Pemandi Jenazah Vina Cirebon Ungkap Tidak Ada Luka Bekas Tusukan Senjata Tajam di Jasad Korban
JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemandi jenazah almarhumah Vina yang bernama Euis menyebut dirinya tidak menemukan luka tusukan benda tajam di tubuh Vina saat memandikan jenazahnya.
Euis memastikan tidak ada luka bekas senjata tajam di seluruh badan gadis yang kala itu berusia 16 tahun.
Ia mengaku tidak menemukan satupun luka sayat ataupun tusuk pada tubuh Vina saat memandikan. Meski demikian, ia mengaku percaya bahwa Vina merupakan korban pembunuhan
“Percaya dibunuh, tapi gak pakai (ditusuk) pisau pisau, gak ada. Habisnya saya mandiin tuh gak ada luka tusukan,” kata Euis dalam wawancara dengan Dedi Mulyadi yang tayang di Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, pada Jumat (19/7/2024).
Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Vina, Iptu Rudiana Dapat Bantuan Hukum
Euis menambahkan, ia melihat kondisi tangan dan kaki Vina yang remuk. Selain itu, bagian kepala juga mengalami luka parah. “Soalnya kakinya tuh Pak, remuk semua ini tulangnya saya mandiin tuh.”
“Terus tangannya, terus kepalanya,” kata Euis.
Ia juga menduga bahwa Vina meninggal dunia bukan karena kecelakaan karena tidak ada luka sobek atau lecet pada tubuhnya.
“Dibunuh, Pak, pastilah pembunuhan. Karena gak ada luka sobek-sobek, kalau kecelakaan mah ada tetel boel (luka sobek).”
“Kayaknya sih dilindas pakai motor atau dipukul,” kata Euis.
Mengutip pemberitaan Kompas TV, 20 Juni 2024, pakar psikologi forensik Reza Indragiri menyebut bahwa laporan hasil autopsi yang dilakukan terhadap jenazah Vina ia tidak menemukan simpulan bahwa Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.
“Dengan segala hormat saya, ketika saya membaca visum et repertum saya tidak menemukan di situ ada simpulan bahwa kedua korban, yaitu almarhumah Vina dan almarhum Ekky adalah korban pembunuhan. Tidak ada,” ucapnya.
“Bunyinya adalah kematian tidak wajar. Tetapi, kematian tidak wajar tidak serta merta bisa disimpulkan sebagai akibat pembunuhan.”
Sebelumnya, pada saat sidang praperdilan Pegi Setiawan, tim kuasa hukum Polda Jabar menjawab gugatan dengan menjabarkan keterangan para saksi, salah satunya adalah keterangan Sudirman.
Di situ disebutkan, Vina diperkosa dan setelahnya ditusuk menggunakan samurai.
“Korban perempuan (Vina) juga dipukuli oleh tiga orang teman-teman saksi, yaitu, saudara Andika, Pegi dan Dani.”
Baca Juga: Reza Indragiri Tanggapi Dugaan Kesaksian Palsu Aep hingga Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon
“Kemudian korban perempuan diperkosa oleh saksi dan teman-teman saksi secara bergiliran setelah saksi dan teman-teman selesai memperkosa perempuan tersebut kemudian perempuan tersebut ditusuk pakai samurai oleh saudara Pegi pada bagian punggung dan saudara Andika melempar korban dengan batu terhadap korban Vina,” kata kuasa hukum Polda Jabar saat sidang praperadilan Pegi, Selasa (2/7/2024).
Pada putusan pengadilan para terpidana juga menyebutkan Vina ditusuk menggunakan samurai.
Namun pada akhirnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Artinya penetapan tersangka Pegi tidak sah.