Informasi Terpercaya Masa Kini

Marwan Iswandi Takjub dengan Tajamnya Mata Aep yang Lihat Pelaku di TKP,Tentara Saja Tidak Bisa

0 4

TRIBUNJAKARTA.COM – Kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi bersama Dedi Mulyadi mengupas kejanggalan demi kejanggalan yang terjadi di Kasus Vina Cirebon 2016. 

Salah satunya ketika Aep mampu melihat para pelaku pembunuhan serta pemerkosaan dengan jarak 150 meter dalam kondisi minim pencahayaan. 

Tajamnya mata Aep pun sampai mengalahkan mata eks Oditur Militer, Marwan Iswandi, yang dulu sempat mengikuti pelatihan tentara. 

“Bapak sebagai oditur pernah latihan tentara, itu bagaimana caranya jam 10 malam jarak 150 meter, melihat pergerakan musuh?” tanya Dedi Mulyadi kepada Marwan Iswandi ketika sedang berbincang di Kang Dedi Mulyadi (KDM) Youtube Channel yang tayang pada Kamis (2/8/2024) malam. 

Marwan mengaku tak mampu melihat musuh jika berjarak 150 meter. 

Menurutnya, itu tidak masuk di akalnya. 

“Enggak kelihatan, mau sebagus apapun 150 meter itu enggak masuk di akal. Kalau jarak mungkin 5 meter, 10 meter lampu ada, terang mungkin masih kelihatan. Itu pun tetap harus kita ragukan, tetap diragukan. Tapi, kalau 100 meter tempatnya gelap dia masih bisa lihat, luar biasa,” ujar Marwan. 

Marwan berharap agar Aep, yang menjadi saksi kunci Kasus Vina Cirebon, segera bertaubat. 

Hatinya terbuka untuk mengakui kebohongannya selama ini yang ditutup-tutupi. 

“Semoga si Aep dibukakan hatinya seperti si Dede yang siap dihukum,” katanya. 

Dedi Mulyadi menambahkan keluarga ketujuh narapidana tak akan menuntut Aep jika mau mengakui kebohongannya. 

Pasalnya, kejujuran Aep bisa dijadikan novum atau fakta baru untuk Peninjauan Kembali (PK) demi kebebasan mereka yang telah direnggut paksa selama ini. 

“Mereka mau maafin kok (keluarga terpidana),” tambahnya. 

Mata falcon

Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji kembali menyenggol nama Aep, saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 silam. 

Susno yang sebelumnya sudah meragukan kesaksian Aep kembali menyindirnya. 

“Kita soroti saksi, saksi yang pertama Aep, yang katanya diagungkan sebagai saksi kunci, kalau menurut saya itu saksi kunci Inggris. Kunci Inggris itu baut kecil bisa baut besar bisa, sesuai pesanan. Ya pasti enggak masuk akal lah,” ujarnya seperti dilansir TV One dalam Catatan Demokrasi pada Selasa (4/6/2024). 

Susno menilai kesaksian Aep soal warung tak masuk akal.

Pasalnya, warung tempat dia membeli rokok saat itu tidak ada keberadaannya. 

Bahkan sampai sekarang, warung itu gaib.

Selain itu, Susno menyindir mata Aep yang tajam seperti pesawat tempur Amerika, Falcon, lantaran bisa melihat jelas wajah tersangka utama, Pegi Setiawan di lokasi kejadian. 

Padahal, suasana jalan di malam itu gelap dan sepi. 

“Jamnya taruhlah jam 10 malem, 8 tahun yang lalu tidak kenal orangnya tapo ingat wajahnya, dia lihat dari jarak 100 meter tahu sepeda motornya. Nah ini si mata elang ini, falcon pesawat tempur amerika itu,” sindir Susno kepada kesaksian Aep. 

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.

Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.

Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Namun, belakangan Pegi Setiawan dinyatakan bebas di sidang praperadilan oleh hakim tunggal, Eman Sulaeman. 

Pegi dinyatakan bebas karena menjadi korban salah tangkap.

Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Leave a comment