[POPULER NASIONAL] Anies Berpotensi Batal Didukung Nasdem | Vonis Ringan di Kasus Korupsi Tol MBZ
JAKARTA, KOMPAS.com – Partai Nasdem melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hermawi Taslim melakukan konferensi pers pernyataan dukungan kepada Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur (cagub) pada 22 Juni 2024.
Bahkan, Anies diketahui turut hadir dalam konferensi pers di mana Nasdem memastikan dukungan untuknya tersebut.
Namun, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem rupanya belum juga mengeluarkan rekomendasi dukungan untuk Anies pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Padahal, dengan dukungan dari Nasdem sedianya Anies sudah memastikan tiket maju Pilkada Jakarta karena sebelumnya sudah mendapatkan rekomendasi dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera.
Baca juga: Didukung Nasdem, Anies Dipastikan Berlayar pada Pilkada Jakarta, Bersama Sohibul Iman?
1. Anies Berpotensi Batal Diusung Nasdem, Sahroni: Rekomendasi Bisa Saja Dikasih, tapi Enggak Didaftarin
Informasi perihal belum adanya surat rekomendasi untuk Anies diungkapkan Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni.
“Belum (surat rekomendasi dari Nasdem ke Anies), belum. Kuncian itu nanti setelah dia mendaftarkan. Nah, jadi, you jangan kecele. Rekomendasi bisa saja dikasih, tapi tahu-tahu enggak didaftarin,” ujar Sahroni di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Juli 2024.
“Bisa dicabut (rekomendasinya), bisa saja tidak dilanjutkan untuk pendaftaran,” ujarnya melanjutkan.
Dia pun menyebut bahwa waktu pembukaan pendaftaran calon kepala daerah masih sekitar empat pekan lagi sehingga dinamika politik masih sangat dinamis.
Baca juga: Soal Kemungkinan Batal Didukung Nasdem di Jakarta, Anies: Lebih Penting Bahas Biaya Hidup Mahal
Oleh karena itu, Sahroni mengingatkan agar ke depan publik tidak berekspektasi. Sebab, Nasdem bisa saja mengeluarkan surat rekomendasi terhadap Anies tetapi tidak dilanjutkan sampai ke tahap pendaftaran.
“Itu sangat dinamis, jangan salah. Oke? Yang sudah ditetapin misalnya, belum tentu juga. Yang ditetapin, oke, akan daftar. Karena politik itu sangat dinamis. Lu boleh megang rekomendasi. Tahu-tahu rekomendasi dibatalin, who knows?” kata Sahroni.
Kemudian, dia menekankan bahwa keputusan Nasdem ada di tangan ketua umum Surya Paloh.
Pernyataan Sahroni tersebut cukup berbeda dengan keikhlasan yang berusaha ditampilkan Nasdem saat menyatakan dukungan pada Anies.
Baca juga: Anies Berpotensi Batal Diusung Nasdem, Sahroni: Rekomendasi Bisa Saja Dikasih, tapi Enggak Didaftarin
Saat itu, Hermawi mengatakan, keputusan mendukung Anies merupakan hasil rapat DPP Partai Nasdem yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Surya Paloh.
Bahkan, dia menyebut bahwa Anies dibebaskan untuk menentukan siapa bakal cawagub pendampingnya. Tetapi, tidak boleh menjadikan kader Nasdem sebagai bakal calon wakil gubernur.
“Pak Anies juga dibebaskan untuk menentukan siapa wakilnya dengan satu syarat wakil itu tidak boleh dari Partai Nasdem,” ujar Hermawi.
Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya juga mengatakan bahwa dukungan untuk Anies dilakukan Nasdem tanpa syarat.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
Baca juga: Sebut Jusuf Hamka Kawan Lamanya, Anies: Nanti Kita Lihat Mana yang Pas
2. Korupsi Tol MBZ Rugikan Negara Rp 510 Miliar, Para Pelakunya Dihukum Tak Lebih dari 4 Tahun
Berita populer selanjutnya datang dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan design and build jalan tol Jakarta-Cikampek II.
Empat terdakwa kasus ini divonis dan mendapat hukuman tidak lebih dari empat tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 30 Juli 2024.
Padahal, Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara Rp 510 miliar dalam proyek pekerjaan pembangunan jalan tol yang dikenal dengan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) tersebut.
Bahkan, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan, kerugian negara Rp 510 miliar ini telah sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan design and build jalan tol Jakarta-Cikampek II, yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 29 Desember 2023.
Baca juga: Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Tol MBZ
Keempat terdakwa yang divonis bersalah dalam kasus ini yakni eks Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
Djoko Dwijono dan Yudhi Mahyudin dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
Kepada kedua pejabat di PT JCC itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara itu, Sofiah Balfas dan Tony Budianto Sihite dianggap terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.
Keduanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda masing-masing Rp 250 juta subsidair tiga bulan penjara.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
Baca juga: Kasus Korupsi Tol MBZ, Tony Budianto Divonis 4 Tahun Penjara