Respons MUI, NU, dan Muhammadiyah soal Polemik Paskibraka Putri Lepas Jilbab
KOMPAS.com – Sebanyak 18 Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri tingkat nasional melepas jilbab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa (13/8/2024).
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi meminta maaf atas adanya kejadian tersebut.
“BPIP menyampaikan terima kasih atas peran media memberitakan Paskibraka selama ini. BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang. BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut,” terang Yudian, dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/8/2024)
Yudian memastikan, Paskibraka putri hanya melepas jilbab saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih dalam upacara kenegaraan saja.
Selain itu, sejak awal berdirinya Paskibraka, pakaiannya telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.
BPIP juga menerbitkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
“Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” terang Yudian, dilansir dari Kompas.com, Kamis (15/8/2024).
Kejadian Paskibraka putri lepas jilbab itu pun memantik polemik. Lantas, bagaimana respons MUI, NU, dan Muhammadiyah?
Baca juga: Aturan Pakaian dan Atribut Paskibraka, Tak Ada Ketentuan Lepas Jilbab
Respons MUI
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis menyatakan, polemik Paskibra puti lepas jilbab adalah peraturan yang tidak bijak, tidak adil, dan tidak beradab.
Selain itu, aturan tersebut membuat BPIP menjadi tidak patuh serta melanggar konstitusi dan Pancasila.
“BPIP ini tak patuh, melanggar konstitusi dan Pancasila. Buat apa bikin aturan melepas jilbab saat upacara saja. Sungguh ini aturan dan kebijakan yang tak bijak, tak adil, dan tak beradab,” tegas Cholil, dilansir dari laman resmi MUI.
Cholil menyebut, BPIP telah melanggar aturannya sendiri, yaitu Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibra.
Dalam peraturan tersebut, terdapat ketentuan menggunakan ciput warna hitam untuk Paskibraka putri yang berjilbab.
Namun, aturan tersebut “disunat” oleh Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Tampang Paskibraka.
“Sungguh tak bernilai dan tak sensitif keagamaan. Dalam pernyataan kepala BPIP yang menyebutkan pelepasan jilbab hanya pada saat mengibarkan bendera,” ungkapnya.
Menurutnya, larangan berjilbab sangat menyakitkan karena dianggap telah bermain-main dengan agama.
Baca juga: Daftar Paskibraka yang Akan Bertugas pada Upacara HUT Ke-79 RI di IKN, Berikut Rinciannya
Respons NU
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menyampaikan, aturan larangan jilbab harus dikoreksi.
Menurutnya, peraturan tersebut tidak relevan. Padahal, penggunaan jilbab tidak mengganggu dan mengurangi estetika atau kekompakan dari anggota Paskibraka.
“Seharusnya penggunaan jilbab bukan halangan untuk berprestasi dan berkreasi,” terang Gus Fahrur, dilansir dari Kompas.com, Rabu (14/8/2024).
Apabila tidak sesuai estetika, Gus Fahrur menyarankan agar panitia mengundang desainer khusus baju dan atribut Paskibraka.
Tujuannya agar kostum Paskibraka bisa lebih inklusif dan tidak diskriminatif dalam melaksanakan tugasnya.
Baca juga: Tugas di Upacara HUT RI, Berapa Honor Paskibraka Nasional?
Respons Muhammadiyah
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti meminta agar aturan melepas jilbab bagi Paskibraka segera dicabut.
Menurut Mu’ti, larangan tersebut merupakan bentuk diskriminasi kepada Paskibraka perempuan dan bertentangan dengan Pancasila.
Selain itu, ia menilai aturan larangan jilbab sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Pelarangan itu merupakan tindakan diskriminarif yang bertentangan dengan Pancasila, kebebasan beragama, dan hak asasi manusia,” jelas Mu’ti, dilansir dari Kompas.com, Rabu (14/8/2024).
Baca juga: Mengenal Apa Itu Duta Pancasila Paskibraka Indonesia