Beda dengan Warisan, Ini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orangtua ke Anak
KOMPAS.com – Setiap anak yang menerima tanah hibah dari orangtua perlu segera mengurus balik nama sertifikatnya.
Syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah hibah dari orangtua ke anak berbeda dengan tanah yang diperoleh dari pewarisan.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, penghibahan atau hibah adalah perbuatan mengalihkan hak atas sesuatu secara sukarela untuk kepentingan seseorang yang menerimanya.
Undang-undang hanya mengakui perbuatan penghibahan antara orang-orang yang masih hidup. Artinya, tanah hibah diberikan dari orangtua yang masih hidup kepada anaknya.
Sementara, pewarisan merupakan tindakan pemberian warisan setelah pemberi atau orang yang memiliki harta meninggal dunia.
Kendati berbeda, balik nama sertifikat tanah hibah maupun warisan bertujuan menghindari risiko dan permasalahan hukum yang mungkin terjadi di masa mendatang.
Baca juga: Syarat, Cara, dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah 2024
Biaya balik nama sertifikat tanah hibah orangtua ke anak
Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), biaya balik nama sertifikat tanah hibah dari orangtua ke anak bervariasi.
Tarif pelayanan BPN ini dihitung berdasarkan luas dan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan.
Selain biaya sesuai luas dan nilai tanah, pemohon juga akan dikenakan tarif pendaftaran sebesar Rp 50.000.
Berikut rumus menghitung biaya balik nama sertifikat tanah hibah dari orangtua ke anak:
- Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) : 1000 + biaya pendaftaran
Sebagai contoh, orangtua menghibahkan tanah seluas 500 meter persegi di wilayah A kepada anaknya. Nilai tanah di wilayah tersebut ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta per meter persegi.
Dengan demikian, biaya balik nama sertifikat tanah hasil hibah dari orangtua kepada anak itu sebesar:
- Rp 2.500.000 x 500 : 1000 + Rp 50.000 (biaya pendaftaran) = Rp 1.300.000
Berdasarkan perhitungan tersebut, pemohon perlu mengeluarkan biaya balik nama sebesar Rp 1,3 juta per sertifikat.
Pemohon juga dapat menghitung biaya secara mandiri melalui laman: Link simulasi biaya balik nama sertifikat tanah hasil hibah.
Baca juga: Biaya dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Hanya Butuh 5 Hari Kerja
Syarat balik nama sertifikat tanah hibah
Permohonan balik nama sertifikat tanah hibah dari orangtua ke anak dapat diajukan ke Kantor Pertanahan lokasi tanah berada.
Sebelum balik nama, pastikan untuk menyiapkan berkas persyaratan yang mencakup identitas diri, keterangan luas, letak, dan penggunaan tanah, pernyataan tanah tidak sengketa, serta pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
Berikut dokumen yang menjadi persyaratan balik nama sertifikat tanah hasil hibah dari orangtua untuk anaknya:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat tanah asli
- Akta hibah dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Penyerahan bukti SSB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak)
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti Surat Setoran Pajak (SSP/PPH) untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta.
Proses peralihan hak atas tanah karena hibah dari orangtua ke anak di Kantor Pertanahan membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja.