Informasi Terpercaya Masa Kini

Anaknya Hadapi Tuntutan Mati,Ayah Yudha Arfandi Tantang Balik Tamara Tyasmara Ibu Mendiang Dante

0 3

BANJARMASINPOST.CO.ID – Jadi pesakitan dalam perkara kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, Yudha Arfandi kini menghadapi tuntutan hukuman mati.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tersebut meyakini tindakan Yudha memenuhi unsur dalam Pasal 340 KUHP.

Dengan kata lain, JPU yakin bahwa Yudha Arfandi sudah berencana untuk menghabisi nyawa bocah 6 tahun tersebut di kolam renang.

Tuntutan sudah dibacakan, kini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberi waktu bagi pihak terdakwa untuk membacakan pembelaan alias pledoi.

Pledoi bakal dibacakan pada sidang selanjutnya, 7 Oktober 2024.

Baca juga: Isi Percakapan Dul Jaelani dan Tissa Biani 4 Tahun Lalu Terkuak, Maia Estianty Sampai Bereaksi

Terkait tuntutan hukuman mati itu, ayah Yudha, Budi Ahmad ikut buka suara.

Ia justru meyakini anaknya tidak melakukan perbuatan seperti yang disangkakan oleh JPU.

Budi lantas mengungkit pula posisi Yudha Arfandi yang merupakan seorang orang tua tunggal.

“Anak saya single parent lho. Dia menghidupi, membesarkan anaknya sendiri. Masa iya? Masa iya dia nekat membuat anaknya sengsara? Dengan melakukan hal-hal yang tidak mungkin. Sementara dia juga mengerti hukum. Itu, jadi saya pikir, enggak ada itu,” ujar Budi, dikutip dari Kompas.com, Minggu (29/9/2024).

Lebih lanjut dirinya merasa tuntutan yang diberikan pada Yudha terlalu berlebihan.

“Ini berlebihan. Yang beredar di masyarakat tidak sesuai fakta di persidangan,” ucap Budi.

Budi bahkan mengungkapkan bahwa anaknya sudah menderita di dalam penjara.

“Menderita lho anak saya. Menderita atas perbuatan yang dia tidak lakukan, tidak ada niatnya itu. Dia menderita, saya pun menderita, anaknya menderita,” ucap Budi.

Sementara melansir dari Tribun Seleb, Budi Ahmad justru menantang Tamara Tyasmara dan Angger Dimas untuk memberikan bukti yang lebih bisa dipercaya.

Ia merasa apa yang diucapkan Tamara dan Angger hanyalah omong kosong khususnya terkait tudingan kekerasan yang dilakukan Yudha terhadap Dante.

“Dengan Tamara, dengan Angger, saya pengin nanya sama mereka. Di mana diinjak-injak? Coba tolong tunjukkan sama saya,” tantang Budi.

“Di mana ditendang? Tunjukkan lah sama saya. Di mana ditendang? Jadi saya berbicara ini, apa yang saya dengar, apa yang saya lihat, fakta di persidangan,” lanjutnya.

Berharap Hati Nurani Hakim

Terdakwa kasus kematian Dante, Yudha Arfandi, akan segera menjalani sidang pledoi.

Jelang persidangan, keluarga hanya bisa pasrah dan memohon pertolongan Tuhan.

Keluarga juga telah mempercayakan kuasa hukum untuk memberikan pembelaan terakhir.

“Sekarang ini tim PH sedang menyiapkan pledoi pembelaan. Mudah-mudahan, bagi saya ya, hanya bisa memohon pertolongan Allah,” kata Budi Akhmad, ayah dari Yudha Arfandi, di Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (28/9/2024).

Baca juga: Baim Wong Terdiam Saat Ditanya Olla Ramlan: Masih Sayang Gak Sama Paula Verhoeven?

Hingga saat ini, pembelaan masih disusun oleh keluarga dan tim kuasa hukum.

Budi menilai ini merupakan upaya terakhir untuk membela hak putranya.

“Soal pledoi tetap ya, sekarang ini lagi susun-susun, kita juga ingin dong, anak kita dituntut ya kita membela,” ujarnya.

Terkait tuntutan mati yang diberikan jaksa, Budi mengaku merasa kecewa.

Namun ia berharap, majelis hakim nanti bisa memutuskan dengan hati nurani.

“Saya hanya berharap itu. Kepada, majelis yang, saya yakin mereka masih punya hati nurani. Akhirnya bagaimana, saya dan keluarga hanya bisa berdoa,” jelasnya.

Sebagai informasi, putra dari aktris Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6).

Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang ain.

Selain itu jaksa juga mendakwa Yudha denhan pasal Pasal 80 junco Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang kekerasan pada anak.

Terbaru, Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus kematian Dante.

Adapun sidang pledoi akan digelar pada 7 Oktober 2024 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Kecemasan Lesti Kejora Jelang Konser Sang Kejora, Langsung Minta Doa Rizky Billar

(Banjarmasinpost.co.id/Grid.id)

Leave a comment