Informasi Terpercaya Masa Kini

Sosok VA yang Dipolisikan Nikita Mirzani,Lolly Jadi Korban,Nikmir Muak: Dibiarin Kurang Ajar

0 3

TRIBUNJATIM.COM – Artis Nikita Mirzani melaporkan sosok VA ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024).

Ibunda Lolly dibuat kesal oleh sosok VA.

Nikita membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan ke pihak kepolisian.

Tak tanggung-tanggung, banyak pasal yang dilaporkan Nikita.

Ia menganggap kasus yang dilaporkan begitu penting sehingga berharap agar cepat diproses.

Kedatangan Nikita Mirzani ke Polres bersama dengan sang kuasa hukum, Fahmi Bachmid. 

Baca juga: Nikita Mirzani Laporkan Satu Keluarga ke Polisi, Sebut ‘Masalah Serius’, Jerat UU Perlindungan Anak

Dilansir dari Tribunnews, Nikita Mirzani bungkam soal sosok yang dilaporkannya. 

Entah kasus apa yang memicu Nikita Mirzani lapor ke polisi.

Namun sang kuasa hukum menyebutkan banyak pasal yang dapat menjerat orang yang dilaporkan kali ini.

Sang pengacara, Fahmid Bacmid membocorkan jika sosok tersebut adalah manusia. 

“Alhamdulillah Nikita datang lagi, silaturahmi ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ada yang dilaporkan, cuma siapanya tanya aja sama penyidik,” kata Fahmid Bacmid, mengutip YouTube Cumicumi, Kamis (12/9/2024).

“Pasalnya banyak, ada UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, KUHP, dan masuk pidana khusus, Yang kita laporkan manusia, satu orang tapi dahsyat,” lanjutnya.

“Satu keluarga,” sahut Nikita Mirzani.

Ia pun begitu marah dan merasa cukup atas hal yang dihadapinya. 

Sehingga, langkah terakhir yang dipilihnya adalah melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisan. 

Mulanya, aktris 38 tahun tersebut mengaku sudah merasa tenang setelah dua tahun tidak memiliki masalah hukum.

Namun, akhirnya hari ini ia kembali mendatangi kantor polisi untuk membuat pelaporan.

“Sudah dua tahun nggak main ke kantor polisi, sudah damai hidupnya. Saya silaturahmi, sekalian laporin orang. Tunggu aja nggak lama kok,” tukas Nikita Mirzani.

Sekali lagi, Nikita masih berusaha tutup mulut soal sosok yang dilaporkan olehnya.

Nikita menegaskan, ketika dirinya memutuskan membuat laporan, berarti permasalahannya sudah sangat serius.

“Nanti juga tahu, nggak lama. Kalau gue udah buat laporan berarti masalah serius. Jadi akan cepat sesuai SOP. Gue kesal muka gue disanding-sandingin sama muka binatang,” kata Nikita.

Mengenai sosok yang dilaporkan, Nikita berujar akan memberitahukannya pada pekan ini.

Mengingat kasus yang dilaporkannya menurutnya sangat penting.

Baca juga: Vadel Tegaskan Kabar Lolly Hamil Fitnah, Bantah Manfaatkan Anak Nikita Mirzani: Keluarga Gue Berada

“Pokoknya tunggu saja, minggu-minggu inilah. Ini kasus penting, prosesnya lebih cepatlah,” tambahnya.

Lebih lanjut sang kuasa hukum juga mengungkapkan jika laporan ini memiliki sanksi hukuman yang cukup berat.

Apabila orang itu menjadi tersangka ancaman hukumannya bisa 5 hingga 15 tahun penjara.

“Harus dilaporkan. Kalau dibiarkan nambah kurang ajar, biar dia dapat sanksi pidana.”

“Saya beri tahu, pasalnya minimal 5 tahun, kalau terbukti akan terjerat hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Fahmi Bachmid.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan buka suara soal laporan Nikita Mirzani.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan laporan polisi Nikita Mirzani sudah diterima.

Kini laporannya sedang diproses oleh penyidik.

“NM benar membuat laporan. NM sebagai pelapor dengan korban anaknya sendiri, yakni LM yang masih 17 tahun dan terlapor VA,” kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024).

Mengenai inisial VA yang dilaporkan Nikita Mirzani, diduga adalah Vadel Alfajar Badjideh, kekasih Laura Meizani Nasseru Asry alias Loly yang merupakan anak sulung Niki.

Dari laporan tersebut, polisi mengungkapkan wanita yang akrab disapa Niki ini melaporkan seseorang atas dugaan pelanggaran UU Kesehatan, UU Perlindungan Anak, dan kasus pidana.

“Bukti yang dibawa saat laporan berupa foto,” ucapnya.

Namun, Niki yang didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid hanya membuat laporan polisi saja, bintang film Comic 8 itu belum menjalani pemeriksaan dengan penyidik.

“Nanti dijadwalkan lagi pemeriksaan dengan pelapor (Nikita Mirzani) dan terlapor VA. Sementara Polisi masih mendalami semuanya,” ujar Nurma Dewi.

Dalam laporan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh dijerat dengan pasal 76 D Jo 45 UU Perlindungan Anak, serta beberapa pasal lain yang masuk dalam dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan KUHP.

Setelah ditelusuri mengenai Pasal 76D dan 76E UU perlindungan anak, berisi tentang Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Baca juga: Tawa Baim Wong Dicecar Nikita Mirzani soal Status Duda, Suami Paula Salah Tingkah: Gila Ya 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Leave a comment