Informasi Terpercaya Masa Kini

Pantesan Pemerintah Tak Akui Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad dari UIPM,Kemendikbud Tindak Tegas

0 2

SURYA.co.id – Polemik gelar Honoris Causa yang diterima Raffi Ahmad dari UIPM Thailand masih berbuntut panjang.

Pemerintah tak mengakui gelar doktor kehormatan atau honoris causa (HC) yang diterima selebriti Raffi Ahmad beberapa waktu lalu.

Pasalnya, kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang memberikan gelar itu kepada Raffi ternyata tak memiliki izin. 

Hal itu diketahui berdasarkan investigasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek terhadap UIPM.

Investigasi dilakukan menyusul adanya aduan dan isu yang berkembang di masyarakat.

Baca juga: Riwayat Pendidikan Raffi Ahmad, Kini Mendapat Gelar Doktor Honoris Causa dari Kampus Thailand

Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV pada hari Minggu dan Senin, tanggal 29 dan 30 September 2024 telah melakukan investigasi atas keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

“Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM.

Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Dirjen Dikti Ristek Kemendikbud Ristek, Abdul Haris, dalam keterangannya, Sabtu (5/10/2024), melansir dari Tribunnews.

Berdasarkan hasil investigasi itu, Ditjen Dikti Ristek akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbud Ristek untuk menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV  terkait keberadaan dan perizinan UIPM.

 “Saat ini tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran,” ujar Abdul Haris.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Adapun perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia, kata Abdul Haris, harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

Baca juga: Profil UIPM Thailand, Kampus yang Beri Raffi Ahmad Gelar Honoris Causa, Punya Cabang di Indonesia

“Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui,” katanya.

Abdul Haris juga mengajak masyarakat mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman PDDikti.

“Selain itu, masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri, sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan,” jelasnya.

Undang-Undang 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

“Ditjen Dikti Ristek memperingatkan agar masyarakat  yang ingin berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Raffi Ahmad jadi sorotan setelah mendapat gelar Doktor Honoris Causa (HC) dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand.

Nama Raffi Ahmad viral di media sosial karena muncul pro dan kontra soal kampus UIPM Thailand.

Terlepas dari perdebatan tersebut, perlu diketahui bahwa pemberian gelar Honoris Causa oleh kampus UIPM Thailand pada Raffi Ahmad memiliki kriteria yang berbeda dari Indonesia.

Diketahui, suami Nagita Slavina membagikan momen pemberian gelar honoris causa lewat Instagram pribadinya, Jumat (27/9/2024).

Gelar tersebut diberikan kepada Raffi Ahmad oleh Profesor Kanoksak Likitpriwan selaku Presiden UIPM Thailand.

“Alhamdulillah, terimakasih atas pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Dr. HC) kepada saya,” ujar Raffi Ahmad lewat akun Instagram, @raffinagita1717, Jumat (27/9/2024).

Raffi Ahmad mengungkapkan, gelar Honoris Causa diberikan kepadanya karena dianggap berkontribusi dalam industri hiburan selama 23 tahun. Dia juga berperan mengembangkan dunia digital di bidang kreatif.

Lantas, apa perbedaan gelar honoris causa di Indonesia dan UIPM Thailand?

Dikutip dari Kompas.com, Senin (30/9/2024) berikut penjelasan perbedaan gelar honoris causa di Indonesia dan UIPM Thailand.

Gelar honoris causa (H.C.) merupakan gelar kehormatan yang diberikan suatu perguruan tinggi atau universitas bagi seseorang yang dianggap memenuhi syarat mendapatkan gelar tersebut.

Honoris causa merupakan istilah dalam bahasa Latin yang berarti “demi kehormatan”. Gelar ini dianggap sebagai penghargaan paling bergengsi di dunia pendidikan tinggi.

Di Indonesia, pemberian gelar ini disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1980. Gelar honoris causa diberikan kepada seseorang yang dianggap berjasa dan/atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia.

Penerima gelar biasanya seorang cendekiawan, penemu, penulis, seniman, musisi, wirausahawan, aktivis sosial, dan pemimpin politik atau pemerintahan terkemuka.

Gelar ini juga bisa diberikan kepada orang yang telah memberikan layanan seumur hidup kepada universitas melalui keanggotaan dewan, kerja sukarela, atau kontribusi finansial besar.

