Bangun Rumah Sendiri Kok Kena Pajak? Ini Penjelasan Kemenkeu
JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas membangun rumah sendiri.
Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, kebijakan pemungutan PPN untuk membangun rumah sendiri bukan aturan yang baru karena telah berlaku sejak 1995.
“PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur di UU Nomor 11 Tahun 1994. Jadi bukan pajak baru. Umurnya sudah 30 tahun,” tulis Prastowo di akun X @prastow, dikutip Selasa (17/9/2024).
Baca juga: PPN Bangun Rumah Sendiri Bakal Naik Tahun Depan, Segini Besarannya
Dia menjelaskan, pengenaan PPN ini dilakukan agar menciptakan keadilan karena kegiatan membangun rumah dengan kontraktor juga dikenakan PPN.
Selain itu, dia menegaskan, tidak semua kegiatan membangun sendiri (KMS) dikenakan PPN. PPN hanya dikenakan untuk kegiatan pembangunan sendiri dengan luas bangunan 200 meter persegi atau lebih.
“Apa tujuannya? Menciptakan keadilan. Karena kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama mestinya juga diperlakukan sama,” ucapnya.
Adapun untuk saat ini tarif PPN untuk kegiatan membangun sendiri dikenakan sebesar 2,2 persen dari total pengeluaran.
Lalu pada 2025 besaran tarif PPNnya akan naik menjadi 2,4 persen seiring dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Jika tarif PPN normal 11 persen, maka tarif PPN KMS hanya 2,2 persen. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20 persen dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4 persen,” jelasnya.
Sebagai informasi, pemungutan PPN atas kegiatan membangun sendiri ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022.
Baca juga: Rumah Subsidi Kok Banyak yang Kosong? Ini Penjelasan Kementerian PUPR
Dalam pasal 2 ayat 2 aturan tersebut menyebut, PPN kegiatan membangun sendiri ini dikenakan untuk orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
“Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain,” tulis pasal 2 ayat 3 PMK Nomor 61/PMK.03/2022.
Besaran PPN untuk membangun bangunan sendiri ini dihitung dari hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP yang akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Dengan demikian, tarif PPN kegiatan membangun sendiri juga akan naik dari saat ini 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun depan.
“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi Pasal 3 ayat 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022.
Baca juga: Program Beli Rumah Bebas Pajak Diperpanjang, BTN Pede Kinerja Kredit Moncer