Informasi Terpercaya Masa Kini

Begini Cara Perpanjang SIM Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

0 8

SOLO, KOMPAS.com – Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya sudah hampir habis bisa melakukan perpanjangan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Dengan adanya aplikasi ini pemilik SIM tidak perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk melakukan perpanjangan SIM, dan nantinya SIM bisa dikirim ke alamat pemohon.

Melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas Polri, minimal masa berlaku SIM adalah 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Baca juga: Tarif dan Syarat Bikin SIM A per Agustus 2024

Namun, untuk menghindari antrean di Satpas, sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis.

Saat perpanjangan SIM secara online, terdapat beberapa dokumen dan prosedur yang harus penuhi.

Berdasarkan laman resmi Digital Korlantas, dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM adalah:

  1. SIM lama Anda
  2. E-KTP
  3. Hasil RIKKES Jasmani
  4. Hasil Tes Psikologi
  5. Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
  6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Mohon memastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan SATPAS.

Baca juga: Banyak Pemain Baru, Ini Daftar Harga Mobil Hybrid per Agustus 2024

Kemudian untuk cara melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profil di menu profil dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  9. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih SATPAS penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Baca juga: Ciri Membedakan Jok Recaro Asli dan Palsu

Biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80.000 sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.

Sebagai informasi, proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrean, namun jika antrean di Satpas mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang.

Leave a comment