Tangis Pelayat Pecah di Pemakaman Yosefina Maria Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG — Tangis ribuan pelayat pecah saat Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) NTT membawakan lagu Kau Rangkai Air Mataku dalam misa Requem Josefina Maria Mey, Kamis, 15 Agustus 2024.
Mereka membawakan lagu “Kau Rangkai Air Mataku”. Semua ASN yang tergabung dalam paduan suara tersebut berusaha menyelesaikan lagu sambil terisak-isak.
Feny Randa salah satu ASN Dispora yang tergabung dalam suara tersebut meneriakan ucapan selamat jalan.
“Selamat jalan Maria Mey, semoga Tuhan menerimamu di pintu surga,” raungnya disambut suara tangis keluarga dan kerabat yang hadir di pemakaman tersebut.
Meskipun terisak dan penuh tangis, lagu tersebut dibawakan dalam suasana haru hingga lagu berakhir dan ditutup dengan berkat oleh RD. Yustinus Efi.
Sementara itu Siswa-siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Citra Bangsa Kupang membawakan lagu penghiburan, berjudul “Tak Satupun” di acara pemakaman Josefina Maria Mey yang dilaksanakan pada Kamis, 15 Agustus 2024 di rumah duka yang beralamat di Kelurahan Naimata, Kota Kupang.
Siswa-siswi ini merupakan teman-teman sekelas Yosua Solo, putra bungsu Maria Mey yang kini duduk di kelas IX SMP Citra Bangsa Kupang.
Mereka mengenakan baju berwarna hitam dipadukan dengan selendang tenun, yang dipakai di leher.
Lagu ini merupakan satu ungkapan hati sekaligus penghiburan dikarenakan Yosua Solo bersama kakaknya Rafly Solo sedang berduka atas kepergian ibu kandungnya, Josefina Maria Mey.
Lagu ini disambut penuh haru oleh keluarga dan semua warga yang hadir pada misa penguburan.
Hargai Martabat Hidup Manusia
Romo Yasintus Efi memimpin misa penguburan Josefina Maria Mey di rumah duka yang beralamat di RT 10/RW 04 Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi NTT.
Pada khotbahnya Romo Sintus mengajak semua yang hadir pada misa pemakaman, untuk menghargai martabat hidup semua manusia.
“Situasi duka ini mengantar kita pada kisah pengalaman bersama ibu Josefina. Dia sungguh menaruh harapan, bahwa Tuhan akan menyelamatkannya. Pada peristiwa iman ini kita hendaknya menghargai martabat hidup manusia,” ujarnya Kamis, 15 Agustus 2024.
Romo Sintus juga meminta agar setiap manusia menaruh penghormatan pada martabat manusia.
“Hendaklah kita selalu menaruh penghormatan dan pengajaran kepada martabat manusia. Karena kita diciptakan Tuhan seturut citranya, gambaran dari Allah. Kita berharap agar martabat yang fana ini selalu mengingatkan kita sebagai ciptaan Tuhan,” ungkapnya.
Situasi kejahatan lanjut Romo Sintus, pasti ada di setiap perjalanan hidup manusia. Namun manusia tidak boleh tinggal dalam kejahatan itu.
“Kita harus bangkit dari segala kejahatan dan keterpurukan. Kehidupan yang hari ini kita jalani, adalah bagian dari rencana dan kehendak Allah, agar hidup kita menjadi seperti Allah. Sehingga pada saat kita kembali pada dia, kita pergi dengan satu kesempurnaan serta kita diberi kekuatan dan talenta supaya kita kembangkan,” jelas Romo Sintus.
Bersamaan dengan misa pemakaman, Gereja Katolik memperingati Maria diangkat ke surga.
“Peristiwa ini bertepatan dengan hari penguburan. Kita semua yakin dan percaya, Yosefina sangat intens dan menaruh pengharapan pada Bunda Maria. Semoga dengan peristiwa iman ini Josefina dibukakan jalannya, dan dimahkotai di hadapan Allah,” pungkasnya.
Keluarga Sebut Mey Punya Kepribadian Baik
Ketua Ikatan Kekuarga Ende-Flores (IKEF) Kupang, Yos Meba menyebut almarhum Yosefina Maria Mey meruoakan sosok pribadi yang baik.
Itu ditandai dengan hadirnya ratusan pelayat yang mengikuti upacara pemakaman di kediaman Maria Mey di Naimata, Kamis 15 Agustus 2024.
“Bagi yang mengenal weta Mey merupakan suatu kesedihan dan menjadi duka mendalam. Weta kami ini Pribadi yang rendah hati dan sangat familiar dan selalu baik dengan siapa saja,” ujar Yos.
Maria Mey meninggalkan dua orang putra Rafli Dan Yosua yang kini masih di bangku SMP dan SMA, oleh Yos keduanya perlu mendapat dukungan dari semua orang demi masa depan mereka yang lebih baik.
“Atas nama Ikatan Keluarga Kabupaten Ende Kupang menyampaikan turut berdikacita yang mendalam. Kami berharap kita semua mendoakan jiwa almarhum Weta Mey juga memberikan pendampingan, dukungan, dan doa agar masa depan kedua anak Rafli dan Josua lebih baik,” ungkapnya.
