Informasi Terpercaya Masa Kini

PDI-P Bersyukur Ambang Batas Pilkada Jakarta Turun, Langsung Gelar Rapat DPP

0 7

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua DPP PDI-P Eriko Sotarduga mengaku bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan gubernur Jakarta menjadi 7,5 persen melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Eriko berpandangan, putusan MK yang baru saja diketok itu merupakan jalan yang dibukakan oleh Tuhan.

“Kalau secara pribadi mau menyampaikan puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha kuasa, karena memang kemurahan nya semata ini ada jalan, yang kemarin kemarin mungkin seolah-olah tertutup jalan itu, tetapi pagi menjelang siang hari ini terbuka jalan,” kata Eriko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Eriko menyebutkan, DPP PDI-P langsung menggelar rapat membahas putusan MK tersebut pada Selasa siang hari ini pukul 14.00 WIB.

Baca juga: MK Ubah Threshold Pilkada DKI, Ambang Batas Jadi 7,5 Persen

Ia mengatakan, rapat tersebut akan melaporkan putusan MK kepada Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Eriko menambahkan, PDI-P juga akan segera mengambil keputusan soal Pilkada Jakarta setelah keluarnya putusan MK tersebut.

Seperti diketahui, dengan berkurangnya ambang batas pencalonan gubernur, PDI-P dapat mencalonkan gubernur Jakarta tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

“Nah tentu ini kan harus dipertimbangkan apakah kami mengajukan calon sendiri, itu sudah pasti. Apakah calon gubernurnya ataukah calon wakil gubernurnya, ataukah kedua-duanya, nah ini belum diputuskan,” kata Eriko.

Baca juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Anies dan PDI-P Bisa Maju di Jakarta

Diberitakan sebelumnya, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa.

Keputusan ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya menuai polemik karena “borong tiket” oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Dengan perubahan ini, lebih banyak partai politik dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah, membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru dalam kontestasi Pilkada Jakarta.

Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif sebelumnya.

Baca juga: Ditinggal KIM Plus, PDI-P Cari Celah Usung Anies pada Pilkada Jakarta

Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen di Pileg DPRD DKI Jakarta, kini memiliki peluang baru.

PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernurnya, kini bisa mengusung sendirian.

Untuk diketahui, PDI-P memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Leave a comment