Informasi Terpercaya Masa Kini

Harta Kekayaan Mayor Teddy yang Ditunjuk Jadi Seskab Prabowo

0 1

TEMPO.CO, Jakarta – Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya yang diumumkan sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) tidak ikut dilantik bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih.

Dia tampak hanya berdiri di belakang Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto ketika proses pelantikan menteri di Istana Negara, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menjelaskan bahwa sekretariat kabinet kemungkinan akan berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Ketika ditanya, apakah jabatan seskab tidak setingkat dengan jabatan menteri, dia menegaskan bahwa tugas kesekretariatan adalah dalam rangka mendukung tugas pengambilan kebijakan presiden di bawah Kemensetneg.

“Kemungkinan besar sekretaris kabinet kan ada di bawah Kementerian Sekretariat Negara,” kata Hasan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara. Lantas, berapa harta kekayaan Mayor Teddy?

Harta Kekayaan Mayor Teddy

Informasi terkait harta kekayaan Mayor Teddy hingga saat ini belum tersedia. Namun, apabila melihat jabatannya sebagai anggota TNI, berikut rincian sumber kekayaan Mayor Teddy yang berasal dari gaji dan tunjangannya sebagai gambaran.

Sebelum ditunjuk menjadi seskab, dia menjabat sebagai Wakil Komandan Batalyon (Wadanyonif) Para Raider 328/Dirgahayu berdasarkan Keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Nomor Kep. 137/II/2024 tertanggal 26 Februari 2024.

Pemberian gaji bagi prajurit TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Adapun mayor termasuk perwira menengah (golongan IV). Besaran gaji mayor tergantung masa kerja golongan (MKG) selama 0-32 tahun, yaitu berkisar antara Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600 per bulan.

Selain gaji pokok, Mayor Teddy juga menerima tunjangan kinerja yang diatur terpisah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Anggota TNI berpangkat mayor mendapatkan tunjangan kinerja setara kelas jabatan 7, yaitu Rp2.928.000 per bulan.

Kemudian, mengacu pada Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, prajurit TNI juga memperoleh beberapa komponen penghasilan lain, meliputi:

– Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.

– Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk dua orang anak, belum pernah menikah atau belum mempunyai penghasilan sendiri, dan berusia maksimal 25 tahun.

– Tunjangan pangan atau beras diberikan sebanyak 18 kilogram untuk prajurit TNI dan 10 kilogram untuk anggota keluarga yang berhak memperoleh tunjangan.

– Uang lauk pauk diberikan kepada prajurit yang dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.

– Tunjangan umum diberikan kepada prajurit TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

– Tunjangan jabatan struktural.

– Tunjangan jabatan fungsional.

– Tunjangan khusus Provinsi Papua dan Papua Barat.

– Tunjangan pengabdian wilayah terpencil.

– Tunjangan khusus Korps Wanita TNI.

– Tunjangan Bintara Pembina Desa.

– Tunjangan operasi pengamanan pulau-pulau kecil dan wilayah perbatasan.

– Tunjangan kompensasi/risiko kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

– Tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

– Tunjangan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Pilihan Editor: Setelah Jadi Seskab, Mayor Teddy Tak Akan Lagi Jabat Wadanyon Para Raider 328/Dirgahayu

Leave a comment