Informasi Terpercaya Masa Kini

Nasib BCL Terancam Ditinggal Suami,Tiko Bakal Dijemput Paksa Polisi,Sudah 2 Kali Mangkir Panggilan

0 10

TRIBUN-MEDAN.com – Tiko Aryawardhana suami Bunga Citra Lestari dua kali mangkir panggilan Polres Metro Jakarta Selatan.

Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa Tiko Aryawardhana atas perkara penggelapan dana perusahaan senilai Rp 6,9 miliar.

Jika nantinya Tiko Aryawardhana masih mangkir untuk pemeriksaan maka Polres Metro Jakarta Selatan bakal lakukan penjemputan paksa.

Tiko Aryawardhana diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi pada 24 Juli dan 31 Juli 2024.

Statusnya menjadi saksi terkait kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 6,9 miliar.

Masalah ini dilaporkan Arina Winarto, mantan istri Tiko Aryawardhana.

“Kalau tidak ada kabar setelah kami berikan surat panggilan, pasti ada upaya paksa,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin (5/8/2024).

Ia pun minta agar Tiko dapat memenuhi panggilan karena dirinya sebagai pihak terlapor.

“Kami meminta lagi pada saudara T untuk datang ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi,” ucap Nurma Dewi.

Sebelumnya, Tiko Aryawardhana mengirimkan surat ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra supaya dilakukan gelar perkara khusus.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (28/7/2024), menyatakan, Tiko Aryawardhana juga meminta Polda Metro Jaya mengawasi proses penyidikan.

Gelar perkara khusus itu sudah dilakukan di Bagian Pengawas Penyidikan Polda Metro Jaya, Jumat (26/7/2024).

“Ini merupakan proses yang sesuai SOP, yang merupakan bentuk transparansi karena proses penyidikan itu harus akurat,” kata Ade Ary Syam.

Saat ini pengaduan Arina Winarto terhadap Tiko Aryawardhana ditangani penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Tiko Aryawardhana Laporkan Mantan Istri

Tiko Aryawardhana melaporkan mantan istrinya, Arina Winarto.

Semula Arina Winarto melaporkan Tiko Aryawardhana atas penggelapan uang untuk perusahaan. 

Kini Tiko Aryawardhana melaporkan Arina Winarto terkait UU ITE terkait isi dari laptop tersebut ke Polda Metro Jaya.

Tiko melaporkan Arina Winarto atas dugaan melakukan pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik pasal 32 Juncto pasal 48 UU ITE.

“Betul, kami sudah membuat laporan (melaporkan AW),” kata kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar saat dihubungi awak media, Senin (29/7/2024).

Irfan kemudian menjelaskan, kliennya melaporkan AW terkait pengambilan secara paksa barang elektronik. 

AW diduga mengambil laptop milik Tiko yang berisi data-data penting secara paksa. Isi dari data-data tersebut dikatakan merupakan investasi milik Tiko.

“Jadi pada tahun 2022, laptop Mas Tiko diambil secara paksa oleh AW,” ucap Irfan.

“Laptop yang diambil itu ada data perusahaan, terus foto-foto, ada juga properti berupa lagu yang merupakan investasi Mas Tiko, karena beliau kan juga DJ ya,” tuturnya.

Akibat hal tersebut, Tiko disebut mengalami kerugian karena tak bisa memanfaatkan hasil karyanya untuk dikomersilkan. 

“Karya itu kan investasi milik Mas Tiko, jadi tak bisa dimanfaatkan karena laptopnya tidak ada sama dia,” bebernya.

“Tapi, yang paling penting memang data-data itu,” sambung kuasa hukum Tiko. 

Sebagai informasi laporan Tiko teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/3968/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Juli 2024.

Tiko sebelumnya dilaporkan oleh mantan istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ia diduga telah menggelapkan dana PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) pada periode 2015-2021.

Tiko disebut menggelapkan dana perusahaan senilai Rp 6,9 miliar dari perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman ini didirikan oleh Tiko bersama dengan mantan istrinya. 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel

Leave a comment