Informasi Terpercaya Masa Kini

PDI-P: Jika Gugatan SK Kepengurusan Dikabulkan, Penetapan Gibran Cawapres Cacat Hukum

0 5

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua DPP PDI-P Deddy Yevry Sitorus menilai, gugatan terhadap surat keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan PDI-P dapat mengganggu jalannya negara apabila dikabulkan oleh pengadilan.

Sebab, SK perpanjangan kepengurusan tersebut terbit setelah PDI-P mempercepat pelaksanaan kongres pada 2019, untuk menyesuaikan agenda politik nasional saat itu.

“Kalau logika mereka para penggugat ini diikuti, maka seluruh produk dan konsekuensi hukumnya sangat besar,” ujar Deddy dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).

“Karena tahun 2019, PDI Perjuangan mempercepat Kongres dan menyesuaikan mekanisme penyusunan pengurus di daerah dan provinsi, untuk menyesuaikan dengan agenda politik nasional pada saat itu,” kata dia.

Baca juga: PDI-P Duga Gugatan SK Kepengurusan Upaya Sabotase, Dikendalikan Auktor Intelektualis

Menurut Deddy, SK perpanjangan kepengurusan PDI-P bisa dianggap tidak sah menurut hukum apabila pengadilan mengikuti logika berpikir para penggugat.

Dengan tidak sahnya kepengurusan partai, segala keputusan yang diambil PDI-P terkait Pilkada pada 2019 juga menjadi tidak sah.

“Kalau begitu, akan terjadi krisis kenegaraan. Contoh, Gibran Rakabuming itu jadi Wali Kota Solo dengan menggunakan SK DPP PDI Perjuangan yang dipercepat kongresnya,” kata Deddy.

Dampak dari tidak sahnya keputusan DPP PDI-P tersebut, kata Deddy, akan membuat pencalonan Gibran sebagai Wali Kota Solo saat itu menjadi cacat hukum.

Hal itu pun berpotensi membuat pencalonan dan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden 2024-2029 menjadi tidak sah.

“Kalau keputusan DPP saat itu cacat hukum, jadi Gibran adalah produk cacat hukum. Artinya dia harus dianulir sebagai cawapres terpilih di 2024,” ucap Deddy.

“Karena untuk menjadi cawapres, dia harus memenuhi kriteria, pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Kalau keputusan PDI-P pasca-percepatan kongres tak sah, maka Gibran pun tak sah,” kata Deddy.

Baca juga: PDI-P: Gugatan SK Kepengurusan PDI-P Sesat Logika, Tak Layak Diterima

Atas dasar itu, Deddy menilai bahwa gugatan terhadap SK perpanjangan kepengurusan PDI-P sesat logika dan tidak layak untuk diterima.

“Sesat logika ini harus dihentikan dan tidak boleh difasilitasi, apalagi kalau motivasinya adalah politik,” kata Deddy.

Diberitakan sebelumnya, SK perpanjangan kepengurusan PDI-P yang diterbitkan Kemenkumham digugat ke PTUN Jakarta.

Informasi mengenai gugatan ini dikonfirmasi pejabat Humas PTUN jakarta Yoyo dan telah teregistrasi dengan nomor 311/G/2024/PTUN.JKT.

“Iya. Betul (teregister dengan nomor perkara) 311,” kata Yoyo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (9/9/2024).

Pejabat Humas PTUN Jakarta lainnya, Febrina Permadi juga mengkonfirmasi SK tersebut digugat.

“Register nomor 311 ya betul,” ujar Febrina.

Baca juga: SK Perpanjangan Kepengurusan PDI-P Digugat Ke PTUN Jakarta

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu didaftarkan hari ini dengan klasifikasi perkara Badan Hukum.

Dalam situs resmi itu disebutkan penggugat terdiri dari lima orang, yakni Djupri, Jairi, Manto. Suwari, dan Sujoko dengan pihak tergugat Kementerian Hukum dan HAM.

Sejauh ini, gugatan belum bisa ditampilkan. Panitera pengganti, juru sita pengganti, dan tanggal sidang pertama juga belum ditetapkan.

Nama hakim ketua dan dua hakim anggota yang akan memimpin sidang juga belum bisa ditampilkan.

Leave a comment