Informasi Terpercaya Masa Kini

Film G30S/PKI Diminta Tak Ditayangkan di Stasiun TV, Ini Alasannya

0 12

KOMPAS.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak agar film “Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI” tidak disiarkan di televisi.

Desakan agar film G30S/PKI itu tidak ditayangkan di televisi ditujukan KontraS kepada Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Ubaidilah pada Senin (2/9/2024).

Hal tersebut disampaikan KontraS melalui surat terbuka Nomor: 13/SK-KontraS/VIII/2024 tentang desakan kepada KPI untuk mengimbau stasiun televisi agar tidak menayangkan film “Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI”.

“Melalui surat ini, kami mendesak KPI agar mengeluarkan imbauan kepada seluruh stasiun televisi untuk tidak menayangkan film “Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI” yang diproduksi oleh Pusat Produksi Film Negara (PPFN) pada tahun 1984,” tulis KontraS. 

Lalu, apa alasan KontraS agar film G30S/PKI tidak disiarkan di televisi?

Baca juga: Jadi Film Wajib Era Soeharto, Mengapa Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI Berhenti Ditayangkan?

Alasan film G30S/PKI tidak lagi disiarkan di televisi

KontraS mendesak KPI melarang penayangan film G30S/PKI di televisi karena tayangan itu dinilai mengandung informasi sejarah yang tidak akurat.

Menurut KontraS, sejumlah penelitian dan kesaksian yang telah dipublikasikan menyatakan sebagian besar narasi dan adegan dalam film tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.

Selai itu, film tersebut juga dibuat untuk melakukan propaganda kebencian terhadap Partai Komunis Indonesia (PKI). 

KontraS juga menyebutkan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai peristiwa G30S menimbulkan kejahatan pelanggaran HAM berat di Indonesia pada 1965-1966.

Saat itu, banyak orang dituduh terlibat dalam G30S sehingga mengalami kekerasan. Padahal, tuduhan itu tidak terbukti benar dan mereka tidak bersalah. Peristiwa ini menimbulkan luka bagi para penyintas.

“KontraS menilai, penyebaran informasi tidak akurat dalam film G30S/PKI justru kembali memicu kejahatan HAM serius. Penyintas dan keluarga korban pelanggaran HAM bisa mendapat kekerasan lagi,” bunyi pernyataan KontraS. 

Film tersebut juga sebelumnya telah dilarang tayang di televisi melalui keputusan pemerintah pada 1998.

Menteri Penerangan Muhammad Yunus menyetop penayangan film G30S/PKI di TVRI dan stasiun televisi swasta karena dianggap tidak selaras dengan semangat reformasi.

Baca juga: Kisah Jenderal AH Nasution dan Sukendro yang Selamat dari G30S

Mewariskan trauma dan kebencian 

Di sisi lain, KontraS mengingatkan terhadap pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 Januari 2023.

Kala itu, Jokowi mengakui peristiwa 1965-1966 sebagai salah satu pelanggaran HAM terberat yang pernah terjadi di Indonesia.

“Jika stasiun-stasiun televisi di Indonesia masih menayangkan film “Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI,” hal tersebut tentu tidak sejalan dengan pidato pengakuan presiden tersebut,” tulis KontraS.

Penayangan film ini juga dinilai dapat menghambat penyelesaian serta rehabilitasi para penyintas dan keluarganya. Sebab, tayangan itu akan mewariskan trauma, kebencian, dan informasi yang keliru kepada masyarakat Indonesia.

Film “Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI” pun mengandung banyak muatan kekerasan, dalam adegan dan dialog karakternnya. Ini tidak layak dikonsumsi publik terutama anak-anak karena memicu trauma dan menormalisasi kekerasan.

Terkait alasan-alasan tersebut, KontraS mendesak KPI mengimbau seluruh televisi di Indonesia agar tidak menayangkan film “Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI.”

“Film ini tidak lagi relevan dengan kehidupan bangsa Indonesia saat ini,” tegas KontraS.

Baca juga: Sejarah Cakrabirawa dan Peran Letkol Untung dalam Peristiwa G30S

Masih ada televisi menayangkan film G30S/PKI

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra mengungkapkan, sejumlah stasiun televisi masih menayangkan film “Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI” sepanjang September 2024.

“Konten tersebut menjadikannya tidak pantas untuk ditayangkan secara luas karena dapat menyebabkan trauma dan menormalisasi kekerasan, terutama di kalangan anak-anak,” ujar Dimas dalam rilis resminya, Jumat (27/9/2024).

Dia menambahkan, KPI memiliki Standar Program Siaran (SPS)  yang melarang program televisi menampilkan kekerasan secara detail,  penembakan dan adegan berdarah, serta ungkapan kasar dan makian merendahkan manusia.

Sayangnya, KPI yang bertugas mengawasi penayangan televisi, membiarkan film “Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI” tayang. Padahal, banyak film yang menceritakan peristiwa G30S tapi memiliki kualitas lebih baik.

Menyikapi hal tersebut, KontraS menyampaikan empat desakan terkait penayangan film “Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI”:

1. KontraS mendesak Stasiun televisi tidak menayangkan film “Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI”

2. KontraS mendesak KPI melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh stasiun televisi Indonesia agar tidak menayangkan film “Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI” karena bertentangan dengan HAM

3. KontraS mendesak Jokowi mengambil langkah nyata dan menyeluruh dalam mengungkap kebenaran peristiwa 1965-1966, memulihkan korban, dan menghapuskan stigma yang melekat pada korban dan keluarganya

4. KontraS mendesak Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti proses hukum peristiwa 1965-1966 ke tahap penyidikan, bukan hanya menyebut kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat.

Leave a comment