Gemetar 3 Denda Tilang Termahal Razia Operasi Zebra 2024 Menguras Tabungan Berlaku Hingga 9 Hari Lagi
MOTOR Plus-online.com – Bagi pelanggar lalu lintas di minggu ini siapkan uang lebih.
Gemetar 3 denda tilang termahal razia Operasi Zebra 2024 menguras tabungan berlaku hingga 9 hari lagi siap-siap.
Seperti diketahui Korps Lalu Lintas Polri sedang menggelar Operasi Zebra 2024 dari Senin (14/10/2024) lalu.
Operasi Zebra 2024 digelar serentak dari tanggal 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.
Berarti akan berlangsung sampai dengan 9 hari lagi, polisi giat menjaring pelanggar lalu lintas.
Penindakan terhadap pelanggaran selain melalu ETLE juga ditindak tilang manual.
Pengendara harus tahu berlaku denda tilang termahal agar tidak sembarang dalam mengemudi.
Bisa dikatakan menguras tabungan karena pengendara yang bekerja dengan penghasilan di bawah UMR bisa menguras tabungan.
Ada 3 denda tilang termahal yang wajib diwaspadai pengendara bila melakukan pelanggaran.
Baca Juga: 14 Pelanggaran Incaran Polisi di Razia Operasi Zebra 2024 Siap-siap Setor Rp 1 Juta
Baca Juga: Debat Polisi dan Pengendara Saat Razia Operasi Zebra Akibat Tidak Pakai Helm Malah Pakai Peci
Berikut ini 3 denda tilang termahal pelanggaran razia Operasi Zebra 2024.
1. Menggunakan HP dalam berkendara
Melanggar undang-undang lalu lintas Pasal 106 ayat (1). “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.”
2. Masih di bawah umur berani berkendara
Pengendara di bawah umur pastinya tidak memiliki SIM.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”
3. Berkendara dalam pengaruh alkohol
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.”