Dilansir dari laman West Virginia University, honoris causa diberikan kepada penerima tanpa orang itu perlu berkuliah dan lulus dari instansi yang mengeluarkan gelar tersebut.

Meski begitu, penerimanya tidak memiliki hak istimewa yang sama dengan orang yang mendapat gelar kehormatan karena pendidikannya.

Gelar kehormatan bukanlah gelar Ph.D. Penerima honoris causa bisa disapa dengan sebutan “doktor” dalam surat resmi universitas pemberi gelar tersebut atau dalam kampus tersebut.

Gelar “doktor” bisa dicantumkan pada nama penerimanya. Namun, dia tidak boleh menyebut dirinya sebagai “doktor” dan tidak bisa memakai gelar tersebut dalam hal resmi di luar universitas pemberi gelar.

Jika ditulis dalam biografi, gelar penerima harus diikuti kata-kata “honoris causa” untuk menandakan gelar itu adalah gelar kehormatan, bukan diperoleh melalui jalur pendidikan.

Pemberian honoris causa di Indonesia diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa).

Gelar doktor kehormatan bisa diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) oleh perguruan tinggi negeri dan/atau swasta.

Honoris causa diberikan berdasarkan rekomendasi pihak perguruan tinggi atau inisiaif instansi pemerintah sepengetahuan Menteri Pendidikan dengan persetujuan di antara kedua pihak.

Berikut syarat pemberian gelar doktor kehormatan honoris causa di Indonesia:

  • Diberikan sebagai tanda penghormatan bagi jasa dan atau karya yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran.
  • Diberikan kepada mereka yang ikut mengembangkan pendidikan dan pengajaran dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya. Diberikan kepada orang yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya.
  • Diberikan kepada orang yang secara luar biasa mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.
  • Diberikan kepada orang yang secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan perguruan tinggi.

Gelar Honoris Causa di UIPM

Sementara, dikutip dari laman resmi UIPM Thailand, pemberian honoris causa untuk Raffi Ahmad diatur dengan ketentuan berbeda.

Honoris causa diberikan kepada individu berprestasi yang berkontribusi luar biasa bagi komunitasnya di tingkat lokal atau internasional, serta reputasinya diakui cukup baik.

Masyarakat dapat mengirimkan email ke [email protected] yang menyatakan minat dinominasikan menerima gelar Doktor Kehormatan Honoris Causa dari UIPM Thailand.

Berikut kriteria mendapatkan gelar doktor kehormatan honoris causa dari UIPM Thailand:

  • Keunggulan Terbukti: Kandidat harus memiliki bukti pencapaian luar biasa berupa prestasi, penghargaan, atau pengakuan signifikan di tingkat nasional atau internasional di bidang seperti bisnis, akademis, seni, sains, atau layanan publik
  • Kontribusi kepada Masyarakat: Kandidat harus berdampak positif dan nyata kepada masyarakat melalui pekerjaan, kegiatan filantropi, atau upaya sukarelanya
  • Kepemimpinan dan Bimbingan: Kandidat harus menunjukkan kualitas kepemimpinan luar biasa, komitmen membimbing orang lain di bidangnya, dan memotivasi orang untuk mencapai potensinya

    Reputasi dan Integritas: Kandidat harus memiliki reputasi kuat atas perilaku etis dan integritas dalam kehidupan profesional dan pribadinya

  • Surat Rekomendasi: Memerlukan surat rekomendasi dari individu bereputasi baik yang dapat membuktikan pencapaian, kontribusi, dan karakter calon kandidat

    Dokumentasi Pendukung: Menyerahkan dokumen pendukung relevan, seperti riwayat hidup, daftar publikasi, atau portofolio pekerjaan untuk memberikan gambaran pencapaian dan kontribusinya

    Harus berusia 39 tahun ke atas. 

Setelah mendaftarkan diri, UIPM akan melakukan peninjauan dan evaluasi setidaknya selama 30 hari sejak pendaftaran.

Semua kandidat akan ditinjau dari segi kontribusi dan prestasinya kepada umat manusia oleh pihak kampus. Penerima gelar itu akan menjadi Anggota Alumni UIPM.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Leave a comment