Rugikan Masyarakat dan Terindikasi Skema Ponzi, Aplikasi XFA AI Diblokir
JAKARTA, KOMPAS.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti memblokir aplikasi milik entitas PT PT Xpertise Future Analytics Indonesia atau XFA AI.
Platform tersebut diblokir setelah Satgas Pasti menerima sejumlah pengaduan dan pelaporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat menempatkan dananya pada kegiatan yang dilakukan XFA AI.
“Entitas tersebut mengaku melakukan kegiatan usaha berupa penyewaan server. Penawaran tersebut menarik minat masyarakat karena memberikan peluang usaha dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat,” ujar Sekretaris Satgas Pasti, Hudiyanto, dalam keterangannya, dikutip Kamis (3/10/2024).
Baca juga: Deretan Kasus Penipuan dengan Skema Ponzi di Indonesia
Hudiyanto mengatakan, Satgas Pasti telah memanggil pengurus XFA AI untuk dimintakan keterangan dan klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan.
Satgas Pasti pun menemukan, XFA AI telah melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan berlaku, salah satunya terkait pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai izin.
Kemudian, XFA AI juga melakukan penawaran penempatan dana, perekrutan anggota, dan penawaran produk jasa yang mengarah pada modus skema ponzi.
“Dan tidak memiliki perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE),” kata Hudiyanto.
Berdasarkan temuan tersebut, Satgas Pasti memblokir aplikasi, situs dan sosial media yang berkaitan dengan XFA AI, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan upaya penegakan hukum.
Dengan masih ditemukannya entitas kegiatan keuangan ilegal, Satgas Pasti mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima penawaran penempatan dana atau penyertaan dana dengan imbal hasil yang tinggi dan tanpa risiko.
“Diharapkan masyarakat untuk melakukan pengecekan kelengkapan perizinan dan kegiatan usaha kepada lembaga yang berwenang,” ucap Hudiyanto.
Baca juga: Satgas Pasti Blokir 65 Tawaran Investasi Ilegal sampai Juli 2024