Kepada Rafli dan Josua dia berpesan agar tetap mengandalkan kebesaran Tuhan karena kematian ini bukan peristiwa terkahir dari kehidupan namun bisa dimaknai sebagai perjumpaan baru dengan Tuhan.
Nampak ratusan pelayat memenuhi tenda dukacita yang disiapkan keluarha bahkan sebagian harus duduk dibawah naungan pohon karena tidak ada tempat lagi dibawah tenda. Kedua anak yang menjadi ahli waris juga mendapat santunan duka dari koperasi Swastisari dan CU Serviam. (ary/cr19/vel)
Albert Resmi Jadi Tersangka
Polresta Kupang Kota resmi menetapkan Albert Solo (52) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang berdinas di Satpol Pp Pemprov NTT sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap istrinya, Josefina Maria Mey (52) hingga meninggal dunia.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung menuturkan saat ini kedua anak korban mendapatkan trauma healing.
“Saat ini kepada anak-anak korban kami memberikan trauma healing. Untuk sementara anak-anak korban kita pindahkan ke rumah salah satu keluarganya,” ujar Aldinan, Rabu, 14 Agustus 2024 di Kantor Polresta Kupang Kota.
Lebih lanjut Aldinan menyampaikan karena adanya hubungan suami istri keduanya, kepada pelaku dikenakan undang-undang lex specialis nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 3 dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 45 juta.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan. Kami akan melengkapi pemberkasan, untuk membuat permasalahan ini menjadi terang-benderang dan mendapatkan keputusan yang adil bagi semua,” ucapnya.
Kapolresta Aldinan juga menghimbau kepada warga Kota Kupang, agar menyelesaikan permasalahan dengan cara yang positif.
“Saya menghimbau kepada warga Kota Kupang, dalam setiap permasalahan harus dilakukan dengan cara yang positif, agar tidak menimbulkan rasa trauma dan rasa takut bagi lingkungan sekitar,” imbaunya.
Terkait motif pelaku Aldinan menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka ingin korban tidak masuk kerja dulu karena hari tersebut adalah hari libur dan korban sedang dalam kondisi kurang sehat.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka inginya korban jangan bekerja dulu pada hari libur, dikarenakan korban dalam kondisi kurang sehat. Tetapi korban tidak mengindahkan larangan tersebut, kemudian suaminya emosi. Tersangka sempat meninggalkan rumah dan berpesta miras, di sebuah bengkel dekat rumah tersangka. Malamnya saat pulang ke rumah, istrinya masih belum datang. Setelah itu istrinya kembali dari kantor, langsung dianiaya dengan tangan kosong,” jelas Aldinan.
Setelah didapatkan alat bukti yang cukup dan beberapa keterangan saksi mengarah pada keterlibatan dari suami korban.
“Kami lakukan pemeriksaan lebih intensif, pendalaman, serta gelar perkara, dan terbukti memang suaminya adalah pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban yang adalah istrinya tersebut,” cetusnya. (cr19)
LPA NTT : Perhatikan Psikologis Anak
KEKERASAN Dalam Rumah Tangga (KDRT) suami yang dilakukan terhadap istri terkait kasus Yosefina Maria Mei yang diniaya suaminya, Albert Solo Mei, hingga meninggal dunia menurut saya, ini peristiwa kekerasan yang sangat keji.
Karena suami karena menganiaya istri sampai meninggal dunia. Menurut saya, kejahatan dalam rumah tangga seperti ini, perlu secara serius ditindak secara hukum dan diberikan hukuman yang seberat-beratnya.
Bukan tidak mungkin bahwa ini kekerasan berulang dan berlangsung lama. Biasanya istri atau anak cenderung diam, menutupi karena takut kepada pelaku. Kecendrungan ibu biasanya mau melindungi anak dan keluarga.
Itu luar biasa…pengorbanan seorang ibu yang hebat. Namun sangat tragis, sang suami tidak berpikir dan merasakannya. Dia justru menyiksa sampai kehilangan nyawa.
Terkait kedua anak korban, tentunya anak pasti tertekan dan mengalami luka bathin. Ketika anak sering menyaksikan kekerasan, anak akan meniru perbuatan orang tua. Karena anak mencontohi apa yang dilakukan orang dewasa. Apabila sering pendam dan tidak mengungkap., akan terbawa ke alam bawah sadar, suatu kelak jika ada pemicu kecil, dia akan melakukannya lagi kepada teman, pacar, istri atau orang lain .
Negara harus turun tangan terhadap dua anak Mei. Karena anak berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus. Secara faktual, kedua anak ini merupakan korban kekerasan secara psikis. Yakni menyaksikan ibunya dianiaya oleh ayahnya, mereka kehilangan ibunya karena meninggal dunia akibat KDRT yang dilakukan ayah mereka.
Sesuai amanat UU Perlindungan Anak no. 35/2014. Pada ketentuan Perlindungan Khusus , Pasal 59 menyatakan Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
Terkait kasus ini, kami berharap Polisi segera menetapkan Albert sebagai tersangka untuk menjalani proses secara hukum. Karena suami telah melakukan penganiayaan berat terhadap istri sampai meninggal dunia. Pelaku melanggar UU PKDRT dan KUHP tentang penganiayaan.
Kami mendukung Polisi untuk secara serius menangani kasus ini dan penegakan hukum yang optimal agar menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan. (vel)