Informasi Terpercaya Masa Kini

Minta Iptu Rudiana Hadir PK Saka Tatal usai Ngotot Kasus Vina Pembunuhan,Susno Duadji: Buktikan

0 14

SURYA.CO.ID – Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji meminta Iptu Rudiana hadir di Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, eks terpidana kasus Vina Cirebon.

Kehadiran Iptu Rudiana diharapkan bisa mengungkap kebenaran kasus Vina Cirebon yang belum ada titik terang sejak 8 tahun silam. 

Apalagi Iptu Rudiana sempat ngotot bahwa kasus tewasnya sang anak, Muhammad Rizky alias Eky, dan Vina Cirebon, bukanlah kecelakaan tunggal seperti pernyataan pihak Saka Tatal.

“Kalau memang ada permintaan sebaiknya hadir kenapa Karena itu adalah forum resmi, forum pengadilan untuk mengklarifikasi apa yang dikatakan oleh Saka Tatal,” ujarnya dikutip dari Youtube Kompas TV.

Semisal apa yang dikatakan Saka Tatal tidak benar, maka Iptu Rudiana bisa membantah hal ini.

Caranya, dengan memberikan penjelasan di sidang PK yang diajukan Saka Tatal tersebut.

“Kalau seandainya itu tidak benar ya dibantah. Nah cara membantahnya berikan penjelasan di pengadilan sesuatu yang dituduhkan atau disangkakan kalau tidak dibantahkan dianggap benar jadi rugi kalau tak hadir,” ungkapnya.

Baca juga: Gelagat Vina Cirebon Sebelum Tewas Bersama Anak Iptu Rudiana Terkuak, Patahkan Skenario Pembunuhan

Oleh sebabnya, jika Susno berada di posisi Iptu Rudiana bakalan hadir di sidang PK yang diajukan Saka Tatal.

“Namun demikian ini adalah hak pribadi Pak Rudiana yang harus dihormati hadir atau tidak terserah kalau dia pandang itu menguntungkan tidak hadir ya mungkin dia tidak hadir kalau dia pandang rugi tidak hadir ya sebaiknya hadir

Selain itu, Susno mengatakan jika Polri juga tak bisa mendorong Iptu Rudiana untuk hadir.

Pasalnya, masalah ini bukanlah persoalan lembaga Polri melainkan persoalan pribadi.

“Tidak bisa. Kenapa? Karena persoalan ini bukanlah persoalan lembaga Polri tapi persoalan pribadi Rudiana karena ini menyangkut anaknya menyangkut kesaksian bukan menyangkut jabatannya pada saat itu, bukan juga sebagai Rudiana anggota Polri,” pungkasnya.

Sementara kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni menegaskan kliennya tak akan hadir dalam sidang yang terjadwal pada Selasa (30/7/2024) mendatang.

Pitra beralasan, tidak ada novum atau bukti baru dalam sidang tersebut sehingga pihaknya merasa tak perlu menghadirkan Iptu Rudiana.

“Karena kami melihat tidak ada novum di situ, bukan novum kami tidak akan menghadirkan Iptu Rudiana kecuali novum beliau itu sangat kuat dan luar biasa,” katanya dikutip dari Youtube Kompas TV, Minggu (28/7/2024).

“Jadi kami pastikan di situ Rudiana tidak akan kita hadirkan dari penasihat hukum. Tidak ada bukti baru yang kita lihat di situ jadi tidak perlu,” sambungnya.

PK Saka Tatal Ditolak

Terpisah, pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas memberikan komentar pedasnya terkait penolakan PK kliennya oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku termohon di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jumat (26/7/2024). 

Farhat tak terima dengan penolakan pihak termohon. 

Ia menilai seharusnya tim JPU malu melihat kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 silam yang ditangani secara asal-asalan. 

“Harusnya jaksanya malu dong lihat kejadian seperti ini, malah kemarin (sidang PK) dengan sikap tetap dan menolak bukti-bukti baru. Kita ada beberapa poin-poin kita yang tidak dijawab oleh jaksa,” ujar Farhat kecewa seperti dikutip dari Apa Kabar Indonesia yang tayang pada Sabtu (27/7/2024). 

Jaksa, kata Farhat, malah menolak semua novum yang diajukan Saka. 

Menurut Farhat, penolakan itu hanya membangun sebuah opini di masyarakat bahwa seolah-olah Jaksa mempertahankan agar tidak kehilangan muka. 

“Tapi saya yakin Pak Jaksa Agung memberikan atensi khususnya pengawas terhadap kasus ini, sembari kasus ini berlangsung dan dalam persidangan ini mudah-mudahan ada satu kesimpulan yang membuat jaksa juga yakin.”

“Jangan jaksa dan polisi kerja sama menanggung semua kesalahan karena sangat kelihatan bahwa memang sangat tidak maksimal hasil penyidikan,” jelas Farhat. 

Farhat menyebut Iptu Rudiana lah selaku ayah korban yang seharusnya disalahkan karena memiliki peran merekayasa penyidikan ini. 

Akibat kelakuan Iptu Rudiana, para terpidana dijerat dengan hukuman sangat hebat. 

“Agak aneh masa kasusnya berbeda tapi hukumannya semua sama (penjara) seumur hidup semua,” tambahnya. 

Disebut asal-asalan

Farhat Abbas melanjutkan selain jaksa tahun 2016, timnya juga akan melaporkan dokter forensik yang menangani jenazah Vina. 

Farhat melaporkan dokter forensik tersebut yang mengklaim menemukan sperma. 

Pemicu laporan tersebut berawal ketika salah satu mantan petinggi Polri mengaku telah bertanya ke dokter forensik tahun 2016 terkait tidak memeriksa DNA korban. 

“Ketika ditanya kepada dokter forensik itu, dokter itu bilang bahwa kami tidak memeriksa DNA karena spermanya sudah bercampur dengan darah dan tanah. Bagaimana bisa?” ujar Farhat heran. 

Pasalnya, kata Farhat, jasad korban telah dimakamkan sehari setelah meninggal pada tanggal 28 Agustus 2016. 

Lalu, jenazah Vina kembali digali setelah 13 hari kemudian. 

Menurutnya, tubuh korban sudah dibersihkan oleh pemandi jenazah sehingga tidak mungkin ditemukan adanya cairan tersebut. 

“Pada saat itu kan jenazah sudah dicuci mayatnya dimandikan. Tentunya dalam Islam dibersihkan semua (anggota tubuhnya), tiba-tiba kok bisa di dalam kubur disebut keluar sperma dicampur dengan darah dengan tanah sehingga tidak melakukan tes DNA siapa pemilik sperma itu?”

“Mereka hanya asal-asalan saja. Jaksanya malah mem-P21,” ujar Farhat heran. 

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Cirebon menolak semua novum (bukti baru) yang diajukan Saka Tatal. 

Jaksa mengatakan berbagai novum itu sudah pernah diajukan dalam persidangan pertama tahun 2016. 

“Dengan demikian, kami menganggap itu bukanlah novum. Mungkin pemohon mencoba untuk memperbaiki persidangan yang telah dilakukan itu.”

“Foto itu sudah ada dan nanti bisa dilihat di berkas perkara,” ujar Gema Wahyudi, salah satu perwakilan termohon seusai sidang PK. 

Rencananya, Sidang PK ketiga dengan agenda menghadirkan saksi-saksi akan berlangsung pada Selasa (30/7/2024) pukul 10.00 WIB di PN Cirebon. 

Dalam sidang ini, pihak Saka berencana menghadirkan delapan saksi. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Leave a comment