Informasi Terpercaya Masa Kini

Akan Lapor ke KY,Razman Nasution Geram Hakim Eman Bebaskan Pegi Setiawan: Dia Hakim atau Dukun?

0 47

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA— Pengacara bernama Razman Nasution akan melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman, bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Hukum terkait putusannya yang membatalkan penetapan tersangka dan pembebasan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hal tersebut diungkapkan Razman saat hadir menjadi narasumber di acara Rakyat Bersuara yang dipandu Aiman Witjaksono, Selasa (9/7/2024).

Awalnya, Razman menyoroti putusan Eman yang dinilainya justru menimbulkan masalah berkepanjangan.

Ia juga menilai, dengan memutuskan Pegi batal sebagai tersangka dan bebas dari tuduhan dalam kasus Vina dan Eky, hal itu tidak serta-merta menyelesaikan masalah yang ada.

“Saya (sebelumnya) berharap putusan praperadilan oleh Hakim Tunggal, Pak Eman Sulaeman, adalah putusan yang komprehensif, berdasar, dan legitimate secara logika.”

“Tapi yang terjadi, mulai kemarin sampai saat ini, justru putusan ini, dalam pikiran saya dan beberapa orang, menimbulkan problem yang akan berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah,” urai Razman, dikutip dari YouTube Official iNews, Kamis (11/7/2024).

Lebih lanjut, Razman menyinggung poin kelima dalam putusan praperadilan Pegi.

Menurutnya, putusan Eman itu terkesan mendahului tanpa memikirkan apa yang akan terjadi ke depannya.

Bahkan, Razman mempertanyakan apakah Eman benar seorang hakim atau justru dukun.

“Pada poin kelima, menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut dari Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon dan Termohon.”

“Ini hakim, dia paham hukum atau dia dukun?” kata Razman.

Baca juga: Eman Sulaeman Disorot usai Bebaskan Pegi Setiawan, Susno Duadji & Mahfud MD Kompak Beri Pujian

Ia pun menjelaskan, putusan lebih lanjut seperti yang termuat dalam poin kelima putusan Eman, adalah putusan yang dikeluarkan di masa mendatang.

Menurutnya, putusan Eman itu bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 Bab 2 tentang Objek dan Pemeriksaan Praperadilan.

Sesuai aturan tersebut, lanjut Razman, putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka, bukan berarti bisa menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kembali.

Pasalnya, dalam aturan itu, termuat penyidik bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi asalkan memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah.

Barang bukti itu, ujar Razman, haruslah berbeda dari sebelumnya yang berkaitan dengan perkara.

Baca juga: Jutek Ungkap Penyiksaan oleh Iptu Rudiana kepada 7 Teman Pegi, Disuruh Ngaku Bunuh Vina dan Eky

“Di Pasal 2 Ayat 3, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah, yang berbeda dari alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara,” tutur Razman membacakan aturan.

Razman menambahkan, apabila Eman membaca secara cermat aturan tersebut, tak mungkin Hakim PN Bandung itu mengeluarkan putusan poin kelima.

Ia pun mempertanyakan profesionalitas Eman sebagai hakim.

“Kalau Hakim Eman Sulaeman baca ini, dia nggak mungkin keluarkan poin lima ini.”

Baca juga: Susno Duadji Puji Hakim Hakim PN Bandung Eman Sulaeman: Berintegritas dan Tak Terpengaruh Tekanan

“Kok sepertinya dia sudah mengikat putusan berikutnya akan berlaku dari putusan dia ini. Ini hakim apa dukun? Ini hakim apa Tuhan?” ujar Razman.

Karena itu, Razman dan beberapa pihak sepakat akan melaporkan Eman ke KY dan Badan Pengawasan Hukum.

“Karena itu kami sepakat, dengan beberapa tim akan berlakukan perlawanan dan melaporkan Hakim Eman Sulaeman ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Hukum,” tegas dia.

Sebelumnya, Eman selaku Hakim Tunggal dalam sidang praperadilan Pegi, menyatakan pihaknya tidak menemukan bukti satu pun Polda Jabar memeriksa pegi calon tersangka.

