Cara WNA China Lubangi Tanah Sampai 1,6 Km dan Curi Emas di Kalimantan
KOMPAS.com – Aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal China berinisia YH di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, membuat negara mengalami kerugian sangat besar.
Mengutip laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (28/9/2024), nilai kerugian negara akibat pertambangan emas ilegal itu mencapai Rp 1,020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.
Tim PPNS Ditjen Minerba sendiri telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh YH dan komplotannya.
Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala PPNS Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, mengatakan pihaknya sudah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan ditemukan sejumlah bukti kegiatan penambangan bijih emas di lokasi tambang dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang saat ini sedang dalam proses pemeliharaan.
Baca juga: Terkuaknya Tambang Emas Ilegal WNA China di Kalbar, Negara Rugi Rp 1 Triliun Lebih
IUP tersebut adalah milik dua perusahaan emas yakni PT BRT dan PT SPM, yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.
Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel adalah 4.467,2 m3.
Di lokasi tambang dalam ini ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas antara lain pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik dan koli untuk melebur emas.
Ditemukan pula cetakan bullion grafit, blower, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur dan peralatan yang digunakan untuk menambang antara lain blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik dan lori.
Barang bukti dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi. Disamping itu ada beberapa barang bukti yang masih dalam perjalanan karena terkendala masalah administrasi penerbangan.
Baca juga: Ini Modus WNA China Bikin Tambang Emas Liar di Kalbar yang Rugikan Negara Rp 1 Triliun
Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di WIUP dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan,
Namun pelaksanaan kegiatan di tunnel yaitu melaksanakan blasting atau pembongkaran menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut (di dalam tunnel).
Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore atau bullion emas.
Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade). Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton.
Fakta lainnya juga terungkap merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini. Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (mercuri) dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg.
Baca juga: WN China Gasak 774 Kg Emas dari Tambang Ilegal di Kalbar, Negara Rugi Rp 1 Triliun