Informasi Terpercaya Masa Kini

Kemarahan Susno Duadji Tuntut Hakim di Kasus Vina Cirebon 2016 Diseret ke KY: Ini Peringatan

0 12

SURYA.co.id – Mantan Kabareskrim Susno Duadji menunjukkan kemarahannya terhadap hakim yang memutus kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam.

Susno bahkan menuntut agar para hakim tersebut diseret ke Komisi Yudisial (KY).

Susno Duadji dengan tegas meminta agar hakim yang terlibat dalam kasus ini, baik hakim tingkat pertama, banding, maupun kasasi, untuk segera ditemukan dan dimintai pertanggungjawaban.

“Hakim ketua dan hakim anggota yang terhormat, baik di tingkat kasasi maupun banding, apakah mereka benar-benar membaca berkas atau hanya menyuruh asisten mereka untuk melacaknya?” ujarnya dengan marah dikutip dari YouTube Tribun Jakarta.

Ia bahkan menyebut hakim-hakim tersebut “oon” karena memvonis para terpidana tanpa didukung alat bukti forensik yang kuat.

Baca juga: Susno Duadji Sampai Berdiri Beri Hormat ke Dede, Tak Gentar Lawan Aep di Kasus Vina Cirebon

“Kenapa hakimnya oon? Ya sekali lagi saya katakan oon lah hakimnya.”

“Di mana bapak hakim yang memutus itu? Mudah-mudahan sudah pensiun ya,” ujarnya.

Susno Duadji juga mengungkapkan kekesalannya karena pajak yang dibayarkannya digunakan untuk menggaji hakim-hakim yang tidak berintegritas.

“Saya membayar pajak, gaji saya dipotong untuk membayar gaji hakim-hakim ini. Ini peringatan bagi Indonesia,” ungkapnya.

Ia merasa tidak rela dipimpin oleh hakim-hakim semacam itu.

“Bagaimana mungkin kita memiliki hakim seperti ini? Situasi akan berbahaya jika Indonesia memiliki hakim-hakim seperti ini,” tuturnya.

Sebelumnya, hakim kasus Vina Cirebon juga sempat disemprot mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji. 

Hakim kasus Vina Cirebon yang disemprot Susno Duadji ini lah yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk 7 terpidana. 

Baca juga: Terlanjur Susno Duadji Yakin Kasus Vina Cirebon Kecelakaan, Hotman Paris: Pembunuhan Berencana

Susno Duadji bahkan mengatakan, mereka berdosa jika ternyata 7 terpidana kasus Vina ini tidak bersalah.

Dikatakan Susno, kasus Vina Cirebon ini banyak sekali kejanggalannya. 

Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pidato yang dibacakan Wakapolri saat wisuda PTIK beberapa waktu lalu mengakui jika kelemahan penyidikan kasus Vina Cirebon ini adalah tidak dilakukannya scientific crime investigation.   

“Ini Kapolri sendiri yang ngomong lho. Bukan Wakapolri, apalagi Susno,” kata Susno Duadji di acara Indonesia Lawyers Club TVOne pada Rabu (3/7/2024), 

Menurut Susno, bukti-bukti scientific ini sangat dibutuhkan untuk memperkuat keterangan saksi. 

Dia menegaskan, keterangan saksi, walaupuan ada 1.000 orang, tidak ada harganya tanpa didukung alat bukti lain. 

Apalagi, jika dari 1000 orang itu ada 10 orang yang berbeda. Maka, keterangan saksi itu lemah dan harus didown grade 

“Jangan terlalu percaya dengan keterangan saksi harus didukung alat bukti lain,” katanya.

Apalagi, lanjut Susno, jika keterangan saksi itu didapatkan dengan pemaksaan, melanggar HAM dan didekte, maka itu pun tidak bisa dipakai acuan.

Diakui Susno, di kasus Vina ini memang sudah ada visum. Namun diyakinkan bahwa visum itu tidak bisa memastikan siapa yang melakukan kejahatan itu. 

Karena itu, harus didukung bukti-bukti scientifik seperti tes DNA. 

Susno mengaku heran karena sampai saat ini 6 CCTV yang sudah disita penyidik tidak kunjung dibuka. 

Begitu juga dengan ponsel yang disita, juga tidak dibuka isinya. 

“Aneh bin ajaib, pak jaksa menerima saja. Lebih hebat lagi, pak hakim, manut saja, diputus. Padahal perkara ini ancaman hukumannya mati. Dan dia berani menjatuhkan hukuman seumur hidup,” seru Susno.

Susno pun dengan lantang berseru kepada para hakim pemutus kasus Vina ini.  

“Gimana pak hakim ini. Mudah-mudahan dengar

“Siapa hakimnya, siapa hakim anggota?

“Dosa anda kalau ini ternyata tidak benar”, seru Susno. 

Selain hakim PN, Susno juga menyoroti hakim banding yang menurutnya hanya mantuk-mantuk saja memutus perkara ini. 

Lalu, hakim kasasi yang ternyata juga bersikap sama.

Dia pun menyerukan agar Komisi Yudisial (KY) mengawasi hal ini.  

“Tolong KY awasi ini hakim.

“Tolong Komisi Kejaksaan, awasi ini kejaksaan,” tegas Susno.

Lalu, siapa hakim yang memutus perkara ini? 

Ternyata hakim yang memvonis hukuman penjara seumur hidup bagi 7 terpidana kasus Vina adalah  Suharno (hakim ketua), didampingi dua hakim anggota Lis Susilowati dan Ria Helpina.

Ketiganya menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

Vonis diketok di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Jumat, 26 Mei 2017.

Melalui putusannya, ketujuh pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” ucap ketua majelis hakim Suharno saat membaca putusan dalam sidang putusan perkara di Ruang Sidang Utama PN Cirebon, Jumat (26/5/2017).

Sebagai informasi, hukuman yang dijatuhkan terhadap ketujuh pelaku lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut mereka dengan hukuman mati.

Saat bertugas, Suharno waktu didampingi dua hakim anggota. Masing-masing bernama Lis Susilowati dan Ria Helpina.

Mengutip laman Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Suharno lahir di Demak, 12 Januari 1962.

Ia diketahui sebagai lulusan S1 Ilmu Hukum Pidana Universitas Islam Sultan Agung Semarang (1991).

Selain itu, Suharno juga menjadi lulusan S2 Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Malang (2008). B

erikut ini riwayat kariernya: -Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palangkaraya Tahun 2022

– Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tahun 2019

– Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Tahun 2017

– Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Tahun 2016

– Ketua Pengadilan Negeri Wates Tahun 2015

– Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Tahun 2013

– Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mungkid Tahun 2012

– Hakim Pengadilan Negeri Pontianak Tahun 2009

– Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan Tahun 2006

– Hakim Pengadilan Negeri Sumber Tahun 2000

– Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim Tahun 1997

– Hakim Pengadilan Negeri Kudus Tahun 1996

– PNS/Cakim Pengadilan Negeri Kudus Tahun 1994

– Cpns/Cakim Pengadilan Negeri Kudus Tahun 1992.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Leave a comment