Iptu Rudiana Berkilah Takut Sumpah Pocong Padahal Sebelumnya Nantang Saka Tatal,Farhat: Cuma Gertak
TRIBUNBENGKULU.COM – Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengungkapkan alasan Iptu Rudiana takut sumpah pocong, padahal sebelumnya menantang Saka Tatal.
Menurutnya, Iptu Rudiana berkilah menghindari sumpah pocong karena tidak sesuai dengan narasi yang diinginkannya.
Iptu Rudiana, lanjutnya, hanya ingin bersumpah perihal korban yang meninggal dalam peristiwa Jembatan Talun, 27 Agustus 2016 itu adalah anaknya sendiri.
Namun Iptu Rudiana menolak jika bersumpah mengenai kebohongan yang dituduhkan kepadanya.
Seperti diketahui, Iptu Rudiana sebelumnya menantang sumpah pocong terkait kasus yang menjerat Saka Tatal.
Namun saat prosesi sumpah pocong dilakukan di Padepokan Agung Amparan Jati, Jumat (9/8/2024), Iptu Rudiana justru tak hadir.
Farhat Abbas mengaku sudah mengirim surat kepada Iptu Rudiana.
Akan tetapi, surat soal sumpah pocong itu tidak mendapatkan respon dari Iptu Rudiana.
Farhat mengatakan, Iptu Rudiana tidak berani menghadapi isu kebohongan yang dituduhkan padanya.
“Alasan dia (Iptu Rudiana) menolak untuk hadir, karena hanya ingin sumpah pocong kalau yang jadi korban itu anaknya, tapi soal kebohongannya dia tidak berani,” ucap Farhat.
Meski begitu, tim kuasa hukum Saka Tatal tidak mempermasalahkan ketidakhadiran Iptu Rudiana, karena mereka sudah melakukan upaya hukum lain, termasuk Peninjauan Kembali (PK).
“Kita tidak apa-apa, karena kita sudah melakukan PK dan kita sudah melakukan upaya hukum lainnya dan inilah puncak dari kejujuran,” jelas dia.
Menurutnya, sumpah pocong ini merupakan puncak dari kejujuran dan dilakukan dengan niat baik serta ketaatan kepada Allah SWT.
“Sumpah di luar pengadilan, sumpah yang dilakukan dengan niat baik dan ketaatan kepada Allah SWT. Rudiana yang menantangnya,” katanya.
Farhat Sebut Iptu Rudiana Cuma Menggertak
Ketidakhadiran Iptu Rudiana ini langsung dikritik keras Farhat Abbas.
Menurut Farhat, Iptu Rudiana hanya berani menggertak dengan menantang sumpah pocong.
Namun tidak menunjukkan keberanian untuk hadir dalam prosesi tersebut.
“Ya, kita bisa saksikan, Rudiana tidak hadir. Rudiana tidak berani hadir, Rudiana hanya menggertak dengan menantang sumpah pocong,” ujar Farhat saat diwawancarai usai gelaran sumpah pocong kliennya, Jumat (9/8/2024) dikutip TribunBengkulu.com dari Tribun Jabar.
Farhat juga menyampaikan, bahwa sejak pagi, pihaknya sudah menunggu kehadiran Iptu Rudiana.
Namun hingga acara selesai, tidak ada tanda-tanda kehadiran maupun konfirmasi dari yang bersangkutan.
“Dari pagi kita tunggu, dia tidak hadir dan tidak ada konfirmasi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Farhat menekankan bahwa tantangan sumpah pocong yang dilontarkan oleh Iptu Rudiana terkesan mengejek tim kuasa hukum Saka Tatal.
Seolah-olah kliennya adalah seorang pembohong dan pelaku pembunuhan.
“Mereka mengejek-ejek kami, seolah Saka Tatal pembohong dan membunuh,” jelas dia.
Namun, menurut Farhat, Saka Tatal menunjukkan keberanian dengan bersumpah pocong di depan tim kuasa hukum dan keluarganya.
“Hari ini Saka Tatal membuktikan bahwa dia pemberani di antara kami tim kuasa hukum dan keluarganya,” kata pengacara kondang itu.
Farhat juga menjelaskan, bahwa dirinya sudah menanyakan kepada Saka Tatal tentang kesiapan menghadapi konsekuensi sumpah pocong tersebut.
“Yang sudah saya tanyakan (ke Saka) ‘apakah kamu mau menanggung risiko apabila kamu berbohong akan dilaknat Allah SWT, tapi kalau kamu benar maka akan dibuka pintu-pintu keadilan baik di Mahkamah Agung, dunia dan di akhirat’,” ujarnya.
Pada prosesi sumpah pocong tersebut, Saka Tatal melewati tahap dimandikan terlebih dahulu sebelum melakukan sumpah.
