Informasi Terpercaya Masa Kini

Revisi PP 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan, Kemenhub Akan Wajibkan Produsen Kendaraan Gunakan Teknologi Pengereman Terbaru

0 3

GridOto.com – Kecelakaan kendaraan bermotor masih menjadi tantangan serius dalam upaya meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Kepala Seksi Penggunaan Kendaraan Bermotor, Korps Lalu Lintas Polri, dan Komisaris Polisi Deni Setiawan mengatakan, tingginya kasus kecelakaan umumnya didominasi oleh kendaraan roda dua.

Paparan tersebut disampaikan Deni dalam Diskusi Kelompok Terbatas yang diselenggarakan Road Safety Association pada Kamis, (22/8/2024) di Jakarta.

Pada 2022, misalnya, dari total 137.851 kecelakaan kendaraan bermotor, sebanyak 78 persen kasus disebabkan oleh kendaraan roda dua. Di 2023, angka tersebut naik menjadi 79 persen dengan total kasus 152.008 kecelakaan. 

“Sebanyak 44 persen angka kecelakaan roda dua terkait dengan kegagalan fungsi rem,” ujar Deni.

Senada dengan pernyataan Deni, peneliti Road Safety Association (RSA) Ahmad Safrudin menambahkan, selain dipicu oleh masalah teknis, kecelakaan kendaraan roda dua juga dapat disebabkan oleh faktor lain, seperti kondisi infrastruktur, cuaca, perilaku pengguna, hingga kondisi kendaraan.

“Kondisi infrastruktur seperti jalan dan jembatan, juga kondisi hujan dan jalan licin dapat memperbesar risiko kecelakaan pada kendaraan roda dua,” tambah Ahmad.

Baca Juga: Dampaknya Bikin Kurang Pakem, Ini Penyebab Rem Cakram Mobil Keriting

Meski Korps Lalu Lintas Polri sering melakukan edukasi kepada para pengendara, Deni merasa upaya tersebut tidak sepenuhnya efektif.

Untuk itu, Kepolisian bersama RSA mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar teknologi kendaraan, khususnya teknologi pengereman, dimasukkan ke dalam sistem regulasi yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. 

“Selain edukasi terhadap perilaku pengendara, kami mengusulkan agar teknologi kendaraan juga diadopsi ke dalam sistem regulasi,” kata Deni.

Kepolisian dan RSA mengusulkan enam teknologi yang harus dipertimbangkan regulator saat memproduksi kendaraan roda dua dan roda empat.

Keenam teknologi tersebut diantaranya Anti-lock Braking System (ABS), blind spot detectiontraction control system, Advanced Rider Assistance Systems (ARAS), connected vehicle technology, dan electronic stability control.

“Kepolisian mendukung perubahan revisi PP 55 Tahun 2012 agar sesuai dengan standar internasional untuk meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia,” kata Deni. 

Menanggapi masukkan tersebut, Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub Yusuf Nugroho memastikan bahwa usulan yang diajukan telah diterima dan akan dicantumkan ke dalam revisi regulasi guna menekan angka kecelakaan.

“Kemenhub akan mengadopsi setidaknya 19 kategori teknologi, termasuk teknologi pengereman seperti ABS yang juga direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),” jelas Yusuf.

Senada dengan Irfani, Ketua Tim Pokja Harmonisasi VII Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nurfaqih menambahkan, selain terbuka dengan masukan dari berbagai pihak, pemerintah juga menerima masukan dari masyarakat terkait penyusunan regulasi keselamatan berkendara.

“Pemerintah membuka peluang bagi publik untuk berpartisipasi aktif dalam penyusunan revisi Peraturan Pemerintah tentang Kendaraan yang bertujuan meningkatkan standar keselamatan dan pemanfaatan teknologi terkini,” ujar Nurfaqih.

Baca Juga: Bosch Kembangkan Software Khusus untuk “Sulap” Mobil Menjadi Lebih Pintar

Bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan, Irfani menyarankan agar masyarakat menghubungi organisasi massa atau asosiasi yang terkait dengan Kementerian Perhubungan selama proses pembahasan.

“Meskipun dalam tahap harmonisasi, kami masih akan tetap terbuka menerima masukan publik. Silakan memaksimalkan proses di kementerian terkait,” kata Irfani.

Meski PP Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan akan mengalami revisi, Yusuf berharap, produsen kendaraan dan pemilik teknologi keamanan dapat ikut berpartisipasi aktif dalam mengedukasi para  pengguna. 

“Produsen dan pemilik teknologi harus terlibat dalam mengedukasi konsumen. Misalnya, pengenalan teknologi kendaraan bermotor mesti dilengkapi dengan manual penggunaan, penyelesaian kerusakan (trouble shooting) dan panduan pemeliharaan,” tegas Yusuf.

Leave a comment