Informasi Terpercaya Masa Kini

Alasan Iptu Rudiana Hilang dari Publik karena Kode Etik,Eks Wakapolri Oegroseno: Tak Ada Aturan Itu

0 4

TRIBUNJAKARTA.COM – Alasan Iptu Rudiana yang menghilang dari publik karena alasan kode etik kepolisian dinilai tak bisa dipertanggungjawabkan oleh eks Wakapolri, Komjen Pol Purn, Oegroseno. 

Menurutnya, tidak ada aturan yang mengikat bahwa Iptu Rudiana selaku anggota aktif dilarang untuk tampil ke publik dan memberikan klarifikasi yang sebenarnya terkait Kasus Vina Cirebon 2016. 

Pasalnya, hilangnya Iptu Rudiana selama ini justru malah menimbulkan kegaduhan masyarakat dan membikin banyak asumsi liar yang beredar terkait Kasus Vina Cirebon. 

“Aturan itu tidak ada ya, siapa yang menerbitkan aturan itu? Apakah ada peraturan Kapolri (Perkap), peraturan kepolisian yang melarang anggota polisi yang diduga melakukan suatu perbuatan pelanggaran etika profesi atau melakukan kejahatan kemudian dilarang muncul ke publik? Tidak ada,” ujar Oegroseno seperti dikutip dari CNN TV yang tayang pada Jumat (26/7/2024). 

“Mungkin kebijakan ya, kalau kebijakan itu kan di luar dari ketentuan aturan atau Undang-undang,” tambahnya. 

Oegroseno juga menilai alasan Iptu Rudiana yang ogah muncul karena dibatasi oleh kode etik juga tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

Menurutnya, semua orang sama di depan hukum harus mendapatkan perlakuan yang setara atau sama. 

“Ya tidak bisa dipertanggungjawabkan, jadi semua kan di depan hukum harus mendapat perlakuan yang sama, equality before the law.”

“Jadi, jangan dibuat bingung masyarakat lagi kalau polisi enggak boleh, kalau bukan polisi boleh atau masyarakat boleh atau TNI boleh, ada yang bilang enggak boleh. Jadi, saya rasa sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 aja,” jelasnya. 

Klarifikasi Iptu Rudiana

Iptu Rudiana kemudian menyampaikan klarifikasi terkait dirinya yang seolah menghindar dari kasus ini. 

Semenjak Kasus Vina Cirebon muncul ke permukaan, Iptu Rudiana hanya sekali menyampaikan pesan ke publik setelah itu hilang bak ditelan bumi. 

Dalam klarifikasinya, Iptu Rudiana berdalih karena dia masih menjadi anggota polisi aktif yang segala tindak tanduknya dibatasi oleh kode etik. 

“Assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.”

“Saya Iptu Rudiana, ayah kandung dari almarhum Muhammad Rizky Rudiana, bersama ini saya sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh Warga Negara Indonesia atas ketidakmunculan saya selama ini di media.”

“Tentunya karena saya adalah seorang anggota kepolisian yang masih aktif yang mana dibatasi, dengan aturan-aturan yang berlaku serta kode etik kepolisian,” ujarnya seperti dikutip dari tayangan Cumi-cumi pada Jumat (26/7/2024). 

Iptu Rudiana berpotensi jadi tersangka

Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menyebut Iptu Rudiana dan Aep berpotensi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

Pasalnya, kedua sosok ini menjadi biang keladi di balik kecurigaan publik terkait kasus Vina yang penuh kejanggalan. 

Mereka telah dilaporkan atas dugaan keterangan palsu. 

“Jadi Aep, Sudirman dan Rudiana itu posisinya sama (terlapor) dianggap memberikan keterangan palsu,” ujar Aryanto seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Kamis (25/7/2024) malam. 

Saat ini, kata Aryanto, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap laporan yang ditujukan kepada Iptu Rudiana dan Aep. 

Jika dari hasil penyelidikan tercium adanya kejanggalan dalam kesaksian mereka, maka polisi akan menindaklanjutinya ke tahap penyidikan. 

“Dari penyidikan itu nanti (bisa jadi) tersangkanya mereka itu, memberikan penjelasan bohong,” tambah Aryanto. 

Iptu Rudiana, kata Aryanto, disebut seorang oknum.

Dia tak mewakili perilaku anggota lain di tubuh institusi Polri. 

“Rudiana itu bukan polisi. (Dia) Oknum ataupun individu daripada orang yang kebetulan polisi dan kemudian dia dianggap sebagai orang yang melanggar hukum karena menangkap orang dengan seenak sendiri kemudian merekayasa kasus makanya dilaporkan. Sekarang dalam penyelidikan,” jelasnya. 

Kendati demikian, Aryanto mengaku lega. 

Ia menyambut baik pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya yang juga akan menyusul mengajukan hal serupa. 

Aryanto beralasan bukti-bukti yang selama ini dimunculkan di media akhirnya dimasukkan ke dalam jalur yang benar, yaitu peradilan.

“Di sinilah semua bukti-bukti yang dulu mengatakan kejanggalan itu untuk meng-counter putusan pengadilan dan bagaimana cara hakim memutus itu dimasukkan ke dalam peradilan sehingga didengar oleh hakim yang lebih tinggi dan akan dipertimbangkan apakah putusan yang dulu itu keliru apa tidak,” katanya. 

Dedi Mulyadi balas senggol Iptu Rudiana

Eks Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi balik merespons somasi Iptu Rudiana terhadap dirinya. 

Menurutnya, kemarahan Iptu Rudiana terhadap dirinya salah alamat. 

Dedi memberi masukan bahwa ayah dari Eky tersebut lebih pantas marah ke Aep, saksi kunci di Kasus Vina Cirebon. 

Pasalnya, bukan cuma Iptu Rudiana, seluruh aparat penegak hukum di Indonesia telah diperdayai alias di-prank oleh Aep. 

“Kalau istilah orang Sunda, Pak Rudiana di-prank dong oleh Aep. Kalau di-prank, marahnya jangan sama Dede (saksi kunci lainnya), marahnya jangan sama saya, ya sama Aep dong,” ujar Dedi Mulyadi di channel Youtube-nya yang tayang pada Rabu (24/7/2024) malam. 

Dedi beralasan karena Aep sudah memberikan keterangan yang dia sendiri tidak ketahui alias diduga bohong.

Namun, Aep sampai saat ini tidak muncul ke publik dan mengakui keterangannya palsu. 

Berbeda dengan Dede yang sudah mengakui secara terang-terangan ke publik bahwa keterangannya yang ditulis di-BAP adalah suatu kebohongan belaka. 

Aep yang diduga memberikan kebohongan serupa dengan Dede berdampak kepada proses hukum yang tidak main-main terhadap 8 terpidana Kasus Vina Cirebon. 

Kebohongan Aep dan Dede berdampak kepada hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian hingga merembet sampai ke tingkat kejaksaan dan kehakiman. 

“Kebohongan ini berdampak pada produk hasil analisa telaah jaksa yang melahirkan P21, melahirkan penuntutan melahirkan dakwaan, dari dakwaan dari tuntutan melahirkan vonis hakim.

“Loh, kalau begitu ini enggak main-main, polisi yang menyelidiki dan menyidik, jaksa yang menuntut, hakim yang memutus, bertingkat loh dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi sampai Mahkamah Agung berarti institusi negara hari ini di-prank oleh seorang Aep,” tambahnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Leave a comment