Informasi Terpercaya Masa Kini

Intip Kekayaan Raffi Ahmad yang Kini Jadi Utusan Khusus Prabowo,Suami Nagita Mau Lapor Harta ke KPK

0 3

BANJARMASINPOST.CO.ID – Sosok artis Raffi Ahmad dikenal sebagai sosok kaya raya. Harta suami Nagita Slavina ini kerap jadi sorotan.

Kini, pria yang sering dijuluki “sultan Andara,” resmi ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni pada Selasa (22/10/2024) di Istana Negara, Jakarta. 

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menugasinya sesuai dengan bidang dan keahlian Raffi Ahmad.

Praktis, penunjukan ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan harta kekayaan Raffi yang selama ini menjadi teka-teki di kalangan masyarakat.

Sebagai pejabat negara, Raffi diwajibkan untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketentuan ini tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020, yang bertujuan utama untuk mencegah praktik korupsi di kalangan penyelenggara negara.

Baca juga: Aib Terus Dibongkar Baim Wong, Pihak Paula Verhoeven Akhirnya Jawab Isu Selingkuh: Suatu Kedewasaan

Baca juga: Saling Panggil Sayang, Ayu Ting Ting dan Andre Taulany Tetiba Kuak Fakta Terpendam, Boiyen: Cocok

Pelaporan ini menjadi penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, terutama bagi figur publik seperti Raffi yang memiliki pengaruh besar.

Meski sudah menjadi pejabat negara, hingga saat ini Raffi Ahmad belum melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN.

Hal ini menimbulkan rasa penasaran di kalangan penggemar dan masyarakat umum mengenai seberapa besar harta yang dimiliki oleh bintang asal Bandung tersebut. 

Dalam pernyataannya, Raffi menyebut bakal segera melaporkan harta kekayaannya ke lembaga anti rasuah tersebut setelah resmi menjabat sebagai utusan khusus presiden.

“Iya, kita akan laporkan juga LHKP-nya,” kata Raffi usai dilantik.

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan para menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum 21 Januari 2025. 

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan batas waktu tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku .

Menurut Budi, aturan batas waktu pelaporan LHKPN tercantum dalam Undang-Undang KPK dan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020. 

Presiden Prabowo Subianto melantik para menteri dan wakil menteri kabinetnya pada Senin, 21 Oktober 2024. 

Maka dari itu, Budi menyampaikan mereka harus melapor LHKPN setidak-tidaknya pada 20 Januari 2025, atau tiga bulan setelah pelantikan.

Budi secara khusus mengimbau para pejabat yang belum melaporkan LHKPN tahun ini untuk segera melaporkan dalam jangka waktu tersebut. 

Budi menyampaikan KPK terbuka untuk membantu atau melakukan pendampingan apabila para menteri dan wakil menteri mengalami kendala dalam kinerja LHKPN.

Lantas berapa harta kekayaan Raffi Ahmad? 

Harta Kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai Rp4,6 triliun.

Hal ini sebagaimana dikutip dari situs Net Worth Spot, yang mana kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai 187,9 juta dolar atau sekitar Rp 2,9 triliun.

Baca juga: Kuak Fakta Foto Syur Mirip Abidzar Al Ghifari, Pakar Telematika Sorot Bagian Tubuh Anak Umi Pipik

Baca juga: Amanda Manopo Bersandar di Bahu Arya Saloka, Tepergok Saat di Bandara, Status Bintang IC Tersibak?

Adapun estimasi tersebut dihitung dari pendapatan suami Nagita Slavina itu di media sosialnya.

Lalu, jika merujuk pada usaha dan bisnis yang dijalankan Raffi, dirinya diperkirakan memperoleh pundi-pundi hingga Rp 1,7 triliun.

Seperti diketahui, Raffi bersama Nagita memiliki berbagai usaha dan bisnis yang dijalankan seperti RANS Entertainment yang didirikan sekitar tahun 2015 lalu.

RANS Entertainment merupakan bisnis yang dikelola mereka dan bergerak di bidang hiburan, agensi, event, hingga kerja sama branding.

Selain dari bisnis, penghasilan Raffi Ahmad juga berasal dari kanal YouTube miliknya bersama Nagita.

Dikutip dari situs Social Blade, hingga hari ini, kanal YouTube Raffi Ahmad telah diikuti oleh 26,2 juta subscirber.

Sementara, 4.436 video yang sudah diupload di kanalnya telah ditonton hampir 6,9 miliar kali.

Dari data ini, Social Blade memperkirakan pendapatan tahunan dirinya dari iklan di kanal YouTube milikinya berkisar 577 ribu dolar AS hingga 9,72 juta dolar AS.

Jika dikonversi ke mata uang Rupiah, maka total penghasilan tahunan Raffi dari kanal YouTube-nya mencapai Rp 8,29 miliar-Rp 132,02 miliar.