Prosesi Sumpah Pocong Saka Tatal
Sementara itu, prosesi sumpah pocong yang direncanakan digelar selepas bada Jumat, harus tertunda kurang lebih satu jam.
Hal itu dikarenakan, panitia menunggu kedatangan tim kuasa hukum Saka Tatal, termasuk Farhat Abbas.
Usai tiba suasana di halaman Padepokan Agung Amparan Jati penuh sesak warga.
Jumlahnya bisa mencapai ratusan orang.
Halaman itu sesak, mulai di jalanan depan Padepokan Amparan Jati Cirebon, hingga di teras padepokan tersebut.
Saka Tatal mengaku siap menerima azab apabila pernyataannya terkait kasus Vina adalah bohong.
“Saya bersumpah bahwa saya tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eky dan Vina,” ucap Saka Tatal saat tubuhnya dibungkus kain kafan.
Saka Tatal bersumpah, dirinya dan tujuh terpidana lain tidak terlibat dalam kematian Vina dan Eky pada 2016 lalu.
Baca juga: Kata Saka Tatal Setelah Disumpah Pocong di Kasus Vina, Mengaku Lega dan Tak Ada Cara Lain
Selain itu, ia juga bersumpah mengalami penyiksaan oleh oknum polisi.
“Demi Allah bahwa saya dan ketujuh terpidana adalah salah tangkap, yang telah disiksa, disetrum, diberi air kencing dan direkayasa kasus ini oleh Iptu Rudiana,” ucap Saka Tatal.
Apabila berbohong, Saka Tatal bahkan berani menerima azab yang pedih.
“Apabila saya berdusta dalam sumpah pocong ini, maka saya siap diazab oleh Allah dengan azab yang teramat pedih sesegera mungkin baik di dunia maupun di akhirat,” ucapnya.
Pernyataan sumpah pocong Saka Tatal diakhiri dengan teriakan takbir.
“Allahuakbar allahuakbar,” teriak Saka Tatal.
Hukum Sumpah Pocong
Mengutip lamanMuhammadiyah, berkaitan dengan sumpah sebagai cara untuk menyelesaikan perselisihan, Islam membolehkan menyelesaikan perselisihan dengan sumpah yang dilakukan di luar pengadilan.
Mengenai sumpah pocong sendiri, dilihat dari caranya sumpah ini adalah sebagai tradisi orang Indonesia, dalam Islam tidak dikenal model sumpah semacam ini.
Sekalipun isi sumpah pocong itu mungkin tidak bertentangan dengan isi sumpah pada umumnya, seperti menggunakan kata-kata Demi Allah, dan materinya sesuatu yang disepakati bersama.
Akan tetapi dilihat dari tata cara sumpahnya, yaitu orang yang bersumpah pocong itu dibungkus dengan kain kafan seakan-akan ia telah meninggal dunia (mungkin juga dimandikan dahulu), maka perlu dipertanyakan lebih lanjut kebolehannya.
Sebenarnya kalau hanya sekedar mengenakan kain kafan bagi yang melakukan sumpah, tidaklah dilarang, akan tetapi dengan mengenakan kain kafan itu ada makna filosofisnya atau makna kejiwaannya terutama di kalangan orang Jawa, yaitu orang takut akan kuwalat.
Sehingga yang ditakuti bukan isi sumpahnya, melainkan makna dari alat untuk bersumpah.
Apabila ia diterima, berarti ada pengikisan iman, karena orang bukan takut kepada Allah tetapi takut kepada orang lain.
Dalam ajaran Islam hal demikian tidak diperbolehkan supaya orang tidak jatuh kepada perbuatan syirik.
Oleh karena terkandung makna demikian, maka Majelis Tarjih berpendapat sumpah pocong itu tidak boleh dilakukan.
Oleh karena itu, janganlah digunakan model sumpah pocong, tetapi gunakanlah cara biasa.
Adapun mengenai isi sumpahnya (dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip sumpah di atas) maka boleh saja sumpah yang isinya saling mengutuk atau siap menerima kutukan Allah.
Di dalam Islam sumpah demikian dikenal dengan istilah mubahalah, yaitu sumpah yang berat, karena sama-sama siap menerima kutukan Allah.
Sumpah demikian dilakukan untuk mempertahankan keyakinan masing-masing pihak yang bersengketa setelah dicari cara pemecahan perselisihan dan tidak ada yang mau mengalah, karena menganggap sama-sama berada di pihak yang benar.
Lalu bersumpah biarlah Allah swt menurunkan kutuk laknat-Nya kepada siapa yang bertahan pada pendiriannya yang salah.
Inilah yang dimaksud dalam firman Allah surat ali Imran ayat 61: “Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya la’nat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta”. (ali Imran : 61).
Menurut riwayat, ajakan mubahalah di atas diajukan Rasulullah saw kepada utusan Najran yang mempertahankan bahwa Isa Almasih adalah Putera Allah, tetapi mereka tidak bersedia. (**)