USAI Ketahuan Tak Terdaftar,UIPM yang Kasih Gelar Doktor ke Raffi Ahmad Kini Urus Izin ke Dikti
TRIBUN-MEDAN.com – Kampus UIPM yang memberikan gelar doktor kepada Raffi Ahmad akhirnya mengakui belum terdaftar di Kemendibud Ristek.
UIPM sempat menjadi sorotan gegara memberikan gelar doktor kepada suami Nagita Slavina.
Warganet pun mulai bergerak mencari tahu tentang kampus UIPM di Thailand dan Indonesia.
Ternyata terbongkar bahwa kampus UIPM belum terdaftar di Dikti.
Gelar yang didapat Raffi Ahmad pun menjadi tidak resmi.
Pihak kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) menjelaskan kronologi diberikannya gelar Doktor Honoris Causa kepada Raffi Ahmad.
Rupanya, Raffi Ahmad telah dipertimbangkan untuk mendapatkan gelar ini sejak tahun 2023.
“Pertimbangannya itu kami lihat satu tahun sebelumnya,” kata Deputi Laywer UIPM, Helena Pattirane, dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).
“Kami berikan pertimbangan-pertimbangan khusus bahwa ini layak mendapat gelar Doctor,” imbuhnya.
Adapun pertimbangannya adalah karena Raffi Ahmad dinilai sangat berkompeten dalam dunia hiburan.
Pertimbangan dan penilaian tersebut juga dikoordinasikan dengan pihak UIPM yang ada di Indonesia.
Profesor di UIPM kemudian menggelar rapat atau sidang etik untuk membahas hal tersebut.
Hingga akhirnya diputuskan untuk memberikan gelar tersebut kepada Raffi Ahmad tiga bulan sebelum wisuda.
“Ketika kita lihat Raffi itu sangat berkompeten di bidangnya, para professor UIPM melakukan sidang etik.”
“Membahas tentang Raffi yang telah berkarya memberikan sumbangsih besar di bidangnya,” jelas Helena.
“Itu rapat sebelum dia wisuda, tiga bulan sebelumnya,” lanjut Helena.
Pihak UIPM juga menegaskan bahwa pihak kampus yang mengundang Raffi Ahmad untuk mendapat gelar ini di Thailand.
Artinya, Raffi Ahmad tidak mendaftar, mengeluarkan biaya, ataupun mengikuti perkuliahan untuk menyandang gelar ini.
“Jadi beliau diundang untuk menerima geral honoris causa itu tanpa ada pungutan biaya satu pun dan memang murni penilaiannya.”
Pihak UIPM menyebutkan bahwa tidak ada perkuliahan yang diikuti oleh Raffi Ahmad di UIPM.
Sebab pemberian gelar ini murni merupakan penilaian dari pihak UIPM.
Raffi Ahmad dianggap berkompeten dan telah memberikan sumbangsih yang besar dalam bidangnya.
“Tidak (tidak ada perkuliahan),” tandas Helena.
“Itu diusulkan dari Indonesia karena kompetensi beliau yang sudah intens berkarya di bidangnya sekian puluh tahun dan itu menjadi pertimbangan kami dari UIPM untuk memberikan gelaran Honoris Causa kepada beliau,” jelas Helena.
Pun pihak kampus tak membayar Raffi Ahmad agar menerima gelar ini dari UIPM Thailand.
Berarti, Raffi Ahmad menggunakan uang pribadinya untuk terbang ke Thailand demi menerima gelar tersebut di Negeri Gajah Putih.
“Raffi Ahmad diundang ke Thailand tanpa dibayar sepersen pun, diberikan gelar dari Thailand, bukan Indonesia,” tutur Helena.
Gelar ini mungkin tidak diakui di Indonesia, tetapi sah secara hukum Internasional dan Thailand.
Helene menyebutkan bahwa memang saat ini UIPM sedang bekerja sama dengan Ristekdikti untuk perizinan.
“Indonesia sementara berproses untuk kita buka dan izinnya bersama Dikti,” ujar Helena.
Lebih lanjut, Helena juga membeberkan tiga hal yang menjadi indikator pemberian gelar tersebut.
“Yang pertama beliau sebagai putra Indonesia yang berkecimpung di dunia entertainment sudah menghasilkan karya,” ungkapnya.
“Yang kedua beliau intens berkesinambungan mengembangkan dunia entertainment dan kapasitas kapabilitas beliau sudah teruji di bidangnya,” papar Helena.
Terakhir, pemberian gelar ini atas sidang etik yang dilakukan oleh professor di UIPM.
“Ketiga bahwa sesuai aturan kami di UIPM, kami para ahli professor di UIPM UN Ecosoc kami membuat sidang para professor sidang etik para professor UIPM UN Ecosoc dan kami memberikan pertimbangan pertimbangan tadi kami memberikan gelar Honoris Causa kepada bapak Raffi Ahmad,” tandasnya.
Sebagai informasi, wisuda tersebut berlangsung di Thailand pada 24 Agustus 2024 lalu.
Sebelumnya diberitakan, Kemendikbud akan menindak tegas jika ada pelanggaran yang dilakukan UIPM.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof Abdul Haris melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).
“Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada,” kata Prof Haris.
“Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran,” imbuhnya.
Prof Haris menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Demikian juga perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan.
Yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
“Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui,” ujarnya.
Prof Haris melanjutkan, UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.
Oleh karena itu, Prof Haris memperingatkan agar masyarakat yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi mematuhi aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi.
Ia juga meminta masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing.
Apakah mereka telah mendapatkan izin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/.
Selain itu masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri di https://piln.kemdikbud.go.id/.
“Sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan,” ucap Prof Haris.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau LLDIKTI wilayah IV ikut bersuara terkait legalitas kampus UIPM di Indonesia.
Pada pengumuman yang ditulis oleh Kepala LLDIKTI, M Samsuri menegaskan jika UIPM sampai dengan saat ini belum mendapat izin penyelenggaraan di Indonesia.
“LLDIKTI Wilayah IV menghimbau agar masyarakat memastikan setiap keberadaan perguruan tinggi dengan melakukan pengecekan status perizinannya melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/.
Dan atau melalui laman https://direktori.lldikti4.id/ untuk perguruan tinggi di wilayah Jawa Barat dan Banten,” tulis M Samsuri di laman resmi LLDIKTI, Jumat.
(*/tribun-medan.com)