Informasi Terpercaya Masa Kini

Pengacara Iptu Rudiana Diskakmat Saat Tanya Kapasitas Susno Duadji di Kasus Vina,Bantahannya Mentah

0 8

SURYA.c,o.id – Pengacara Iptu Rudiana, Ronny Sapulete diskakmat mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji saat mempertanyakan kapasitas sang jenderal menyoroti kasus Vina Cirebon. 

Hal itu terungkap saat keduanya hadir di acara Rakyat Bersuara yang ditayangkan iNews TV pada Selasa (23/7/2024) malam. 

Awalnya, Susno Duadji mengungkap kejanggalan dalam kasus Vina Cirebon seperti motor yang digunakan pelaku yang hanya 3 unit, ditambah motor korban ada 4 motor. 

Padahal, sesuai berita acara pemeriksaan (BAP), jumlah pelaku kasus Vina ada 11 orang. 

“Pelaku ada 11 orang, sepeda motor 4 kejar-kejaran. Terus yang 3 kejar-kejaran dengan lari,” tanya Susno. 

Baca juga: Saka Tatal Bebas Murni saat Sidang PK Kasus Vina Cirebon Hari Ini, Susno Duadji Beri Warning Hakim

Menurut Susno, normalnya kalau memang kejar-kejaran 11 pelaku dan korban, ada enam motor pelaku dan satu motor korban. 

Hal ini, lanjut Susno, menunjukkan ketidaktelitian penyidik dalam menyampaikan pertanyaan ke saksi.

“Kalau Serse, akan ditanyakan apakah mereka berboncengan, atau sendiri. Dari situ saja sudah terjawab,” sindir Susno. 

Tak terima dengan pernyataan Susno, Ronny Sapulete langsung mempertanyakan kapasitas Susno menyoroti kasus ini. 

“Saya mohon maaf ya pak jenderal. Saya juga harus tahu posisi bapak. sebagai praktis hukum kah? sebagai polisi yang pernah menyidak kah?,” tanya Ronny. 

Aiman Witjaksono yang menjadi pembawa acara langsung menerangkan kalau Susno diundang sebagai orang yang pernah tahu betul soal penyidikan dimana pun.

Susno pun menjelaskan kapasitasnya. 

“Saya mantan praktisi hukum, 36 tahun jadi polisi. Saya juga mantan perumus hukum bersama beliau Genti Garnasih (ahli hukum). Ada beberapa puluh undang-undang di republik ini pernah kita rumuskan, termasuk KUHAP,” tegas Susno disambut tepuk tangan penonton. 

Tak hanya mempertanyakan kapasitas Susno, Ronny juga menyangkal soal TKP kasus Vina yang diungkapkan Susno. 

Sebelumnya, Susno menyebut TKP kasus Vina ini masuk dalam wilayah Kabupaten Cirebon, sehingga yang menangani seharusnya Polres Cirebon, bukan Polres Cirebon Kota seperti yang terjadi saat ini. 

Terkait hal ini, Ronny justru menyangkalnya. 

Menurutnya, TKP memang masuk dalam wilayah Kabupaten Cirebon, namun wilayah hukum di dibawah Polresta Cirebon.

“Contoh kejadian di depok, wilayah hukumnya masuk Polda Metro,” kata Ronny. 

Menanggapi hal ini, Susno justru tertawa.

“Saya setuju dengan beliau. Tapi kapolda-nya ini lho, aku Kapolda Jawa Barat,” tegas Susno sambil menunjuk dirinya. 

Ditegaskan Susno, saat dia menjadi Kapolda Jawa Barat, dia tidak pernah membagi jembatan Talun itu dalam dua wilayah hukum, Polres dan Polresta Cirebon. 

Jembatan Talun tetap wilayah hukum Polres Cirebon. 

“2008 saya kapolda. Saya tidak pernah membagi jembatani ini itu. Sesuai yuridiksi kabupaten/kota.

Kalau polda metro, depok ada keputusannya,” ungkapnya. 

Pernyataan Susno dibenarkan pengacara 6 terpidana, Jutek Bongso. 

“TKP ada di kabupaten. Makanya yang menangani kecelakaan kabupaten. Makanya yang datang ke TKP, Polsek Talun, Polres Cirebon,” imbuh Jutek. 

Susno lalu menjelaskan bahwa Polsek Talun yang menangani kecelakaan lalu diselesaikan Polres Cirebon.

“Gak tahu bagaimana jenazah sudah masuk di dalam kubur. Entah siapa ya.

Hantu blauk siapa mindahkan TKP ini menjadi 3.

“Tolong dijawab, aku gak mau polisi dicoreng, apalagi Polda Jabar. Akulah pembinanya. yang paling merah mukanya itu aku>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Leave a comment