Berdasarkan hal itu, Eman menyatakan penetapan tersangka Pegi tidak sah dan harus dibatalkan.

“Atas dasar itulah penetapan tersangka atas Pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman saat membacakan putusan, Senin (8/7/2024).

“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.”

“Dengan demikian, petitum pada praperadilan Pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” imbuh dia.

Pegi sendiri diamankan Polda Jawa Barat di Bandung pada akhir Mei 2024, setelah namanya masuk dalam satu dari tiga Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun, setelah Pegi ditangkap, Polda Jabar menyatakan telah menghapus nama dua DPO lainnya, dan hanya menyisakan nama Pegi.

Eman Sulaeman di Mata Keluarga, 20 Tahun Jadi Hakim Hidup Sederhana

Sementara itu, keluarga hakim tunggal gugatan praperadilan Pegi Setiawan, mengungkapkan Eman Sulaeman (49) hidup dalam kesederhanaan.

Eman masuk menjadi hakim sekitar tahun 2000.

Sepanjang masa kariernya Eman belum memiliki rumah dan selama ini tinggal di rumah dinas.

“Sederhana anaknya, karena kita juga dari keluarga biasa saja. Saya juga kan cuman buka warung di rumah,” kata Ayah Eman Sulaeman, H. Aneng (70) saat ditemui di rumahnya di Kampung Kaum Jaya, Desa Puserjaya Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang pada Selasa (9/7/2024).

H. Aneng mengungkapkan, sejak remaja dan masa sekolah tidak pernah banyak menuntut kepada orangtuanya. Baik itu membeli barang elektronik maupun sepeda motor.

“Engga pernah banyak mau, sekolah aja dia (Eman) pergi sendiri naik angkutan, jalan kaki juga. Kadang saya juga antar jemput pakai motor,” beber dia.

Dirinya juga mengaku heran, selama 20 tahun lebih menjadi hakim anaknya belum memiliki rumah maupun mobil. Eman tinggal di rumah dinas dan menggunakan mobil dinas.

“Ya keluarga suka tanya-tanya itu kok jadi hakim biasa-biasa aja. Rumah engga punya, terus biasanya ke saudara atau orangtua kasih uang atau oleh-oleh ini kan engga,” katanya.

Bahkan, kata H. Aneng, saat awal berkarier sebagai hakim. Eman kerap kali meminjam uang kepada orangtuanya ketika pindah tugas di sejumlah daerah.

“Awal-awal jadi hakim sering pinjam uang, Rp 5 juta, Rp 3 juta beda-beda waktu pindah tugas kan uangnya engga langsung ada katanya, (Eman),” jelasnya.

Akan tetapi selama tujuh tahun terakhir ini, Eman sudah tidak pernah meminjam uang kepada orangtuanya.

“Sudah engga sekarang-sekarang, dulu aja itu suka pinjam ke bapak,” imbuhnya.

Aneng juga menceritakan, ketika itu meminta anaknya Eman untuk membangun kos-kosan di dekat rumahnya wilayah Karawang.

Lokasi rumahnya yang dekat kampus Unsika (Univesitas Singaperbangsa Karawang) itu tentu menjadi peluang ekonomi baru buat Eman ketika masa tua.

Namun, ketika itu Eman menjawab tidak punya uang dan menunggu ketika pensiun.

“Waktu itu sempat ini kan ada lahan kosong, terus dekat kampus Unsika. Bapak bilang, man ini bangun kosan buat nanti masa tua kan lumayan. Dia jawabnya engga punya uang terus,” terangnya.

Sampai akhirnya Aneng berinisiatif membangun kos-kosan sendiri karena Eman kerap menjawab tidak punya uang.

“Makanya bapak aneh kok ini anak engga punya uang mulu ya,” katanya.

Karena itu, banyak suadaranya yang berpikiran negatif terhadap Eman. Pasalnya, kehidupan Eman biasa saja, ditambah jarang bertemu saudaranya.

Akan tetapi ketika menjadi hakim tunggal praperadilan Pegi Setiawan dan membuat keputusan membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka pembunuhan Vina.

Saudara maupun tetangganya merasa bangga, terlebih keputusan dinilai banyak kalangan masyarakat adil.

