Kelas 1,2,3 segera Dihapus, Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan per Agustus 2024
Bisnis.com, JAKARTA – Di bawah adalah besaran iuran BPJS Kesehatan per Agustus 2024 yang harus dibayar oleh peserta, jelang kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dihapus.
Rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan bukan rahasia lagi. Isu ini bahkan sudah berembus sejak akhir tahun 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sampai saat ini dirinya masih menunggu draf Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur penghapusan kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III mulai 30 Juni 2025 dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca Juga : Selain Bisa Dapat Gaji Rp21 Juta per Bulan, Driver Lalamove Juga Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
“[Terkait penghapusan iuran BPJS] tanya ke Pak menkes, ke pak Menkes. [Saat ini Permennya] masuk ke saya saja belum sudah ditanyakan, kalau sudah masuk langsung akan ditandatangan,” ujar Jokowi Mei 2024 lalu.
Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyatakan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.
Baca Juga : : Tak Hanya Syarat SKCK dan SIM, Kebijakan Wajib BPJS Kesehatan akan Diperluas
Sebab KRIS nantinya hanya akan mengurusi masalah nonmedis alias terkait pelayanan di rumah sakit.
“Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis,” kata Ghufron Mukti yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin, terkait diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang KRIS.
Baca Juga : : Terdaftar di JKN BPJS Kesehatan jadi Syarat Penerbitan SKCK Mulai 1 Agustus 2024
Mengacu pada hal tersebut, hingga saat ini, iuran yang harus disetorkan masyarakat kepada pemerintah masih sama.
Dengan demikian, BPJS masih akan meminta peserta membayar iuran seperti biasanya.
Berikut adalah besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus diayarkan pada Agustus 2024 ini…
Besaran Iuran BPJS Kesehatan per Agustus 2024
1. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)
Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran Rp42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan pemerintah.
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Untuk peserta BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.
4. Peserta pekerja penerima upah (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
5. Peserta keluarga tambahan (PPU)
BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
6. Veteran
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.