapura yang Mau Dicontek Prabowo

Namun, Eddy tidak mengetahui apakah perusahaan yang berbentuk koperasi sudah menyelesaikan ketentuan seperti yang tertuang di pasal 110A.

Terkait ketentuan yang ada pada pasal 110B, kata Eddy, sampai saat ini anggota Gapki belum menerima surat pemberitahuan dan tagihan dari KLHK.

“Mungkin ini yang dianggap tidak tertib, padahal sebenarnya tidak seperti itu karena semua sudah masuk dalam pantauan Satgas Tata Kelola Sawit. Karena perusahaan apabila dianggap ada indikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan harus lapor kalau tidak terkena sanksi,” kata Eddy.

Dia menambahkan luas lahan sawit yang masuk dalam kategori pasal 110A sekitar 700 ribu hektar. Sedangkan untuk yang masuk kategori pasal 110B belum diketahui luasnya, karena memang belum ada surat dari KLHK.

Gapki juga belum mengetahui estimasinya, karena memang belum ada tagihan yang terkait dengan ketentuan Pasal 110B.

“Penetapan dari KLHK perihal lahan sawit yang masuk kategori 110B dan tagihan denda adminstrasinya akan memperjelas semuanya,” jelas Eddy.

Baca juga: Prabowo Mau Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Diminta Jaga Pasokan

Leave a comment