Jokowi Kaget Ada Wacana Iuran Dana Pensiun Tambahan, ‘Itu Potongan Apa Lagi?’
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (17/9/2024) menerima masukan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengenai wacana iuran pensiun tambahan wajib. Dalam kesempatan itu, Jokowi mengaku tak mengetahui soal wacana kebijakan dana pensiun tambahan.
“Presiden bertanya kepada saya, ‘Itu potongan apa lagi Mas?’ Ya itu kan menjadi pertanyaan buat saya. Dan Presiden menegaskan mudah-mudahan kebijakan yang akan dia keluarkan di akhir masa jabatan ini akan membuat buruh merasa bahagia,” ujar Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea usai pertemuan dengan Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta.
Menurut Andi Gani, dalam waktu dekat Presiden Jokowi akan menyampaikan pengumuman kebijakan terkait wacana dana pensiun tambahan. Andi Gani mengaku berdiskusi panjang dengan Jokowi dan meyakinkan Presiden bahwa wacana kebijakan itu sangat memberatkan buruh.
“Itu teman-teman pers juga pasti akan merasakan. Potongan sudah banyak, terkena potongan lagi, dan ini tentu sangat memberatkan kaum buruh, pekerja profesional, pekerja pabrik,” ujar Andi Gani.
Dia mengatakan, Presiden Jokowi dalam waktu dekat akan mengumumkan kebijakannya soal potongan tersebut. “Saya tidak bisa mendahului Presiden, karena Presiden akan mengumumkan sendiri, dan besok sore atau lusa saya akan dipanggil ke Istana kembali bersama bung Said Iqbal,” kata Andi.
Adapun menurut Andi Gani, Presiden juga terkejut dengan wacana kebijakan tersebut. Presiden menyampaikan keinginannya bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah di akhir masa pemerintahan akan membuat buruh merasa bahagia.
Kelas menengah tergerus, ekonomi terancam – (Dok Republika)
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa aturan mengenai dana pensiun tambahan yang bersifat wajib masih dalam proses penggodokan. Pihaknya saat ini tengah menunggu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai hal tersebut.
“Kami dalam hal ini masih menunggu mengenai bentuk dari PP terkait dengan harmonisasi program pensiun,” kata Kepala Ekskutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDK Agustus 2024 yang digelar secara daring, Jumat (6/9/2024).
Ogi menjelaskan, aturan soal dana pensiun tambahan itu merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), terutama dalam Pasal 189. Beleid tersebut mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi program pensiun sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan hari tua.
Berdasarkan data yang ada, manfaat pensiun yang diterima oleh para pensiunan relatif kecil, yakni sekira 10—15 persen dari penghasilan terakhir pada saat aktif bekerja. Sedangkan, berkiblat pada Organisasi Ketenagakerjaan International/ International Labour Organization (ILO), standar ideal manfaat pensiun adalah 40 persen.
Oleh karena itu, Ogi mengatakan, sistem jaminan sosial nasional yang saat ini sudah ada, seperti jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan dan program pensiun PT Taspen dan PT Asabri nantinya akan diharmonisasikan. Adapun sifat dari program tersebut merupakan tambahan yang wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang akan diatur dalam PP.
“Nah diamanatkan dalam UU P2SK ini, ketentuannya (PP) harus mendapatkan persetujuan dari DPR, jadi isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan untuk pendapatan berapa yang kena wajib, itu belum ada karena PP belum diterbitkan ,” terangnya.