Informasi Terpercaya Masa Kini

Profil 15 Bank Bangkrut per September 2024, Terbaru di Jawa Barat

0 11

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah bank yang dicabut izin usahanya di Indonesia meningkat menjadi 15 pada pekan kedua September 2024. Terbaru, PT BPR Nature Primadana Capital yang beralamat di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pencabutan izin usaha ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nature Primadana Capital

“Pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten Roberto Akyuwen dalam keterangan resmi, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga : Maybank (BNII) Tutup 20 KCP per September 2024, Termasuk Warung Buncit

Adapun, pada 29 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital   sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 31,21%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”. 

Selanjutnya, pada 22 Agustus 2024, OJK menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus BPR dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan. Namun, Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Baca Juga : : Laba Bank Jumbo Melonjak, BRI, BCA, BNI dan Mandiri Berkejaran per Juli 2024

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 109/ADK3/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Nature Primadana Capital, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Nature Primadana Capital dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital. 

Baca Juga : : Bank Bangkrut Bertambah, OJK Cabut Izin Usaha Nature Primadana Capital

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Nature Primadana Capital agar tetap tenang karena dana masyarakat pada Perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan pencabutan inin BPR Nature Primadana Capital ini, sepanjang 2024 atau dari 1 Januari hingga 13 September 2024, sudah 15 bank dicabut izin usahanya oleh OJK. Seluruhnya merupakan bank perekonomian dan didominasi di Jawa Tengah. Berikut detainya:

Daftar bank bangkrut di Indonesia sepanjang 2024:

 

1. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang beralamat di Jalan A.Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah. 

Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

 

2. PT BPR Dananta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus. 

Adapun, pencabutan izin usaha PT BPR Dananta merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. 

Sebelum pencabutan ini, pada 13 Desember 2023 OJK telah menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat. 

 

3. BPRS Saka Dana Mulia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menutup satu bank setelah libur Lebaran 2024. Sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 berttanggal 19 April 2024, bank terbaru yang dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha adalah PT BPRS Saka Dana Mulia.

Sebelumnya, OJK pada 10 April 2023 telah menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Baik.

 

4. BPR Bali Artha Anugrah

Pencabutan usaha bank yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali ini mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah. 

Bank dicabut usahanya akibat masalah modal dan likuditas yang tidak kunjung membaik. 

 

5. BPR Sembilan Mutiara

BPR yang beralamat di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat dicabut izinnya oleh OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara. 

Sebelumnya OJK telah melakukan upaya penyehatan terhadap BPR tersebut. Namun, akhirnya Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham tidak dapat menjalankan penyehatan BPR Sembilan Mutiara. 

 

6. BPR Aceh Utara

OJK mencabut izin usaha BPR Aceh Utara mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara. 

Bank yang beralamat di Jalan Merdeka No. 35-36, Lhokseumawe, Provinsi Aceh ini sebelumnya berstatus dalam penyehatan. Pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPR Aceh Utara dalam status pengawasan bank dalam resolusi. 

OJK telah memberikan waktu kepada Direksi dan pemegang saham pengendali BPR untuk melakukan upaya penyehatan, namun hal tersebut tidak dapat dijalankan. 

 

7.  BPR EDCCASH

Sebelum dicabut izin usahanya oleh OJK, bank yang beralamat di Graha Ameera No. 3, Jl. Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten itu telah masuk dalam status pengawasan bank dalam penyehatan OJK sejak 31 Maret 2023. 

Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan bank dalam resolusi. 

Karena Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR EDCCASH dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR. 

 

8. Perumda BPR Bank Purworejo

Bank yang beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah ini dicabut izin usahanya oleh OJK

Ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo. 

OJK juga telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPR termasuk kuasa pemilik modal untuk melakukan upaya penyehatan, namun hal tersebut tidak bisa dijalankan. 

LPS pun memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Purworejo dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usahanya.

 

9. PT BPR Bank Pasar Bhakti

OJK mencabut izin usaha bank tersebut karena bermasalah dalam tingkat kesehatannya. BPR Bank Pasar Bhakti sudah lama didirikan, yakni pada tanggal 20 Oktober 1971. 

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 19/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 80 Kabupaten Sidoarjo terhitung sejak tanggal 16 Februari 2024.

Per 2020, BPR Bank Pasar Bhakti mencatatkan aset Rp59,91 miliar dengan jumlah kredit yang disalurkan Rp47,62 miliar. 

Dari sisi pendanaan, BPR tersebut telah meraup tabungan dari nasabah senilai Rp11,97 miliar dan produk deposito Rp31,45 miliar. 

 

10. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia

PT BPR Usaha Madani Karya Mulia yang berbasis di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah juga dicabut izin usahanya oleh OJK. Bank tersebut telah beroperasi lama dengan menggunakan izin prinsip per 8 Agustus 2006. 

Pencabutan izin usaha bank mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia. 

LPS memutuskan untuk tidak menjalankan penyelamatan terhadap BPR tersebut dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya. LPS pun akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. 

 

11. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

Bank ini awalnya bermasalah dan ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif pada 2020. Seiring berjalannya waktu, bank tak bisa diselamatkan. 

Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024 bank dicabut izinnya oleh OJK. 

 

12. Koperasi BPR Wijaya Kusuma

Bank yang beralamat di Jl. Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kec. Taman, Kota Madiun ini dicabut izin usahanya oleh OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma. 

Sebelumnya, bank tersebut mengalami masalah tata kelola dan berstatus bank dalam penyehatan serta bank dalam resolusi. 

 

13. BPR Lubuk Raya Mandiri

PT BPR Lubuk Raya Mandiri bangkrut dan dicabut izin usahanya mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024.

Bank yang beralamat di Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat ini telah mendapatkan pengawasan khusus dari OJK sejak Oktober 2023. Bank mencatatkan permodalan yang lemah serta predikat tidak sehat dari OJK.

Kemudian, pada awal bulan ini BPR Lubuk Raya Mandiri berstatus pengawasan dalam resolusi hingga akhirnya dicabut izin usahanya oleh OJK.

 

14. PT BPR Sumber Artha Waru Agung

Hanya selang sehari, OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. 

Plt. Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi mengatakan pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Pada 21 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 17,54%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”

15. PT BPR Nature Primadana Capital 

OJK mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital pada tanggal 13 September 2024. Pecabutan izin usaha bank perekonomian ini setelah pemegang saham tidak mampu untuk menambah modal guna menghindari sanksi. Akan tetapi hingga batas akhir tidak terdapat langkah penyelamatan yang signifikan. 

BPR Nature Primadana Capital sendiri beralamat di Jalan Raya Bogor Km.43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Pencabutan izin usaha BPR Nature berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024. 

Leave a comment