“Semua jadi tahu Eman kayak gimana orangnya dan bangga juga kita semua. Apalagi keputusannya itu masyarakat banyak nilai positif,” katanya.

Diketahui, Eman Sulaeman, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat mengabulkan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan. Hakim Eman membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka pembunuhan Vina.

Hakim Eman Sulaeman adalah hakim yang memiliki rekam jejak bagus. Dia diketahui rutin melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada 2 Januari 2024, Eman Sulaeman tercatat memiliki harta kekayaan Rp 294 juta. Harta kekayaan Eman itu tersebar di sejumlah aset, seperti tanah, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan kas. 

Bareskrim Belum Akui Polisi Salah Tangkap

Dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan oleh Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon menjadi evaluasi bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

“Ini tentu saja menjadi evaluasi kami bersama, kami juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu,” ujar Djuhandani.

Namun, jenderal bintang satu tersebut belum dapat memastikan apakah Polda Jawa Barat (Jabar) salah tangkap atau tidak.

Djuhandani mengungkap gugatan praperadilan Pegi yang dikabulkan itu lantaran adanya persyaratan formil yang tak dipenuhi penyidik.

“Putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kami masih melihat, melihat sejauh mana proses yang ada,” katanya.

Baca juga: Kata Ibu Pegi Setiawan Usai Praperadilan Anaknya Dikabulkan

“Karena kalau kami lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya, walaupun tetap kami pada prinsip adalah praduga tak bersalah,” lanjut dia.

Sementara itu, ia menuturkan bahwa Polda Jawa Barat akan patuh dengan putusan praperadilan.

“Pada prinsipnya, kami akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada,” ucap Djuhandani. 

Pengacara Pegi: Harusnya penyidik malu

eluruh Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyambut baik keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA yang mengabulkan seluruh gugatan kliennya dalam sidang praperadilan.

Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi, mengatakan, sejak awal sudah memprediksi penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky cacat hukum.

Menurutnya pihak penyidik Polda Jabar dari awal sudah keliru menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Hal tersebut karena dari ciri-ciri fisik nampak sudah adanya perbedaan antara Pegi Setiawan dan Pegi “Perong”.

Baca juga: Takbir dan Ucapan Syukur Bergema di Ruang Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Selain itu, seperti dilansir dari Kompas.com pada Senin (8/7/2024) penyidik pun tidak bisa membuktikan bahwa keduanya memiliki kemiripan.

“Sangat menyayangkan penyidik Polda Jabar asal-asalan dalam menetapkan tersangka, akhirnya malu sendiri,” ujar Toni kepada awak media usai sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).

Toni menilai, ada dua hal yang penting dalam penetapan tersangka tindak pidana.

Tetapi keduanya diabaikan oleh penyidik Polda Jabar dalam penetapan Pegi Setiawan.

Menurut toni pihak penyidik berdalih dengan adanya penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka sehingga tak perlu adanya pemeriksaan awal, lantaran sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 “Saya sudah sampaikan bahwa kalau dalilnya itu karena DPO, maka dikaji dulu DPO-nya sah atau tidak secara hukum,” katanya.

Selanjutnya ia juga menyebut, Pegi ditetapkan sebagai DPO pada 15 September 2016, yang berarti saat itu masih berlaku Peraturan Kapolri No 14 tahun 2012, di mana dalam Pasal 31, tersangka yang dipanggil tiga kali guna pemeriksaan, penyidikan perkara, kemudian tidak datang, keberadaannya tidak diketahui, maka dimuat dalam DPO dan dibuat surat pencarian orang.

Dengan demikian, kata Toni bahwa kliennya masuk dalam DPO tidak Sah. Bahkan hakim tunggal Eman Sulaeman pun sependapat.

Selain itu Toni juga mengatakan seharusnya adanya pertimbangan hakim bahwa calon tersangka harus diperiksa dulu sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka.

Baca juga: Adik Pegi Setiawan Menangis Penuh Haru Sebelum Jemput Kakak, Ungkap Kerinduan Selama Ini

Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No 21 tahun 2014.

Sebelumnya diberitakan, hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Leave a comment