Informasi Terpercaya Masa Kini

Kaesang Pangarep Tetap Bisa Maju Pilkada 2024 tanpa Melanggar Konstitusi

0 26

TRIBUNMANADO.CO.ID –  Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep masih tetap bisa berkontestasi di Pilkada 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disahkan.

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini masih memenuhi syarat maju di Pilkada 2024.

Namun bukan Pilkada tingkat Provinsi atau Pilgub.

Kaesang hanya memenuhi syarat untuk ikut berkontestasi pada kategori Pilkada Kabupaten atau Kota.

Sebagaimana batas usia maju sebagai calon wali kota dan bupati adalah 25 tahun.

Hal itu dijelaskan oleh Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

Diketahui, jalan Kaesang sempat terbentur saat hendak maju sebagai cawagub Jawa Tengah (Jateng).

Sebab, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimuat PKPU menetapkan batas usia maju sebagai calon gubernur adalah 30 tahun.

Bahkan, Kaesang sudah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana untuk maju sebagai cawagub Jateng.

“Meski ada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan PKPU yang menindaklanjutinya, Kaesang tetap bisa maju mendaftar di pencalonan pilkada.

Namun, di pilkada kabupaten/kota. Bukan pilkada provinsi,” ujar Titi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Minggu (25/8/2024).

Titi menyebut, tanpa perubahan PKPU sekali pun, dengan adanya Putusan MK Nomor 70 itu, maka Kaesang sudah tidak punya tiket konstitusional untuk maju sebagai calon gubernur ataupun calon wakil gubernur.

Namun, Titi mengingatkan bahwa boleh saja bagi Kaesang jika tiba-tiba ingin maju pilkada di level kabupaten atau kota terlebih dahulu.

Titi mengungkit kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka yang memulai karier politik dari level wali kota Solo terlebih dahulu.

Lalu, juga ipar Kaesang, yakni Bobby Nasution yang maju sebagai wali kota Medan.

“Seperti jejak kakak dan iparnya yang maju pilkada di Kota Solo dan Kota Medan. Bukan langsung maju di pilkada provinsi,” imbuh Titi.

Setelah isu upaya revisi UU Pilkada oleh DPR RI mendatangkan gejolak politik yang sedikit besar, akhirnya Parlemen menyepakati putusan MK.

Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024, Minggu (25/8/2024).

Keputusan itu dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI, yang membahas perubahan PKPU untuk mengakomodasi putusan MK.

“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir.

Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” ujar Doli di ruang rapat, Minggu (25/8/2024).

Doli kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam forum, dan langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.

“Apakah bisa kita setujui?” tanya Doli.

“Setuju,” jawab peserta rapat sambil diikuti pengetukan palu.

Sebagai informasi, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.

Selain itu, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).

“Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.

“Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ucap dia.

Baca juga: Gejolak Politik Mereda, Kaesang Pangarep Tidak Bakal Maju di Pilkada Mana pun

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

Sumber: Kompas.com

Leave a comment