Lender Sebut Rugi Rp154,6 Juta, Berharap Bos Investree Diproses Hukum
Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya atau Investree. Pencabutan izin tersebut dikarenakan perusahaan telah melanggar ekuitas minimum serta kinerja yang memburuk sehingga merugikan pihak lender atau peminjam.
Christoper Purba Girsang, salah satu lender P2P lending PT Investree Radhika Jaya atau Investree, berharap OJK dapat menyelesaikan kasus Investree ini dan mengungkap apakah ada pelanggaran yang berkaitan dengan kewenangan direksi Investree yang melakukan fraud atau kecurangan.
“Kerugian saya di angka Rp154,6 juta. Terkait masalah tersebut harapannya ada penyelesaian yang baik dan benar apakah ada pelanggaran terkait kewenangan direksi Investree sehingga ada fraud dalam sistem Investree tersebut,” kata Christoper kepada Bisnis, Selasa (22/10/2024).
Baca Juga : Cerita Investor Dananya Nyangkut di Investree yang Dibekukan OJK
Christoper berharap apabila terbukti ada manajemen Investree yang melakukan kecurangan dapat diproses secara hukum dan Investree dapat membayarkan kewajibannya kepada para lender yang dirugikan.
Diketauhi, saat ini OJK sedang berupaya memburu keberadaan Co-Founder dan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi yang masih berada di luar negeri.
Baca Juga : : Usai Izin Dicabut OJK, Kantor Investree Tutup 30 Hari, Karyawan Disuruh WFH
“Karena ini sudah 2 tahun lebih dan baru saja booming karena OJK mencabut izin usaha dan Adrian Gunadi selaku penanggung jawab harus diproses secara hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK, Edi Setijawan mengatakan saat ini OJK intens berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyidikan terhadap Adrian Gunadi.
Baca Juga : : Begini Cara OJK Bawa Pulang Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi di Luar Negeri
Untuk memulangkan kembali Adrian yang masih berada di luar negeri, Edi mengatakan pihaknya juga akan bekerja sama dengan Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional atau Interpol.
“Sedang melakukan penyidikan terhadap ybs [yang bersangkutan], termasuk juga pengenaan pasal pidana yang akan dikenakan kepada ybs. Tentunya pada saatnya akan dilakukan kerja sama dengan instansi terkait termasuk interpol,” kata Edi kepada Bisnis.