Bekas Pejabat MA Timbun Uang Rp 1 Triliun dan Emas Puluhan Kg, Mahfud MD Usulkan Begini
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan menteri koordinator politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam) Mahfud MD menyoroti penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dengan uang tunai hampir Rp 1 triliun dan emas puluhan kilogram (kg) yang diduga hasil kejahatan mafia peradilan. Mahfud memandang, ini saatnya pemerintah masuk membenahi sengkarut hukum di area peradilan.
Mahfud menyarankan MA dan Kejaksaan Agung membentuk tim gabungan untuk mengembangkan tindak kejahatan Zarof Ricar. Sebab kasus itu bisa menjadi pintu masuk membongkar mafia peradilan.
“Dibentuk tim itu, dibuka itu semua suruh Jaksa Agung, kalau perlu bentuk tim gabungan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk membuka, membongkar kasus ini, nah nanti pro justicianya biar Jaksa Agung,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di kanal Youtube Mahfud MD Official disimak pada Rabu (30/10/2024).
Mahfud menyebut ada momentum yang bisa digunakan MA yang baru saja memiliki ketua baru untuk melakukan bersih-bersih. Terutama, setelah penangkapan terhadap Zarof. “Ketua MA yang baru, Sunarto, merupakan sosok yang sepengetahuan saya bersih,” ujar Mahfud.
Terkait peran Komisi Yudisial (KY) atau Badan Pengawasan (Bawas) MA, Mahfud merasa selama ini masih tidak efektif. Ini termasuk dalam kasus Ronald Tannur. Ketika putusan hakim banyak diprotes, KY yang membentuk tim saja sampai mengeluhkan kalau MA tidak sungguh-sungguh menyelidiki kasus itu.
“Bahkan, saya telepon, bertelepon dengan orang KY. Iya pak, ini nggak sungguh-sungguh, baru sekarang ini mereka kayak bersungguh-sungguh Mahkamah Agung (MA), sesudah tertangkap,” ujar Mahfud.
Mahfud meyakini di MA masih banyak mafia-mafia peradilan karena sempat menjadi sarang terjadinya permainan untuk mengatur-atur perkara. “Di sana sarangnya sudah banyak, sudah ada, dulu namanya ada, saya tidak tau sekarang, dulu ada namanya lift Komisi A (khusus mafia), orangnya sudah sekarang sudah dipenjara, yang namanya lift Komisi A, mungkin sudah tidak ada lift yang khusus itu, khusus mafia itu,” kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud heran masih ada orang menganggap kalau hakim-hakim yang korupsi itu dilakukan karena gaji yang kecil. Padahal, Mahfud mengamati mereka yang gajinya kecil tidak korupsi dan yang korupsi justru yang gajinya sudah relatif besar.
Mahfud memantau di desa-desa atau di daerah-daerah kecil memang masih banyak hakim yang hidupnya sengsara, bahkan harus melakukan pekerjaan sampingan seperti berjualan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ia menilai, hakim-hakim seperti itu memang seharusnya mendapat perhatian kesejahteraannya.
“Sementara, polresnya mobilnya bagus-bagus, jaksanya mobilnya bagus-bagus, hakimnya kalau sore jualan apa coba. Nah, ini tidak ada yang memperhatikan, nah ini hakim yang perlu ditolong dengan kenaikan kesejahteraan dan gaji itu, tapi yang greedy itu supaya ditangkap kalau perlu dipancunglah,” ujar Mahfud.
Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui menangkap Zarof Ricar (ZR), seorang yang diduga sebagai mafia kasus di MA. ZA merupakan mantan pejabat tinggi pada lembaga yudikatif tersebut, dan pernah dipercaya sebagai kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Hakim dan Peradilan MA.
Dari penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di rumah ZR di Jakarta Selatan (Jaksel), ditemukan timbunan uang tunai hampir Rp 1 triliun. Selain uang tunai, penyidik Jampidsus juga menemukan aset beku berupa emas batangan yang mencapai 51 kilogram (kg).
Petugas menata barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. – (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)