Informasi Terpercaya Masa Kini

Warga Protes Pajak Rumah Naik Jadi Rp2,3 Juta dari Rp389 Ribu,Penghasilan Cuma Seratus Ribu

0 15

TRIBUNJATIM.COM – Warga di Kota Cirebon protes kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai memberatkan.

Pasalnya pendapatan hanya Rp100 ribu, namun pajak yang diminta Rp2,3 juta.

Kini seorang warga mengaku mau menjual rumahnya ke pejabat saja.

Yayat Supriadi (44), menyuarakan keberatannya terkait kenaikan PBB yang dinilai tak adil bagi warga berpenghasilan rendah.

Warga Jalan Ahmad Yani Nomor 45, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, menyampaikan keluhannya saat diwawancarai di sela-sela aksi pada Jumat (2/8/2024).

Menurutnya, kenaikan pajak yang terjadi di tahun ini sangat memberatkan, terutama bagi yang pendapatannya tidak tetap.

“Tahun kemarin saya harus bayar pajak Rp389 ribu. Tapi tahun sekarang, saya kena pajak Rp2,3 juta.”

“Dapat stimulus 25 persen, jadi saya harus bayar pajak rumah Rp1,8 juta,” kata Yayat, Jumat (2/8/2024).

Ia mengungkapkan, bahwa sebelumnya telah mengajukan keberatan dan mendapatkan diskon 50 persen.

Namun jumlah yang harus dibayarnya masih sekitar Rp900 ribuan, yang tetap dirasakannya berat.

“Kalaupun iya saya bayar yang Rp900 ribu itu, tahun depan pasti saya tetap bayar Rp2,3 juta itu, karena diskon itu belum tentu ada lagi tahun depan,” tutur dia.

“Dengan pendapatan saya hanya Rp100 sampai Rp125 ribu, tentu saya sangat-sangat keberatan dengan kenaikan PBB ini,” imbuh dia.

Yayat menjelaskan, bahwa rumahnya berada di Pegambiran, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, sebelah kantor Kelurahan Pegambiran.

Ia menekankan bahwa tidak semua rumah di pinggir jalan dimiliki oleh orang mampu.

Baca juga: Akhirnya Munandar Lega, Tiang Wifi yang Dibangun Tanpa Izin di Tanahnya Dipindah, Provider: Selesai

“Yang perlu saya tegaskan, bahwa tidak semua rumah pinggir jalan itu orang mampu.”

“Sehingga merasa keberatan dengan kenaikan PBB ini karena penghasilan saya tidak tetap.”

“Kalau ada kerja buat kebutuhan sehari-hari, kalau enggak ada kerjaan ya tidak ada penghasilan. Saya buruh tukang las,” jelas Yayat.

Ia juga menceritakan beban finansial lainnya.

Seperti kebutuhan sehari-hari yang naik dan biaya sekolah dua anaknya yang saat ini duduk di bangku SMA.

Yayat berharap, dengan ikut serta mendukung warga lainnya yang mengajukan Judicial Review ke PN Cirebon, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bisa kembali turun.

“Harapan saya, NJOP-nya bisa kembali turun. Rumah saya NJOP-nya sampai Rp1,2 miliar.”

“Saya contohkan, tetangga saya bangunannya sudah besi baja dua lantai, mau dijual Rp650 juta saja tidak laku.”

“Artinya, gimana rumah saya dihargai Rp1,2 miliar?” katanya.

Saat Yayat mendatangi Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk protes, ia bahkan menawarkan rumahnya kepada pejabat yang bertugas.

“Saya minta rumah saya dijual ke pejabat tersebut, lalu saya pergi.”

“Pejabat tersebut hanya bengong saja,” ujarnya.

Sementara salah satu warga, Hendrawan Rizal (56) mengaku keberatan dengan munculnya perda tersebut.

Di mana, perda tersebut mengatur atas kenaikannya PBB yang sangat besar.

“Tentunya keberatan, pajak tahun ini saya naik 165 persen dengan angka yang di luar kewajaran, makanya kami protes dan minta perda tersebut dibatalkan,” ujar warga Perumahan GSP tersebut.

Diberitakan, puluhan warga Kota Cirebon mengajukan gugatan Judicial Review (JR) terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Cirebon, 

Aksi protes ini menjadi suara penting bagi masyarakat Cirebon yang merasakan dampak langsung dari kenaikan PBB yang dirasa tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mereka.

JR yang diajukan diharapkan bisa memberikan keadilan bagi warga yang terkena imbas dari kebijakan tersebut.

Gugatan ini diwakili oleh lima warga, yakni Suryanapranatha, Beni Yonatha, Marlinah Ongkowidjojo, Dani Suprapto dan Bobby Hendrawan,

Mereka pun mendapat dukungan 25 saksi dari lima Kecamatan di Kota Cirebon.

Baca juga: Pembeli Sudah Bayar Rp2,5 M, Wahyu Murka Rumahnya Dihancurkan Ipar, Kini Minta Ganti Rugi Rp75 Juta

Kuasa hukum dari perwakilan lima warga tersebut, Hetta Mahendrati menyampaikan, materi lengkap gugatan ini dalam wawancara selepas melakukan pengajuan ke MA di Pengadilan Negeri Cirebon, Jalan Dr Wahidin, Kota Cirebon.

“Ya, kami (tim advokasi rakyat Kota Cirebon) di sini membantu masyarakat Kota Cirebon.”

“Dalam hal ini untuk pengajuan Judicial Review terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi,” ujar Hetta, Jumat (2/8/2024), melansir Tribun Jabar.

Hetta menjelaskan, bahwa sebelum mengajukan gugatan JR, pihaknya telah menempuh berbagai langkah.

Mulai dari urun rembuk, pertemuan dengan Pj Wali Kota, hingga demonstrasi terkait kenaikan PBB.

Namun upaya tersebut belum mendapatkan tanggapan dari pemimpin Kota Cirebon.

“Oleh karena itu, pengajuan Judicial Review ini merupakan langkah terakhir kami yang insyaallah semoga didengar oleh Tuhan,” ucapnya.

Dengan adanya upaya ini, masyarakat Kota Cirebon menunda pembayaran PBB sampai ada keputusan yang baru.

Adapun pihak yang menjadi tergugat dalam pengajuan JR ini adalah Pemerintah Kota Cirebon (Pj Wali Kota dan Pj Sekda), DPRD Kota Cirebon, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Leave a comment