3 Petinggi Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp 1,3 T
PALEMBANG, KOMPAS.com – Tiga petinggi PT Waskita Karya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel yang merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun.
Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2016-2020.
Ketiga petinggi yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial T, yang menjabat sebagai Kepala Divisi II, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II, dan SAP, Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa ketiga tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 19 September 2024.
Baca juga: Sempat Lumpuh karena Listrik Padam, LRT Sumsel Kembali Beroperasi
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.
“Sehingga penyidik meningkatkan status ketiganya yang semula sebagai saksi menjadi tersangka,” kata Vanny dalam keterangan tertulis pada Jumat (20/9/2024).
Vanny menambahkan bahwa ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Klas 1 Palembang selama 20 hari ke depan.
Penahanan ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan mereka melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.
“Penahanan sudah dilakukan sejak malam kemarin selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Vanny menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh ketiga tersangka adalah melakukan markup terhadap nilai kontrak pekerjaan perencanaan.
Baca juga: Listrik di Palembang Padam, Operasional LRT Sumsel Ikut Lumpuh
Selain itu, penyidik menemukan adanya gratifikasi yang diberikan kepada beberapa pihak senilai Rp 25,6 miliar.
“Estimasi kerugian negara adalah Rp 1,3 triliun. Penyidik juga menyita uang Rp 2,8 miliar yang merupakan uang sisa yang belum sempat didistribusikan ke beberapa pihak,” jelasnya.