Usai Putusan MK,PDIP Pastikan Bakal Usung Pasangan Calon Ini di Pilkada Jakarta 2024
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA — Keputusan PDI Perjuangan untuk mengusung pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024, masih dinanti-nanti oleh masyarakat.
Lalu, siapa pasangan calon yang akan diusung PDIP maju bersaing pada Pilkada Jakarta 2024 melawan pasangan calon Ridwan Kamil dan Suswono?
“Sedang digodog dan dimatangkan (calon di Pilkada) yang jelas lebih aspiratif dan inspiratif. Paslon yang mumpuni dan menjanjikan dinamika Jakarta yang lebih baik,” ucap Politikus senior PDIP Hendrawan Supratikno saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Selasa (20/8/2024).
PDI Perjuangan (PDIP) tengah menggodok pasangan calon (paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
BERITA VIDEO : TANPA PKS, NASDEM, DAN PKB, ANIES MASIH OPTIMISTIS MAJU PILKADA JAKARTA
Apakah PDIP yang merupakan partai berlambang banteng itu akan mengusung kader internal atau Anies Baswedan, masih belum bisa dipastikan.
Hendrawan Supratikno menyebut pihaknya akan menyampaikan siapa sosok yang akan diusung dalam Pilkada Jakarta. Menurutnya, keputusannya nanti akan menyerap aspirasi dari masyarakat.
Hendrawan juga menyatakan bahwa, peta perpolitikan di kontestasi pemilihan gubernur dan wakil gubenur Jakarta dapat berubah.
“Putusan tersebut sedang kami pelajari. Ruang kontestasi untuk memilih yang terbaik, lebih terbuka,” ucapnya.
Baca juga: Hasto PDIP: Wacana Anies Baswedan-Rano Karno di Pilgub Jakarta Merupakan Aspirasi Akar Rumput
Dia juga mengklaim komunikasi yang terjalin antara Anies dengan PDIP cukup baik.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.
Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.
Dengan begitu, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.
Diketahui, PDIP yang sendirian belum mengusung kandidat bisa mencalonkan pasangan pada Pilgub DKI Jakarta. Sebelumnya, PDIP siap mengusung pasangan Anies Rasyid Baswedan-Hendrar Prihadi.
Menanggapi hal itu Juru Bicara Anies, Iwan Tarigan mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan tersebut.
“Dengan keputusan ini maka PDIP yang tersisa bisa mengajukan calon yang akan dimajukan di Pilkada Jakarta yaitu Anies dan Hendrar,” ucap Iwan kepada Wartakotalive.com, Selasa (20/8/2024).
Dia mengatakan, sehingga warga Jakarta mempunyai pilihan calon pemimpin yang terbaik buat Jakarta.
Serahkan isu pencalonan Anies ke DPP
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya kepada DPP ihwal sosok yang akan dicalonkan dalam Pilkada 2024 mendatang.
Diketahui, PDIP akhirnya bisa mengusung calon sendirian, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah melalui keputusan Nomor 60/PUU-XXII/2024
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi di DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, PDIP kini bisa mengusung kandidat sendiri pada Pilkada Jakarta 2024 pasca putusan MK tersebut.
Pasalnya, meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 atau lebih dari 7,5 persen.
BERITA VIDEO : RIDWAN KAMIL: BERI KESEMPATAN WARGA MENILAI DAN MEMILIH KANDIDAT
“Kami mendapatkan suara secara kursi 15 dari 106 itu artinya sekitar 13,5 persen dan itu sudah sangat cukup untuk mengusung calon kepala daerah di Jakarta jikalau implementasi keputusan ini berlaku,” kata Rio di DPRD DKI Jakarta pada Selasa (20/8/2024).
Rio meyakini, pempinan partai di PDIP Perjuangan akan menghasilkan keputusan terbaik soal ini. Dia juga menjawab secara diplomatis soal isu PDIP akan mengusung Anies Baswedan, setelah mantan Capres RI itu ditinggal oleh PKS.
“Nanti kami serahkan dan biasanya seperti biasanya akan ada mekanisme organisasi partai yang mana akan dihasilkan keputusan yang didistribusikan kepada jajaran sampai tingkat bawah,” ucap Rio.
“Menurut saya banyak kemungkinan bisa terjadi transaksi dan nanti kami akan sambil memutuskan keputusan terbaik dari pimpinan partai di PDIP Perjuangan,” lanjut anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.
Rio mengatakan, nama Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Andika Perkasa, merupakan bagian dari dinamika sosok yang potensial menjadi seorang pemimpin. Nama-nama seperti mereka juga bisa diapresiasi oleh siapa saja, termasuk warga Jakarta.
“PDIP Perjuangan selalu menghasilkan calon pemimpin dan selalu menghargai calon pemimpin atau pemimpin yang ada memang kami anggap memiliki komitmen yang kuat terhadap cita-cita perjuangan partai,” imbuhnya.
Rio mengatakan, Fraksi PDIP, para kader dan pengurus partai sudah banyak memberikan pandangan-pandangan kepada pimpinan partai soal figur yang potensial menjadi Bacagub Jakarta. Dia merasa para kader dan pengurus partai tinggal menunggu racikan terbaik dari DPP ihwal pencalonan Pilkada Jakarta 2024.
Rio juga merasa, bahwa putusan MK ini tidak hanya memberikan angin segar kepada PDIP saja, akan tetapi bagi masyarakat juga. Apalagi PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon Gubernur, kini bisa mengusung sendirian.
“Keputusan MK hari ini juga angin segar bagi arah perkembangan demokratisasi di Indonesia, pada umumnya di Jakarta pada khususnya dan sekaligus angin segar bagi kehidupan peradaban politik di Indonesia dan Jakarta pada khususnya,” pungkasnya.
Ubah ambang batas
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah, Selasa (20/8/2024). Hal itu berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang dikutip dari Tribunnews pada Selasa (20/8/2024).
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif sebelumnya.
Dengan demikian, PDIP yang memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 bisa berpeluang melaju.
Jalan PDIP yang sebelumnya ditinggalkan di Pilkada DKI lantaran 12 partai telah bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengusung Ridwan Kamil-Suswono, sekarang menemui titik terang. Kini, PDIP yang hanya memiliki 15 kursi dari ambang batas 22 kursi DPRD DKI Jakarta bisa melaju sendiri tanpa perlu partai lain.
(Sumber : Wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti/m27/Fitriyandi Al Fajri/Faf)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q