Sehingga, total kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai Rp 4,6 triliun.

Namun, total harta kekayaan Raffi belum termasuk berbagai kerja sama endorse dengan berbagai produk atau penghasilannya sebagai artis dan host di stasiun televisi.

Tugas dan Gaji Raffi Ahmad

Pada tugas barunya, Raffi Ahmad diketahui masuk dalam bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni.

Tugas Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024.

Berdasarkan Perpres Nomor 137 tahun 2024, Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.

Utusan Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas- tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada presiden dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris Kabinet.

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Namun, tidak diberikan pensiun.

Masa bakti Utusan Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.

Bicara soal haji, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negaar dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, maka Raffi bakal menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000.

Lalu, Raffi juga bakal memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000.

Sehingga, total gaji dan tunjangan bagi Raffi Ahmad sebesar Rp 18.648.000 per bulannya.

Selain itu, Raffi juga bakal menerima fasilitas lain seperti rumah dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.

Khusus untuk gaji anggota Kantor Staff Presiden (KSP) diatur secara khusus dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Profesional pada Kantor Staf Presiden.

Untuk tenaga profesional terdiri dari tenaga ahli utama, tenaga ahli madya, tenaga ahli muda, dan tenaga terampil.

Pendapatan pada semua anggota KSP sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Sementara bagi deputi, stafsus, dan tenaga profesional yang berstatus PNS, maka haknya dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan di Perpres Nomor 80 Tahun 2015 dengan penghasilan yang diterimanya sebagai ASN.

Berikut daftar hak keuangan di KSP:

Deputi Rp 51.000.000

Staf khusus Rp 36.500.000

Tenaga ahli utama Rp 36.500.000

Tenaga ahli madya Rp 32.500.000

Tenaga ahli muda Rp 19.500.000

Tenaga terampil Rp 15.000.000

Nasib Raffi Ahmad di Dunia Hiburan Tanah Air

Raffi Ahmad kini tengah mempertimbangkan masa depannya di dunia hiburan.

Hal ini lantaran dirinya baru saja resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

“Ya nanti ini kan, nanti kita pasti ada diskusi lebih lanjut lagi,” kata Raffi Ahmad di Istana Negara, Jakarta Pusat, dikutip dari KompasTV, Selasa (22/10/2024).

Meski demikian, Raffi menegaskan akan memprioritaskan tugas barunya sebagai Utusan Khusus Presiden dibandingkan dengan peran lainnya.

Sebagaimana diketahui, selain berkarier di dunia hiburan, Raffi juga dikenal memiliki sejumlah bisnis.

“Kalau memang saya sudah di sini, sudah dilantik, ya apapun, yang kami utamakan adalah kepentingan untuk negara, negara dan bangsa,” ujar Raffi Ahmad.

Adapun Raffi mengaku sudah memiliki rencana program yang ia siap presentasikan kepada Presiden Prabowo.

“Untuk masalah program ke depan, saya juga sudah mempersiapkan, tapi diskusinya mungkin nanti,” jelas Raffi.

“Karena beberapa hari ini kan masih ada pelantikan beberapa, dan saya juga mengucapkan selamat sekali lagi kepada semua yang sudah dilantik dan bertugas di Kabinet Merah Putih,” pungkasnya.

Raffi Ahmad dilantik oleh Presiden Prabowo di Istana Negara pada Selasa, (22/10/2024).

“Dr (HC) H Raffi Farid Ahmad Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni,” kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg Nanik Purwanti saat membacakan daftar nama para utusan khusus yang dilantik hari ini, dilansir dari Kompas.com.

Setelahnya, Prabowo mengambil sumpah janji Raffi Ahmad dan lain-lain.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” kata Prabowo diikuti para penasihat, staf, hingga utusan khusus Presiden.

“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian Presiden mendiktekan sumpah jabatan.

Raffi Ahmad sebelumnya dipanggil Prabowo ke kediamannya di Kertanegara IV, Jakarta, beberapa hari sebelum pelantikan.

Saat itu ia mengaku diminta Prabowo untuk membantu kabinet yang akan datang di bidang yang selama ini telah digelutinya.

“Pastinya kalau saya dalam bidang yang memang saya kuasai, kira-kira di generasi muda, badan kreatif dan juga pekerja seni kurang lebih itu,” kata Raffi.

Baca juga: Soal Rujuknya Gading dan Gisella Anastasia, Roy Marten Ungkap Kemungkinannya, Irfan Hakim Kuak Fakta

Baca juga: Akun IG Ammar Zoni Dijual Rp1,2 M Usai Irish Bella Nikahi Haldy Sabri, Dibeli Eks Bupati Tanahbumbu?

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com/Kompas.com)

Leave a comment