Eks Kabareskrim Sebut Kapolri Listyo Sigit Periksa Langsung Iptu Rudiana dalam Kasus Vina Cirebon
TRIBUNSUMSEL.COM– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikabarkan diam-diam ikut memeriksa langsung Iptu Rudiana sebelum diperiksa timsus.
Iptu Rudiana diperiksa guna mencari titik terang soal sengkarut kasus Vina Cirebon.
Sementara, ia juga menjelaskan bahwa saat ini Bareskrim Polri juga sedang mendalami laporan polisi yang menyatakan Iptu Rudiana sebagai terlapor.
Adapun laporan itu dilayangkan oleh keluarga terpidana kasus Vina Cirebon.
Baca juga: Eks Kabareskrim Sebut Iptu Rudiana Sudah Dinonaktifkan dari Jabatan Kapolsek Kapetakan
Soal kabar pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana ini diungkapkan oleh Eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi.
Dalam masa pemeriksaan ini, Iptu Rudiana bahkan jabatannya sebagai kapolsek dicopot.
“Informasi A1 minggu yang lalu Pak Kapolri bersama dengan pejabat utama ya itu memeriksa langsung memanggil saudara Rudiana ini informasi boleh dipegang,” kata Ito Sumardi dikutip dari tayangan TV One, Rabu (14/8/2024).
Ito menuturkan pemeriksaan itu menunjukkan Kapolri betul-betul ingin mengetahui peristiwa yang terjadi dalam kasus Vina Cirebon.
Usai diperiksa Kapolri, Mantan Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota itu diperiksa Tim Khusus pada hari kedua.
Baca juga: Kasus Vina Bertele-tele, Eks Wakapolri Geram Kubu Rudiana Klaim Kliennya Tak Merekayasa: Dia Otaknya
Pemeriksaan itu menyangkut informasi yang berkembang di masyarakat.
“Saya kira di sini juga tentunya kita harus tahu bahwa tidak semua orang itu bisa menanyakan tentang penanganan satu kasus dan tidak segala masalah itu bisa diungkap melalui satu media,” kata Ito.
“Karena kalau memang itu belum bisa dibuktikan kebenarannya tidak mungkin oleh Mabes Polri itu disampaikan melalui website atau apapun juga tentunya hal ini kita juga ada aturan main,” sambung Ito.
Pensiunan jenderal bintang tiga itu melanjutkan bahwa penonaktifan Iptu Rudiana dari jabatannya mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 20244
Dimana, Rudiana sebagai anggota aktif polisi yang diduga terkait dengan permasalahan hukum maka sementara dinonaktifkan dari jabatannya bukan status kepolisiannya.
“Jadi saat ini Rudiana sudah tidak menjabat sebagai kepala kapolsek sehingga memudahkan untuk pemanggilan,” imbuhnya.
Hasil Tidak Sesuai
Penasihat Ahli Kapolri, Komjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menyoroti tim khusus Polri yang kini tengah memeriksa kasus Vina, salah satunya Iptu Rudiana.
Menurut Aryanto Sutadi, tidak sesuai dengan harapannya yang menunggu putusan PK Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon.
Pasalnya, polisi justru ternyata lebih cepat melakukan penyelidikan ulang terhadap kasus Vina Cirebon.
Bahkan Aryanto Sutadi juga mengaku mendapat kabar bahwa semua penyidik baik di tahun 2016 dan 2024 sudah dipanggil.
Sementara, ia juga menjelaskan bahwa saat ini Bareskrim Polri juga sedang mendalami laporan polisi yang menyatakan Iptu Rudiana sebagai terlapor.
Adapun laporan itu dilayangkan oleh keluarga terpidana kasus Vina Cirebon.
Kendati begitu, dikatakannya, pemeriksaan di Bareskrim Polri ini terkait laporan terhadap Iptu Rudiana.
“Kalau ada laporan polisi masuk, maka ditindak lanjuti. Iptu Rudiana itu sebagai orang biasa, terlapor,” katanya dikutip dari tvOneNews, Senin (5/8/2024).
Baca juga: Iptu Rudiana Bantah Bareskrim Naikan Statusnya Penyelidikan, Sebut Kuasa Hukum Terpidana Asal Klaim
Tak hanya pemeriksaan yang dilakukan di Bareskrim Polri, Aryanto mengatakan bahwa Polri sudah membentuk tim khusus terkait kasus Vina Cirebon.
Tim khusus ini bahkan sudah bekerja menyelidiki ulang kasus ini dari awal.
“Penyidik tahun 2016 semua dipanggil, termasuk penyidik yang menangkap Pegi Setiawan didalami semua,” katanya.
Lebih lanjut, pemeriksaan ini, kata Aryanto sudah diproses oleh Irwasum.
Namun ia mengaku belum mengetahui hasilnya, sebab dirinya baru tahu soal penyelidikan tersebut.
“Sudah diproses, hasilnya belum tahu. Saya juga baru tahu kemarin ternyata sudah dipanggil semua,” bebernya.
Pada pemeriksaan itu, kata dia, akan dikonfrontir antara pernyataan Iptu Rudiana dengan penyidik.
Bahkan saksi-saksi yang merupakan teman-teman Vina dan Eky pun sudah diperiksa.
“Sekarang ini ternyata semua yang terlibat dalam penyidikan awal tahun 2016 termasuk saksi-saksi itu juga diperiksa ulang, dulu oleh Polda Setiawan, sekarang Bareskrim turun ke sana dalam rangka reka ulang,” jelas Aryanto.
Baca juga: Bareskrim Polri Akhirnya Naikkan Status Baru Kasus Iptu Rudiana, Tim Kuasa Hukum Terpidana Sumringah
Kendati begitu, hal itu kata dia, tidak sesuai dengan harapannya yang ingin penyelidikan ulang dilakukan menunggu hasil PK Saka Tatal.
“Ini berbeda dengan harapan saya, kalau saya waktu itu estimasinya kan itu bisa direka ulang awal-awal apabila PK nya sudah diterima,” katanya.
Namun rupanya Polri bergerak lebih cepat untuk menyelidiki kasus Vina Cirebon.
“Tapi ternyata sudah mendahului itu, jadi gak usah ngomong-ngomong dengan orang lain itu akan ditelilti apa yang terjadi,” pungkasnya.
Dinonaktifkan dari Jabatan
Iptu Rudiana ayah Muhammad Rizky Rudiana alias Eky disebut sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota.
Hal ini diungkap mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi.
Menurut Ito Sumardi, pencopotan Iptu Rudiana dari jabatannya itu setelah ayah Eky dipanggil ke Bareskrim Polri.
Setelah tiga hari berturut-turut berada di Mabes Polri, Iptu Rudiana pun sempat sulit dihubungi oleh kuasa hukumnya.
Bahkan setelah itu Rudiana sudah tidak muncul lagi di publik.
Rupanya diam-diam Iptu Rudiana disebut sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan.
“Jadi saat ini Rudiana sudah tidak menjabat sebagai kapolsek,” kata Ito Sumardi lewat Youtube tvOneNews, Rabu (14/8/2024), dikutip dari Tribunnewasbogor.com
Adapun pencopotan Iptu Rudiana dari jabatannya itu dilakukan untuk memudahkan Mabes Polri untuk melakukan pemanggilan.
Menurut Ito, Rudiana sudah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan.
“Dalam aturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 bahwa setiap anggota yang diduga terkait dengan persoalan hukum maka anggota itu akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya, bukan dari status kepolisian,” beber Ito.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.
Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News