Informasi Terpercaya Masa Kini

Tidak Dikarang, Inilah Arti Deretan Angka di Pelat Nomor Kendaraan

0 8

Otomotifnet.com – Pelat nomor untuk warga sipil terdiri dari susunan huruf dan angka.

Huruf di awal pelat nomor, itu menjelaskan kode wilayah. Misal B untuk daerah Jadetabek, dan F untuk Bogor, AD untuk Solo Raya, L untuk Surabaya dan masih banyak lagi.

Kemudian diikuti deretan angka yang banyak orang mengira cuma dikarang Polisi saja.

Tapi ternyata deretan angka tersebut memiliki arti sebagai penjelas jenis kendaraan.

Contoh, mobil pribadi atau penumpang di wilayah hukum Polda Metro Jaya, nomor urut registrasinya dari 1 sampai 2999.

Jika melihat ke Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor khususnya motor, nomor urut registrasi dari 3000 sampai 6999.

Sedangkan untuk mobil bus, nomor registrasi 7000 sampai 7999, dan untuk mobil penumpang atau barang seperti double cabin nomor registrasi 8000 sampai 8999.

Sementara untuk mobil barang dan kendaraan khusus nomor registrasi 9000 sampai 9999.

Baca Juga: Motor Bodong Ketahuan, Ini Cara Cek Status Pelat Nomor Lewat Aplikasi Atau Web 

Lalu ditutup huruf di belakang, menandakan wilayah kendaraan terdaftar, jenis kendaraan, sampai kombinasi pembeda.

Misal, kendaraan dengan pelat belakang BFN, B memiliki arti kendaraan ini terdaftar di Jakarta Barat.

Lalu F menandakan jenis kendaraan, seperti minibus, hatchback atau city car.

Teralhir huruf N merupakan pembeda.

Huruf-huruf tersebut memiliki pola dalam kurun waktu tertentu.

Berikut arti kode abjad pertama setelah angka nomor registrasi kendaraan:

  • B: Jakarta Barat
  • C: Kota Tangerang
  • E: Depok F: Kabupaten Bekasi
  • G: Kabupaten Tangerang Samsat Tigaraksa
  • K: Kota Bekasi N: Kabupaten Tangerang Samsat BSD
  • P: Jakarta Pusat
  • S: Jakarta Selatan
  • T: Jakarta Timur
  • U: Jakarta Utara
  • V: Kota Tangerang Samsat Ciledug

Selanjutnya untuk arti abjad kedua yang mewakili golongan atau jenis kendaraan, yaitu:

  • A: Sedan/pikap
  • D:Truk
  • F: Minibus, hatchback, city car
  • J: Jip dan SUV
  • Q: Staf pemerintahan
  • T: Taksi
  • U: Staf pemerintahan
  • V: Minibus.

Baca Juga: Wajib Paham, Ini Aturan Pasang Pelat Nomor di Motor Atau Mobil yang Benar 

Leave a comment